Cek KTP Dipakai Pinjol? Ini Caranya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Maraknya penyalahgunaan data pribadi membuat banyak orang khawatir. Sebagian warga takut oknum memakai KTP mereka untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa izin. Karena itu, setiap orang perlu mengetahui cara mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka tercatat di layanan pinjol atau tidak.

Berikut langkah yang bisa Anda lakukan secara online maupun offline.

Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi

Pelaku kejahatan siber sering memanfaatkan data KTP untuk mengajukan pinjaman. Mereka menjalankan aksinya tanpa sepengetahuan pemilik data. Akibatnya, korban baru menyadari masalah saat menerima tagihan atau teror penagihan.
Karena itu, lakukan pengecekan secara berkala. Langkah ini membantu Anda mendeteksi masalah sejak awal.

Cek Melalui SLIK OJK Secara Online

Pertama, manfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui layanan ini, Anda bisa melihat riwayat kredit. Data tersebut mencakup pinjaman di bank maupun fintech yang terdaftar resmi.

Langkah Pendaftaran Online

Ikuti tahapan berikut:
Kunjungi situs resmi iDeb SLIK OJK.
Pilih menu pendaftaran antrean online.
Isi formulir sesuai data di KTP.
Unggah foto KTP dan swafoto sesuai instruksi.
Tunggu email konfirmasi dari OJK.
Terima hasil iDeb melalui email terdaftar.
Jika sistem mencatat pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, segera ambil tindakan. Segera laporkan temuan tersebut agar masalah tidak berkembang.
Datang Langsung ke Kantor OJK
Selain memanfaatkan layanan online, Anda juga bisa mengunjungi kantor OJK terdekat. Cara ini membantu Anda berkonsultasi langsung dengan petugas.

Prosedur Pengecekan Offline

Lakukan langkah berikut:
Bawa KTP asli.
Ambil nomor antrean layanan SLIK.
Isi formulir permohonan informasi debitur.
Temui petugas dan mintalah penjelasan hasil pengecekan.
Dengan cara ini, Anda bisa langsung menyampaikan pertanyaan jika menemukan kejanggalan.

Pastikan Pinjol Terdaftar Resmi

Selanjutnya, pastikan perusahaan pinjaman online yang mencurigakan terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK. Anda bisa melihat daftar fintech legal melalui situs resmi OJK.
Jika perusahaan tidak terdaftar, kemungkinan besar perusahaan tersebut beroperasi secara ilegal. Risiko penipuan pun meningkat.

Langkah Jika KTP Disalahgunakan

Jika Anda menemukan indikasi penyalahgunaan KTP, segera lakukan langkah berikut:
Laporkan kasus ke OJK melalui kanal pengaduan konsumen.
Datangi kantor kepolisian dan ajukan laporan resmi.
Hubungi perusahaan pinjol terkait untuk meminta klarifikasi.
Ganti kata sandi email dan akun perbankan Anda.
Tindakan cepat membantu Anda menekan potensi kerugian.

Lindungi Data Pribadi Sejak Dini

Sebagai langkah pencegahan, hindari membagikan foto KTP sembarangan. Jangan unggah dokumen pribadi ke media sosial. Gunakan watermark saat Anda mengirim salinan KTP untuk keperluan tertentu.
Dengan memahami cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak, Anda bisa melindungi diri dari jeratan utang ilegal. Selain itu, Anda juga menjaga keamanan data pribadi secara lebih optimal.
Baca Juga :  Kode Redeem Game Populer Hari Ini

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair 2 Juni, Ini Daftar Penerima, yang Tak Kebagian, dan Komponen Lengkapnya
MK Tegaskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan
Resmi Dibuka! Magang Kemensetneg 2026 untuk SMK & Mahasiswa, Ini Syarat hingga Cara Daftar Lengkap
Listrik Sumatera Kembali Normal, PLN Jamin Stabil Usai Blackout
SIM Hilang di Dompet Tak Lagi Masalah, Kini Cukup Tunjukkan Lewat HP Saat Razia
Tanah Warisan Tak Sepenuhnya Gratis, Ahli Waris Wajib Tahu Pajak BPHTB yang Sering Terlupakan
CPNS 2026 Makin Dekat: Formasi Ditarget Rampung Akhir Mei, Tes Berpotensi Dimulai Juni–Juli
Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:00 WIB

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair 2 Juni, Ini Daftar Penerima, yang Tak Kebagian, dan Komponen Lengkapnya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:44 WIB

MK Tegaskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:00 WIB

Resmi Dibuka! Magang Kemensetneg 2026 untuk SMK & Mahasiswa, Ini Syarat hingga Cara Daftar Lengkap

Senin, 25 Mei 2026 - 21:00 WIB

Listrik Sumatera Kembali Normal, PLN Jamin Stabil Usai Blackout

Senin, 25 Mei 2026 - 07:08 WIB

SIM Hilang di Dompet Tak Lagi Masalah, Kini Cukup Tunjukkan Lewat HP Saat Razia

Berita Terbaru