Anggaran PJU Kerinci Melonjak, Fakta Terungkap di Persidangan 

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAMBI – Persidangan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci mengungkap sejumlah fakta penting. Salah satu fakta yang paling menyita perhatian publik ialah lonjakan anggaran proyek sebelum pekerjaan dimulai.

Pada awalnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci mengusulkan anggaran proyek PJU sebesar Rp476 juta. Namun kemudian, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kerinci menaikkan anggaran tersebut hingga mencapai Rp3,4 miliar setelah pembahasan anggaran.

Kenaikan anggaran yang hampir tujuh kali lipat itu kemudian memicu penyelidikan aparat penegak hukum. Selanjutnya, penyidik mengembangkan perkara hingga membawa kasus tersebut ke persidangan dengan total 10 terdakwa.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, tindakan mereka juga menimbulkan kerugian negara.

Eks Kadishub Terima Tuntutan Paling Tinggi

Dalam perkara ini, jaksa mengajukan tuntutan berbeda kepada setiap terdakwa. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, menerima tuntutan paling tinggi dibandingkan terdakwa lainnya.

Baca Juga :  Mantan Kadishub Kerinci Dituntut 2,4 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Heri Cipta dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp100 juta. Jika Heri Cipta tidak membayar denda tersebut, maka pengadilan akan mengganti denda itu dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Jaksa juga menyatakan Heri Cipta terlibat dalam perkara korupsi proyek PJU tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

Pengembalian Kerugian Negara

Sebelumnya, para terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara kepada jaksa. Hingga saat ini, jumlah pengembalian dana tersebut telah mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada 3 Maret 2026. Pada sidang tersebut, para terdakwa akan membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Daftar Tuntutan Terdakwa Lainnya

Selain Heri Cipta, jaksa juga menuntut sembilan terdakwa lainnya dengan rincian sebagai berikut:

Nel Edwin (Kabid Lalu Lintas dan Prasarana/PPK) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Fahmi (Direktur PT WTM) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 1 tahun.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Jambi Gandeng Ojol 

Amri Nurman (Direktur CV TAP) – 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Sarpano Markis (Direktur CV GAW) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Gunawan (Direktur CV BS) – 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Jefron (Direktur CV AK) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Reki Eka Fictoni (Guru PPPK) – 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Helmi Apriadi (ASN Kesbangpol Kerinci) – 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Yuses Alkadira Mitas (PNS UKPBJ/ULP Kerinci) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Kasus dugaan korupsi proyek PJU ini terus menarik perhatian masyarakat di Kerinci dan Provinsi Jambi. Proyek penerangan jalan seharusnya meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga. Namun, kasus ini justru menyeret sejumlah pihak ke proses hukum di pengadilan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Zulfikar Achmad Tutup Usia, 10 Tahun Pimpin Bungo hingga Tiga Periode di DPR RI
Alfin Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi, Ini Harapan untuk Irjen Pol Widodo
Baru Disebut Membaik, Karhutla Jambi Malah Cetak 177 Hotspot dalam Sehari
Asap Karhutla Jambi Makin Tebal, Al Haris Minta Siswa TK hingga SMA Belajar dari Rumah
Antrean Solar di Jambi Tak Kunjung Teratasi, Pengawasan BBM Subsidi Dipertanyakan
Flyover Sungai Penuh-Sumbar Mulai Bergerak, Pemprov Jambi Buka Jalan Menuju Studi Kelayakan
9 Bulan Jadi Tersangka, Berkas Amrizal Kini P21 dan Masuk Babak Baru
Transfer Keluar Bank Jambi Masih Terkunci, Nasabah Mulai Cari Bank Lain
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 18:39 WIB

Zulfikar Achmad Tutup Usia, 10 Tahun Pimpin Bungo hingga Tiga Periode di DPR RI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Alfin Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi, Ini Harapan untuk Irjen Pol Widodo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Baru Disebut Membaik, Karhutla Jambi Malah Cetak 177 Hotspot dalam Sehari

Rabu, 30 September 2026 - 21:04 WIB

Asap Karhutla Jambi Makin Tebal, Al Haris Minta Siswa TK hingga SMA Belajar dari Rumah

Rabu, 30 September 2026 - 07:07 WIB

Antrean Solar di Jambi Tak Kunjung Teratasi, Pengawasan BBM Subsidi Dipertanyakan

Berita Terbaru