Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mengungkap perkembangan penting dalam penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh. Penyidik kini menetapkan dua pejabat sebagai tersangka setelah audit Inspektorat Provinsi Jambi menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp1.375.350.343.

Kedua tersangka tersebut yakni LS, mantan Kepala Dinas Damkar yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), serta YS yang menjabat sebagai bendahara. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, jaksa membawa keduanya ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

Temuan kerugian negara lebih dari Rp1,3 miliar itu menjadi titik penting dalam perkara ini. Terlebih lagi, penyidik sebelumnya sudah menggeledah Kantor Dinas Damkar Kota Sungai Penuh dan membawa ratusan dokumen serta satu unit brankas untuk kepentingan penyidikan.

Audit Inspektorat Temukan Kerugian Rp1,37 Miliar

Kejari Sungai Penuh mengambil langkah terhadap LS dan YS setelah tim penyidik mengumpulkan keterangan serta alat bukti selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian, Inspektorat Provinsi Jambi melakukan audit untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Hasil audit tersebut menunjukkan angka Rp1.375.350.343.

Kepala Kejari (Kajari) Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, menjelaskan bahwa hasil audit tersebut menjadi bagian dari rangkaian bukti yang mendukung langkah penyidik dalam perkara dugaan korupsi Damkar.

Selain itu, penyidik terus menelusuri dokumen yang mereka temukan saat menggeledah Kantor Dinas Damkar. Tim juga mengamankan satu unit brankas dari lokasi tersebut.

Penyidik Bawa Dua Tersangka ke Rutan

Setelah menetapkan LS dan YS sebagai tersangka, jaksa langsung membawa keduanya ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.

Baca Juga :  Kerinci Percepat Transformasi Digital

Jaksa menjalankan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan. Selama masa tersebut, penyidik akan memperdalam keterangan para saksi, memeriksa dokumen, serta mencermati alat bukti yang sudah mereka kumpulkan.

Dengan demikian, penyidik masih memiliki sejumlah pekerjaan untuk mengurai dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Damkar Kota Sungai Penuh.

Penggeledahan Jadi Bagian dari Pengembangan Perkara

Sebelum membawa dua tersangka ke Rutan, tim Kejari Sungai Penuh menggeledah Kantor Dinas Damkar Kota Sungai Penuh.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan ratusan dokumen yang berkaitan dengan perkara. Tim juga membawa satu unit brankas dari kantor tersebut.

Selanjutnya, penyidik akan mencermati dokumen dan barang yang mereka amankan untuk mencari keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa jaksa masih mengembangkan perkara dan tidak hanya berfokus pada dua orang yang kini menjalani proses hukum.

Kajari Buka Peluang Munculnya Tersangka Baru

Kepala Kejari Sungai Penuh Robi Harianto Siregar menegaskan bahwa penyidik masih membuka kemungkinan menemukan pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam perkara ini.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. Semuanya akan bergantung pada hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan,” tegas Robi.

Karena itu, penyidik masih akan memeriksa berbagai pihak yang memiliki hubungan dengan pengelolaan anggaran di Dinas Damkar. Jika penyidik menemukan bukti yang cukup, jaksa dapat mengambil langkah hukum berikutnya.

Baca Juga :  Alfin Ajak Warga Perkuat Budaya Mengaji

Jaksa Gunakan Pasal Korupsi dan KUHP

Dalam perkara tersebut, jaksa menggunakan Pasal 603 dan Pasal 606 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerapan pasal tersebut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan penyidik dalam menangani perkara.

Sementara itu, proses penyidikan masih berjalan. Kejari Sungai Penuh juga terus mengembangkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,3 miliar.

FAQ

Siapa saja tersangka dalam kasus dugaan korupsi Damkar Sungai Penuh?

Kejari Sungai Penuh menetapkan LS, mantan Kepala Dinas Damkar selaku Pengguna Anggaran, dan YS selaku bendahara sebagai tersangka.

Berapa nilai kerugian negara dalam perkara ini?

Audit Inspektorat Provinsi Jambi menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.350.343.

Kapan jaksa menahan kedua tersangka?

Jaksa membawa LS dan YS ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Berapa lama masa penahanan kedua tersangka?

Jaksa menjalankan masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.

Apa saja yang diamankan penyidik saat menggeledah Kantor Damkar?

Penyidik mengamankan ratusan dokumen yang berkaitan dengan perkara serta satu unit brankas.

Apakah penyidik masih mencari tersangka lain?

Ya. Kajari Sungai Penuh Robi Harianto Siregar menyatakan penyidik masih membuka peluang menemukan tersangka lain berdasarkan hasil pengembangan dan alat bukti.(Tim)

Berita Terkait

Layanan JKN Sungai Penuh Jadi Sorotan, Sekda Alpian Satukan BPJS, Rumah Sakit dan Puskesmas
LPG 3 Kg Jadi Sorotan DPRD Sungai Penuh, Kuota dan Harga Pangkalan Diminta Diperketat
Aklamasi! Hutri Randa Jadi Ketua Golkar Sungai Penuh 2026-2031
Festival Jambi Elok Nian di Bungo Jadi Panggung Budaya, Sekda Alpian Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Benny Mundur dari Bursa Ketua Golkar Sungai Penuh, Ada Pesan Kuat Jelang Musda
Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?
Mahyeldi Gandeng IKA Lemhannas, Sejarah PDRI Jadi Senjata Tanamkan Nasionalisme Generasi Muda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Layanan JKN Sungai Penuh Jadi Sorotan, Sekda Alpian Satukan BPJS, Rumah Sakit dan Puskesmas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:04 WIB

LPG 3 Kg Jadi Sorotan DPRD Sungai Penuh, Kuota dan Harga Pangkalan Diminta Diperketat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Aklamasi! Hutri Randa Jadi Ketua Golkar Sungai Penuh 2026-2031

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Festival Jambi Elok Nian di Bungo Jadi Panggung Budaya, Sekda Alpian Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Berita Terbaru