Menkes Janji Aktifkan BPJS Pasien Katastropik

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) angkat bicara soal penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah, kata dia, memprioritaskan pasien dengan penyakit katastropik.

“Indonesia memiliki sekitar 200 ribu pasien cuci darah. Setiap tahun, jumlah itu bertambah sekitar 60 ribu pasien baru,” ujar BGS. Sekitar 120 ribu pasien lama masih menjalani perawatan rutin hingga saat ini.

Menurut BGS, pasien gagal ginjal harus menjalani cuci darah dua hingga tiga kali dalam sepekan. Jika pasien melewatkan perawatan selama satu hingga tiga minggu, kondisi mereka dapat memburuk dan berujung kematian.

Penyakit Katastropik Lain Juga Berisiko Tinggi

Selain gagal ginjal, BGS menyoroti penyakit katastropik lain yang memerlukan perawatan berkelanjutan. Pasien kanker, misalnya, harus menjalani kemoterapi dua hingga tiga kali dalam sepekan. Mereka juga menjalani radioterapi hingga lima kali seminggu sesuai siklus pengobatan.

Baca Juga :  Bakri Reses di Muaro Jambi

Jika pasien menghentikan terapi tersebut, risiko kematian meningkat. Pasien jantung pun harus mengonsumsi obat setiap hari untuk menjaga kondisinya. Sementara itu, anak-anak penderita thalassemia wajib menjalani transfusi darah secara rutin.

“Kalau mereka melewatkan perawatan, risikonya sangat besar,” kata BGS.

Rincian Peserta PBI dengan Penyakit Katastropik

Data Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 120.472 peserta PBI BPJS Kesehatan menderita penyakit katastropik. Berikut rinciannya:

Gagal ginjal: 12.262 pasien

Kanker: 16.804 pasien

Penyakit jantung: 63.119 pasien

Hemofilia: 114 pasien

Stroke: 26.224 pasien

Thalassemia: 673 pasien

Sirosis hati: 1.276 pasien

BGS menjelaskan, dari total sekitar 200 ribu pasien cuci darah, hanya 12.262 orang yang keluar dari kepesertaan PBI. Namun, menurut dia, publik lebih banyak menyoroti kelompok tersebut.

“Padahal sekitar 130 ribu pasien penyakit katastropik lain menghadapi risiko yang sama jika layanan kesehatan mereka berhenti,” ujarnya.

Empat Langkah Pemerintah

Untuk menjawab persoalan itu, Kementerian Kesehatan mengajukan empat langkah strategis.

Baca Juga :  Tim 9 Kejagung Periksa Tiga Saksi, Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Terus Bergerak

Pertama, pemerintah akan mengaktifkan kembali seluruh layanan pasien penyakit katastropik dalam satu hingga tiga bulan ke depan. Pemerintah juga akan menanggung iuran PBI selama masa tersebut.

Kedua, Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan memperbarui data peserta penyakit katastropik. Mereka akan mencocokkan data tersebut dengan informasi listrik dan kepemilikan kartu kredit.

Ketiga, pemerintah akan mengendalikan kuota nasional PBI JKN sebanyak 96,8 juta jiwa melalui Surat Keputusan reaktivasi dari Kemensos.

Keempat, Kemensos akan memberlakukan SK tersebut selama dua bulan. Dalam periode itu, BPJS Kesehatan akan mengirimkan notifikasi aktif kepada masyarakat terkait status kepesertaan PBI dan PBPU pemda.

Pemerintah Tegaskan Komitmen

Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga akses layanan kesehatan bagi pasien penyakit katastropik. Pemerintah ingin memastikan tidak ada pasien yang kehilangan layanan medis akibat persoalan administrasi.

Berita Terkait

Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Arab Saudi Turun Tangan, Sumbar Kini Punya Harapan Baru untuk Selamatkan Ribuan Anak dengan Kelainan Jantung
Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek
Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Baru Menjabat, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, LHKPN Ungkap Kekayaan Bersih Capai Rp21,3 Miliar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:19 WIB

Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:19 WIB

MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:00 WIB

Arab Saudi Turun Tangan, Sumbar Kini Punya Harapan Baru untuk Selamatkan Ribuan Anak dengan Kelainan Jantung

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:00 WIB

Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek

Berita Terbaru