Mulai Agustus 2026, Melepas Status WNI Tak Lagi Murah, Pemerintah Naikkan Biaya hingga Rp5 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah menaikkan sejumlah tarif layanan kewarganegaraan yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum mulai 1 Agustus 2026. Kenaikan paling besar menyasar biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini mencapai Rp5 juta.

Selain menaikkan biaya pelepasan kewarganegaraan, pemerintah juga mengubah tarif naturalisasi bagi warga negara asing (WNA), permohonan menjadi WNI melalui perkawinan, hingga layanan bagi anak berkewarganegaraan ganda. Di sisi lain, pemerintah menghapus biaya naturalisasi bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan karena jasa kepada negara atau demi kepentingan nasional.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan perubahan itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan yang ditandatangani pada 2 Juli 2026 tersebut mengubah sejumlah tarif dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Biaya Pelepasan Status WNI Melonjak Lima Kali Lipat

Mulai 1 Agustus 2026, masyarakat yang mengajukan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia harus membayar Rp5 juta untuk setiap permohonan.

Sebelumnya, pemerintah hanya mengenakan tarif Rp1 juta. Dengan demikian, biaya layanan tersebut meningkat lima kali lipat dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Baca Juga :  Brimob Kalimantan Timur Perketat Patroli di Balikpapan Usai Lebaran

Pemerintah Naikkan Tarif Naturalisasi WNA

Selain itu, pemerintah juga menaikkan biaya permohonan kewarganegaraan bagi WNA yang ingin menjadi WNI.

Kini, setiap pemohon wajib membayar Rp75 juta. Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif Rp50 juta untuk setiap permohonan.

Kenaikan tarif tersebut menjadi salah satu perubahan terbesar dalam layanan kewarganegaraan yang tercantum dalam PP terbaru.

Jalur Perkawinan Ikut Mengalami Penyesuaian

Selanjutnya, pemerintah menaikkan biaya permohonan menjadi WNI melalui jalur perkawinan.

Mulai Agustus 2026, pemohon harus membayar Rp25 juta. Sebelumnya, pemerintah mematok biaya Rp15 juta per permohonan.

Anak Berkewarganegaraan Ganda Bayar Lebih Tinggi

Tidak hanya itu, pemerintah juga menaikkan biaya permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda.

Tarif layanan tersebut kini mencapai Rp2 juta, sedangkan aturan sebelumnya hanya menetapkan biaya Rp1 juta.

Pemerintah Hapus Tarif Naturalisasi karena Jasa kepada Negara

Berbeda dengan layanan lainnya, pemerintah justru menghapus biaya permohonan naturalisasi bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena berjasa kepada negara atau demi kepentingan negara.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif Rp2,5 juta untuk setiap permohonan. Kini, pemohon tidak lagi membayar biaya tersebut.

Baca Juga :  AHY Tekankan Pengendalian Tata Ruang untuk Cegah Bencana

Aturan Baru Berlaku Mulai Agustus 2026

Pemerintah akan memberlakukan seluruh perubahan tarif layanan kewarganegaraan mulai 1 Agustus 2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menyesuaikan struktur PNBP di lingkungan Kementerian Hukum sekaligus menggantikan sebagian ketentuan tarif yang tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

FAQ

Kapan tarif baru layanan kewarganegaraan mulai berlaku?

Pemerintah mulai memberlakukan tarif baru pada 1 Agustus 2026.

Berapa biaya melepas status WNI?

Pemerintah menaikkan biaya permohonan pelepasan status WNI menjadi Rp5 juta dari sebelumnya Rp1 juta.

Berapa biaya naturalisasi WNA menjadi WNI?

Pemerintah menetapkan tarif baru sebesar Rp75 juta untuk setiap permohonan. Sebelumnya, tarif tersebut sebesar Rp50 juta.

Berapa biaya menjadi WNI melalui jalur perkawinan?

Pemerintah menaikkan tarif permohonan menjadi WNI melalui perkawinan menjadi Rp25 juta, naik dari Rp15 juta.

Berapa biaya memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda?

Pemerintah menetapkan tarif baru sebesar Rp2 juta per permohonan, sedangkan sebelumnya hanya Rp1 juta.

Apakah ada layanan yang justru menjadi gratis?

Ya. Pemerintah menghapus biaya naturalisasi bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena berjasa kepada negara atau demi kepentingan negara.(Tim)

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru