Gaji Pensiunan PNS Cair April 2026, Catat Tanggalnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair pada 1 April 2026. PT Taspen (Persero) memastikan jadwal pencairan tetap berjalan. Tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional.

Taspen menegaskan pembayaran ini sebagai gaji rutin bulanan. Pemerintah membedakan gaji ini dari Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah mulai mencairkan THR sejak 5 Maret 2026.

Pemerintah menetapkan besaran gaji pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Nilainya berkisar Rp1,74 juta hingga Rp4,95 juta per bulan. Besaran bergantung pada golongan dan masa kerja.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol 2026, Pasien Wajib Ikuti Jadwal Ketat Mulai Berlaku Juni

Pensiunan menerima sekitar 40 hingga 75 persen dari gaji pokok terakhir. Pemerintah menaikkan nominal tersebut sekitar 12 persen dari aturan sebelumnya.

Taspen membantah isu kenaikan gaji pensiun pada April 2026. Taspen menyebut informasi tersebut sebagai hoaks.

Baca Juga :  Honda Supra GTR 150 2026: Sporty dan Irit 50 Km/L

Taspen mengingatkan pensiunan agar waspada terhadap penipuan digital. Pelaku sering menggunakan modus phishing dan spoofing.

Pelaku mengirim pesan melalui email, SMS, atau WhatsApp. Pelaku meminta data pribadi atau mengarahkan korban ke tautan berbahaya. Pelaku juga menjanjikan kenaikan gaji atau bonus.

Taspen mengimbau peserta tidak membagikan data pribadi. Peserta perlu memastikan informasi hanya berasal dari kanal resmi.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru