Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Langsung Nahkodai Bank Indonesia Sementara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Bank Indonesia memasuki fase kepemimpinan baru setelah Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur BI (Bank Indonesia). Pemerintah langsung memastikan kesinambungan kebijakan moneter dengan menugaskan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti memimpin bank sentral untuk sementara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). Perry Warjiyo mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto dan mengakhiri masa jabatannya pada 25 Juli 2026.

Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan proses penunjukan gubernur definitif tetap mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Presiden Prabowo Subianto akan mengusulkan satu nama kepada DPR RI setelah menyelesaikan seluruh tahapan yang berlaku.

Destry Damayanti Langsung Pimpin Bank Indonesia

Prasetyo Hadi menjelaskan Undang-Undang Bank Indonesia mengatur langkah yang harus diambil ketika terjadi kekosongan jabatan gubernur. Aturan tersebut menempatkan Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat gubernur sementara.

“Untuk selanjutnya, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara, yang dimaksud sebagai Deputi Gubernur Senior adalah ibu Destry Damayanti,” ujar Prasetyo Hadi.

Karena itu, Destry Damayanti langsung memimpin Bank Indonesia sekaligus menjalankan seluruh tugas dan kewenangan gubernur hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif.

Baca Juga :  Bank Didorong Dukung Program Pemerintah, OJK Buka Suara

Presiden Belum Ajukan Nama Calon Gubernur BI

Selanjutnya, Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo Subianto belum menentukan calon Gubernur Bank Indonesia yang baru. Menurutnya, Presiden baru menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sehari sebelumnya sehingga masih memerlukan waktu untuk menyiapkan proses berikutnya.

“Kan baru kemarin juga. Dan Bapak Presiden belum, belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara,” paparnya.

Selain itu, Prasetyo menegaskan pemerintah akan menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan hukum. Setelah itu, Presiden akan mengirim surat kepada DPR RI untuk mengusulkan calon gubernur definitif.

BI Pegang Teguh Ketentuan Undang-Undang

Sementara itu, Destry Damayanti menegaskan Bank Indonesia akan menjalankan seluruh proses sesuai Undang-Undang Bank Indonesia. Ia mengacu pada Pasal 40 yang mengatur persyaratan deputi gubernur.

Kemudian, BI juga mengacu pada Pasal 42 yang mengatur mekanisme pemilihan anggota Dewan Gubernur.

“Dimana calon anggota akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR jadi itu terkait dengan proses selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Destry Tegaskan Statusnya Hanya Sementara

Lebih lanjut, Destry menegaskan dirinya hanya menjalankan amanah sebagai gubernur sementara. Ia akan memimpin Bank Indonesia sampai Presiden dan DPR menetapkan gubernur definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

FAQ

Mengapa Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI?

Perry Warjiyo mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto dan mengakhiri masa jabatannya pada 25 Juli 2026.

Siapa yang memimpin Bank Indonesia setelah Perry Warjiyo mundur?

Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti langsung memimpin Bank Indonesia sebagai Gubernur BI sementara sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

Apakah Presiden sudah menentukan Gubernur BI definitif?

Belum. Presiden Prabowo Subianto masih menyiapkan proses pengajuan calon sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagaimana proses pemilihan Gubernur BI yang baru?

Presiden akan mengusulkan calon kepada DPR RI. Selanjutnya, DPR akan memberikan persetujuan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Apakah operasional Bank Indonesia tetap berjalan?

Ya. Destry Damayanti memastikan Bank Indonesia tetap menjalankan seluruh tugas, menjaga stabilitas moneter, mengelola sistem pembayaran, dan memelihara stabilitas sistem keuangan selama masa transisi kepemimpinan.(Tim)

Berita Terkait

Nayu Aldila Putri Jadi Kepala Biro Hukum Bengkulu, Herwan Antoni Soroti 4 Hal Penting
Helmi Hasan Pasang Target Besar, Jamsostek Award 2026 Jadi Momentum Lindungi Pekerja Bengkulu
Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
Bukan Sekadar Potong Masa Pidana, 1.711 Warga Binaan Bengkulu Dapat Remisi Kemerdekaan
Jalan Bukik Kubang Terancam Putus, PUPR Dharmasraya Pasang 14 Box Culvert
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Gunung Kerinci via Solok Selatan Patahkan Mitos 5 Hari, Enam Pendaki Tuntas dalam 30 Jam
Di Tengah Polemik Fee, Pengurus P3-TGAI Pastikan Program Irigasi Berjalan Tanpa Pungutan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 12:24 WIB

Nayu Aldila Putri Jadi Kepala Biro Hukum Bengkulu, Herwan Antoni Soroti 4 Hal Penting

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Helmi Hasan Pasang Target Besar, Jamsostek Award 2026 Jadi Momentum Lindungi Pekerja Bengkulu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Bukan Sekadar Potong Masa Pidana, 1.711 Warga Binaan Bengkulu Dapat Remisi Kemerdekaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Jalan Bukik Kubang Terancam Putus, PUPR Dharmasraya Pasang 14 Box Culvert

Berita Terbaru