Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Langsung Nahkodai Bank Indonesia Sementara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Bank Indonesia memasuki fase kepemimpinan baru setelah Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur BI (Bank Indonesia). Pemerintah langsung memastikan kesinambungan kebijakan moneter dengan menugaskan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti memimpin bank sentral untuk sementara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). Perry Warjiyo mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto dan mengakhiri masa jabatannya pada 25 Juli 2026.

Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan proses penunjukan gubernur definitif tetap mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Presiden Prabowo Subianto akan mengusulkan satu nama kepada DPR RI setelah menyelesaikan seluruh tahapan yang berlaku.

Destry Damayanti Langsung Pimpin Bank Indonesia

Prasetyo Hadi menjelaskan Undang-Undang Bank Indonesia mengatur langkah yang harus diambil ketika terjadi kekosongan jabatan gubernur. Aturan tersebut menempatkan Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat gubernur sementara.

“Untuk selanjutnya, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara, yang dimaksud sebagai Deputi Gubernur Senior adalah ibu Destry Damayanti,” ujar Prasetyo Hadi.

Karena itu, Destry Damayanti langsung memimpin Bank Indonesia sekaligus menjalankan seluruh tugas dan kewenangan gubernur hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif.

Baca Juga :  Pasar Murah Terpadu Padang 2026, Tekan Inflasi

Presiden Belum Ajukan Nama Calon Gubernur BI

Selanjutnya, Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo Subianto belum menentukan calon Gubernur Bank Indonesia yang baru. Menurutnya, Presiden baru menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sehari sebelumnya sehingga masih memerlukan waktu untuk menyiapkan proses berikutnya.

“Kan baru kemarin juga. Dan Bapak Presiden belum, belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara,” paparnya.

Selain itu, Prasetyo menegaskan pemerintah akan menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan hukum. Setelah itu, Presiden akan mengirim surat kepada DPR RI untuk mengusulkan calon gubernur definitif.

BI Pegang Teguh Ketentuan Undang-Undang

Sementara itu, Destry Damayanti menegaskan Bank Indonesia akan menjalankan seluruh proses sesuai Undang-Undang Bank Indonesia. Ia mengacu pada Pasal 40 yang mengatur persyaratan deputi gubernur.

Kemudian, BI juga mengacu pada Pasal 42 yang mengatur mekanisme pemilihan anggota Dewan Gubernur.

“Dimana calon anggota akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR jadi itu terkait dengan proses selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Dinilai Perkuat Otonomi Daerah

Destry Tegaskan Statusnya Hanya Sementara

Lebih lanjut, Destry menegaskan dirinya hanya menjalankan amanah sebagai gubernur sementara. Ia akan memimpin Bank Indonesia sampai Presiden dan DPR menetapkan gubernur definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

FAQ

Mengapa Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI?

Perry Warjiyo mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto dan mengakhiri masa jabatannya pada 25 Juli 2026.

Siapa yang memimpin Bank Indonesia setelah Perry Warjiyo mundur?

Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti langsung memimpin Bank Indonesia sebagai Gubernur BI sementara sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

Apakah Presiden sudah menentukan Gubernur BI definitif?

Belum. Presiden Prabowo Subianto masih menyiapkan proses pengajuan calon sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagaimana proses pemilihan Gubernur BI yang baru?

Presiden akan mengusulkan calon kepada DPR RI. Selanjutnya, DPR akan memberikan persetujuan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Apakah operasional Bank Indonesia tetap berjalan?

Ya. Destry Damayanti memastikan Bank Indonesia tetap menjalankan seluruh tugas, menjaga stabilitas moneter, mengelola sistem pembayaran, dan memelihara stabilitas sistem keuangan selama masa transisi kepemimpinan.(Tim)

Berita Terkait

Direktur RANS Mundur, Raffi Ahmad Siapkan Langkah Penting demi Jaga Kepercayaan Investor
Al Haris Minta Bank Jambi Percepat Pemulihan M-Banking, Pulihkan Kepercayaan Nasabah
Potensi Zakat Masih Menganggur, Pemkab dan Baznas Solok Selatan Gaspol Aktifkan UPZ Masjid
M. Iskandar Kunaefi Resmi Jadi Dirut Pos Indonesia, Direksi Hadir dengan Struktur Baru
Daftar 8 Figur Publik yang Kini Duduki Jabatan Strategis di BUMN, Ada Giring hingga Ifan Seventeen
Prabowo Bongkar Modus Oknum di MBG, Perintahkan Gubernur hingga Kapolres Periksa Semua Dapur
Tak Cuma Tilang, Penunggak Pajak Kendaraan di NTT Kini Kehilangan Hak Beli BBM Subsidi
Peta 16 Besar DCL 2026 Mulai Terkuak, Kurnia Selatan Lolos, Sejumlah Tim di Ujung Tanduk
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:30 WIB

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Langsung Nahkodai Bank Indonesia Sementara

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:04 WIB

Direktur RANS Mundur, Raffi Ahmad Siapkan Langkah Penting demi Jaga Kepercayaan Investor

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:30 WIB

Al Haris Minta Bank Jambi Percepat Pemulihan M-Banking, Pulihkan Kepercayaan Nasabah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:00 WIB

Potensi Zakat Masih Menganggur, Pemkab dan Baznas Solok Selatan Gaspol Aktifkan UPZ Masjid

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00 WIB

M. Iskandar Kunaefi Resmi Jadi Dirut Pos Indonesia, Direksi Hadir dengan Struktur Baru

Berita Terbaru