DHARMASRAYA – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), menargetkan potensi penerimaan pajak air permukaan mencapai lebih dari Rp28 miliar setiap tahun. Pemerintah provinsi menjadi acuan dalam perhitungan angka tersebut.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menyebut potensi tersebut masih dapat meningkat. Ia melihat peluang kenaikan karena adanya formula pengali dalam perhitungan pajak air permukaan.
“Kalau dari provinsi, potensi pajak air permukaan sekitar Rp28 miliar per tahun. Namun, kami melihat potensi ini bisa lebih besar,” ujar Annisa di Padang, Selasa (31/3/2026).
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memperbarui data dan menghitung ulang potensi riil pajak air permukaan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Annisa menegaskan pemerintah daerah tidak menargetkan capaian penuh pada tahun pertama. Ia menyiapkan penerapan secara bertahap sesuai kondisi di lapangan.
“Kami tidak ambisius di tahun pertama, mungkin sekitar 50 persen terlebih dahulu,” ujarnya.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









