JAKARTA – Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair pada 1 April 2026. PT Taspen (Persero) memastikan jadwal pencairan tetap berjalan. Tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional.
Taspen menegaskan pembayaran ini sebagai gaji rutin bulanan. Pemerintah membedakan gaji ini dari Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah mulai mencairkan THR sejak 5 Maret 2026.
Pemerintah menetapkan besaran gaji pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Nilainya berkisar Rp1,74 juta hingga Rp4,95 juta per bulan. Besaran bergantung pada golongan dan masa kerja.
Pensiunan menerima sekitar 40 hingga 75 persen dari gaji pokok terakhir. Pemerintah menaikkan nominal tersebut sekitar 12 persen dari aturan sebelumnya.
Taspen membantah isu kenaikan gaji pensiun pada April 2026. Taspen menyebut informasi tersebut sebagai hoaks.
Taspen mengingatkan pensiunan agar waspada terhadap penipuan digital. Pelaku sering menggunakan modus phishing dan spoofing.
Pelaku mengirim pesan melalui email, SMS, atau WhatsApp. Pelaku meminta data pribadi atau mengarahkan korban ke tautan berbahaya. Pelaku juga menjanjikan kenaikan gaji atau bonus.
Taspen mengimbau peserta tidak membagikan data pribadi. Peserta perlu memastikan informasi hanya berasal dari kanal resmi.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









