Kewarganegaraan Ganda Belum Dibahas, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pemerintah Masih Fokus Susun Kajian Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah belum memasukkan kebijakan kewarganegaraan ganda ke dalam agenda pembahasan resmi. Sebaliknya, pemerintah memilih memusatkan perhatian pada penyusunan konstruksi hukum dan pemetaan data sebelum menentukan arah kebijakan.

Di sisi lain, wacana pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora kembali mengemuka setelah pemerintah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Meski demikian, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan pemerintah belum memulai pembahasan mengenai usulan tersebut.

Karena itu, pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat, data yang akurat, dan arah implementasi yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Pemerintah Utamakan Kajian Hukum

Bima Arya menyampaikan penegasan itu setelah menghadiri rapat terbatas mengenai penanganan cuaca ekstrem dan penanggulangan bencana yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Saat wartawan meminta tanggapan mengenai isu kewarganegaraan ganda, Bima mengatakan pemerintah belum membahas usulan tersebut.

“Rasanya belum ada pembicaraan saya baru dengar juga itu, nanti kita pelajari dulu ya. Yang penting kan konstruksi hukum seperti apa baru kemudiaan pemetaan data-data itu juga penting,” kata Bima Arya.

Menurutnya, pemerintah harus lebih dulu menyusun landasan hukum sebelum melangkah ke tahap berikutnya. Selain itu, pemerintah juga perlu memetakan data secara menyeluruh agar setiap kebijakan benar-benar tepat sasaran.

Belum Ada Koordinasi Antar Kementerian

Selanjutnya, Bima Arya menjelaskan bahwa hingga kini dirinya belum mengetahui adanya pembahasan bersama Kementerian Hukum mengenai isu tersebut.

Baca Juga :  Padang Jadi Pilot Project Nasional Digitalisasi Bansos, Penyaluran Dijamin Tepat Sasaran

Ketika wartawan menanyakan perkembangan komunikasi antar kementerian, Bima menjawab,

“Setahu saya belum, makasih ya,” tandasnya.

Jawaban itu menunjukkan pemerintah masih berada pada tahap awal untuk mengkaji wacana kewarganegaraan ganda.

Revisi UU Kewarganegaraan Masuk Agenda Pemerintah

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menyampaikan rencana revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Melalui revisi tersebut, pemerintah ingin membuka peluang penerapan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi diaspora Indonesia. Pemerintah berharap langkah itu mampu menarik ilmuwan, akademisi, profesional, dan talenta terbaik Indonesia agar dapat berkontribusi lebih besar bagi pembangunan nasional.

Wacana Sudah Bergulir Sejak 2024

Sebenarnya, pembahasan mengenai kewarganegaraan ganda sudah muncul sejak 2024. Saat itu, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, mendorong revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 setelah muncul gagasan dari Menko Kemaritiman dan Investasi saat itu, Luhut Binsar Panjaitan.

Christina menilai Indonesia berpotensi kehilangan banyak sumber daya manusia unggul karena banyak diaspora memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia demi memperoleh kewarganegaraan negara lain.

Menurutnya, aturan yang berlaku hanya memberikan status kewarganegaraan ganda kepada anak hasil perkawinan campuran hingga berusia 21 tahun. Setelah melewati batas usia tersebut, mereka harus menentukan satu kewarganegaraan.

Oleh sebab itu, Christina mendukung revisi undang-undang agar negara memiliki dasar hukum yang memadai untuk mengatur kewarganegaraan ganda secara terbatas.

Baca Juga :  Dana Rp534 Miliar Mulai Digenjot, Pemprov Sumbar Kebut Pemulihan Pascabencana hingga Mitigasi Bencana

Ia juga mengingatkan bahwa revisi UU Kewarganegaraan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, pemerintah dan DPR tetap harus membangun kesepakatan politik agar proses pembahasan dapat berjalan.

Pemerintah Belum Mengambil Keputusan

Hingga kini, pemerintah belum menetapkan sikap resmi mengenai penerapan kewarganegaraan ganda.

Sebaliknya, pemerintah memilih menyelesaikan kajian hukum, memetakan data, serta menghitung dampak kebijakan sebelum mengambil keputusan. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap setiap kebijakan nantinya memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat bagi kepentingan nasional.

FAQ

Apakah pemerintah sudah membahas kewarganegaraan ganda?

Belum. Pemerintah masih memprioritaskan kajian hukum dan pemetaan data sebelum memulai pembahasan resmi.

Apa alasan pemerintah belum mengambil keputusan?

Pemerintah ingin memastikan kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat, didukung data yang akurat, serta mampu memberikan manfaat bagi kepentingan nasional.

Apa tujuan revisi UU Kewarganegaraan?

Pemerintah ingin membuka peluang penerapan kewarganegaraan ganda secara terbatas untuk menarik talenta diaspora Indonesia agar dapat berkontribusi bagi pembangunan nasional.

Apakah pemerintah sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum?

Menurut Wamendagri Bima Arya, hingga saat ini dirinya belum mengetahui adanya pembahasan atau koordinasi resmi mengenai isu tersebut.

Siapa yang pertama mendorong revisi UU Kewarganegaraan?

Wacana tersebut kembali menguat pada 2024 ketika anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendorong revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 setelah muncul usulan pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia.(Tim)

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru