Presiden hingga Wartawan Disadap, Gerindra Desak Polri Bongkar Dalang di Baliknya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 14:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Penyadapan Presiden hingga wartawan

 

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain terus memunculkan pertanyaan mengenai aktor di balik operasi tersebut. Partai Gerindra kini meminta Bareskrim Polri menelusuri pihak yang mengendalikan aksi itu, termasuk pemberi perintah dan penyandang dana.

Permintaan tersebut muncul setelah Bareskrim menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Gerindra menilai penyidik perlu mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, bukan sekadar menindak personel yang menjalankan operasi di lapangan.

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa penyidik harus mendalami motif, alur komunikasi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurutnya, pengusutan perkara ini harus menjangkau siapa pun yang berada di balik dugaan penyadapan, tanpa melihat pangkat maupun jabatan.

Gerindra Desak Bareskrim Ungkap Otak Penyadapan

Sugiat Santoso mengapresiasi langkah Kapolri bersama jajaran Mabes Polri, khususnya Bareskrim dan Divisi Propam, yang menangani dugaan pelanggaran tersebut.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus berlaku bagi semua pihak tanpa membedakan kedudukan di institusi kepolisian.

“Partai Gerindra mengapresiasi dan mendukung penuh ketegasan Kapolri beserta jajaran Mabes Polri yaitu Bareskrim dan Divisi Propam yang menindak tegas siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun institusi,” kata Sugiat Santoso dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Namun, Sugiat mengingatkan agar penyidik tidak hanya berfokus pada para tersangka yang menjalankan operasi. Ia meminta Bareskrim mengungkap pihak yang merancang, memerintahkan, dan membiayai dugaan penyadapan tersebut.

“Polri tidak boleh berhenti hanya pada eksekutor di lapangan atau oknum yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini. Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini,” sambungnya.

Menurut Sugiat, dugaan penyadapan terhadap Presiden menyangkut keamanan kepala negara sekaligus stabilitas pemerintahan. Karena itu, penyidik perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan kepentingan politik maupun pihak eksternal.

Gerindra Soroti Kemungkinan Jaringan di Balik Penyadapan

Lebih lanjut, Sugiat mempertanyakan kemungkinan para pelaku menjalankan operasi sebesar itu atas inisiatif pribadi. Ia menilai penyidik perlu memeriksa kemungkinan adanya pihak yang mengendalikan atau memberikan dukungan sistematis.

“Sangat tidak masuk akal jika tindakan nekat menembus pengamanan Presiden dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa perintah atau backing sistemik. Jangan pernah giring narasi ini seolah-olah hanya kelakuan individu yang lepas kontrol,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasdim 0417/Kerinci Tutup Pelatihan KKRI

Selain itu, Sugiat meminta aparat mendalami kemungkinan praktik deep state atau keterlibatan oknum dalam birokrasi yang menyalahgunakan kewenangan.

“Perlu dilakukan pendalaman secara transparan mengenai motif di balik tindakan ini, apakah murni kejahatan informasi, motif politik untuk mengganggu stabilitas nasional, atau ada keterlibatan jaringan atau kepentingan pihak eksternal tertentu,” ucapnya.

Ia juga meminta penyidik menelusuri asal-usul perangkat penyadapan dan seluruh jalur komunikasi yang berkaitan dengan operasi tersebut.

“Penyidikan harus membongkar seluruh alur komunikasi dan logistik alat sadap. Harus dipastikan apakah ada keterlibatan institusi lain, pihak swasta, atau aktor lain yang memanfaatkan oknum-oknum tersebut untuk mengakses informasi sensitif kepresidenan,” imbuhnya.

Sugiat, yang juga anggota DPR dari Fraksi Gerindra, menyebut penyadapan terhadap Presiden bukan sekadar persoalan kejahatan siber atau pelanggaran etik. Ia menilai tindakan tersebut menyangkut kedaulatan negara.

Karena itu, ia meminta aparat membawa semua pihak yang terbukti terlibat ke proses hukum, termasuk aktor yang berada di belakang layar.

Tiga Jenderal Polisi Tersangka Kasus Penyadapan

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menjerat tiga perwira tinggi dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiga nama yang tercantum dalam pemberitaan tersebut yakni:

1. Listyo Sigit Prabowo (LSP), eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden.

2. Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kepala Divisi Hukum Polri.

3. Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.

Saat ini, ketiganya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi (SU) masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.

Yusril: Kasus Penyadapan Belum Mengarah ke Makar

Di tengah proses penyidikan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa perkara ini belum menunjukkan indikasi makar.

Yusril menjelaskan, penyidik menggunakan pasal-pasal terkait penyadapan dan intersepsi dalam KUHP serta UU ITE. Menurutnya, ketentuan tersebut berbeda dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana makar.

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Menko saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa malam.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Magelang

Ia menjelaskan, KUHP mengatur tiga kategori utama tindak pidana makar. Ketiganya mencakup makar terhadap Presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara.

“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril menambahkan.

Polri Sebut Penyadapan Bukan Kebijakan Institusi

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyadapan tersebut berkaitan dengan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi kepolisian.

“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Asep menjelaskan, Polri memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri.

Aturan tersebut mengharuskan setiap tindakan penyadapan mengikuti prosedur hukum. Selain itu, pelaksanaannya harus menjunjung perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Polri juga membatasi penggunaan penyadapan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan perkara pidana di pengadilan sesuai ketentuan undang-undang.

Asep memastikan jajaran pengawasan Polri akan mengawal proses hukum yang berjalan di Bareskrim. Divisi Propam juga menjalankan pemeriksaan etik terhadap personel yang berkaitan dengan perkara tersebut.

FAQ

1. Siapa yang meminta Polri mengungkap pemberi perintah penyadapan Presiden?

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, meminta Bareskrim menelusuri otak penggerak, pemberi perintah, dan penyandang dana dugaan penyadapan.

2. Siapa saja tiga jenderal yang menjadi tersangka?

Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.

3. Siapa Irjen Slamet Uliandi dalam kasus ini?

Irjen Slamet Uliandi merupakan jenderal polisi yang masih berstatus saksi dalam perkara dugaan penyadapan.

4. Apakah kasus penyadapan Presiden mengarah pada makar?

Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa hingga saat itu penyidik belum menemukan indikasi makar. Perkara tersebut masih berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal.

5. Apa yang diminta Gerindra kepada Bareskrim?

Gerindra meminta penyidik mengungkap motif, alur komunikasi, asal-usul perangkat penyadapan, serta kemungkinan keterlibatan institusi lain, pihak swasta, dan aktor eksternal.(Tim)

Berita Terkait

300 Pemanjat Datang ke Harau, Gubernur Mahyeldi Ingin Tebing Sumbar Mendunia
Tiga Kelompok Tani Dharmasraya Kantongi Alokasi PSR Rp13,4 Miliar, 223 Hektare Kebun Jadi Sasaran
Wawako Azhar Hamzah Lantik 38 Kepala SD-SMP, Ini Nama dan Penempatannya
Wawako Azhar Hamzah Hadiri HUT ke-61 Bungo, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Kabut Asap Solok Selatan Memburuk, Khairunas Perintahkan Masker untuk Pelajar dan Warga
Ranperda Perubahan APBD Sungai Penuh Disepakati, Alfin Langsung Dorong OPD Gaspol Jalankan Program
Alfin Pangkas OPD, Monadi Justru Buka Ruang Penambahan: Dua Arah Birokrasi Sungai Penuh-Kerinci
Mahyeldi Tantang Unand Ubah Riset Jadi Solusi, Momentum Dies Natalis ke-70
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:36 WIB

Presiden hingga Wartawan Disadap, Gerindra Desak Polri Bongkar Dalang di Baliknya

Rabu, 4 November 2026 - 12:31 WIB

300 Pemanjat Datang ke Harau, Gubernur Mahyeldi Ingin Tebing Sumbar Mendunia

Minggu, 1 November 2026 - 07:10 WIB

Tiga Kelompok Tani Dharmasraya Kantongi Alokasi PSR Rp13,4 Miliar, 223 Hektare Kebun Jadi Sasaran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Wawako Azhar Hamzah Lantik 38 Kepala SD-SMP, Ini Nama dan Penempatannya

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Wawako Azhar Hamzah Hadiri HUT ke-61 Bungo, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru