JAKARTA – Pemerintah menaikkan sejumlah tarif layanan kewarganegaraan yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum mulai 1 Agustus 2026. Kenaikan paling besar menyasar biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini mencapai Rp5 juta.
Selain menaikkan biaya pelepasan kewarganegaraan, pemerintah juga mengubah tarif naturalisasi bagi warga negara asing (WNA), permohonan menjadi WNI melalui perkawinan, hingga layanan bagi anak berkewarganegaraan ganda. Di sisi lain, pemerintah menghapus biaya naturalisasi bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan karena jasa kepada negara atau demi kepentingan nasional.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan perubahan itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan yang ditandatangani pada 2 Juli 2026 tersebut mengubah sejumlah tarif dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Biaya Pelepasan Status WNI Melonjak Lima Kali Lipat
Mulai 1 Agustus 2026, masyarakat yang mengajukan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia harus membayar Rp5 juta untuk setiap permohonan.
Sebelumnya, pemerintah hanya mengenakan tarif Rp1 juta. Dengan demikian, biaya layanan tersebut meningkat lima kali lipat dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Pemerintah Naikkan Tarif Naturalisasi WNA
Selain itu, pemerintah juga menaikkan biaya permohonan kewarganegaraan bagi WNA yang ingin menjadi WNI.
Kini, setiap pemohon wajib membayar Rp75 juta. Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif Rp50 juta untuk setiap permohonan.
Kenaikan tarif tersebut menjadi salah satu perubahan terbesar dalam layanan kewarganegaraan yang tercantum dalam PP terbaru.
Jalur Perkawinan Ikut Mengalami Penyesuaian
Selanjutnya, pemerintah menaikkan biaya permohonan menjadi WNI melalui jalur perkawinan.
Mulai Agustus 2026, pemohon harus membayar Rp25 juta. Sebelumnya, pemerintah mematok biaya Rp15 juta per permohonan.
Anak Berkewarganegaraan Ganda Bayar Lebih Tinggi
Tidak hanya itu, pemerintah juga menaikkan biaya permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda.
Tarif layanan tersebut kini mencapai Rp2 juta, sedangkan aturan sebelumnya hanya menetapkan biaya Rp1 juta.
Pemerintah Hapus Tarif Naturalisasi karena Jasa kepada Negara
Berbeda dengan layanan lainnya, pemerintah justru menghapus biaya permohonan naturalisasi bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena berjasa kepada negara atau demi kepentingan negara.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif Rp2,5 juta untuk setiap permohonan. Kini, pemohon tidak lagi membayar biaya tersebut.
Aturan Baru Berlaku Mulai Agustus 2026
Pemerintah akan memberlakukan seluruh perubahan tarif layanan kewarganegaraan mulai 1 Agustus 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menyesuaikan struktur PNBP di lingkungan Kementerian Hukum sekaligus menggantikan sebagian ketentuan tarif yang tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
FAQ
Kapan tarif baru layanan kewarganegaraan mulai berlaku?
Pemerintah mulai memberlakukan tarif baru pada 1 Agustus 2026.
Berapa biaya melepas status WNI?
Pemerintah menaikkan biaya permohonan pelepasan status WNI menjadi Rp5 juta dari sebelumnya Rp1 juta.
Berapa biaya naturalisasi WNA menjadi WNI?
Pemerintah menetapkan tarif baru sebesar Rp75 juta untuk setiap permohonan. Sebelumnya, tarif tersebut sebesar Rp50 juta.
Berapa biaya menjadi WNI melalui jalur perkawinan?
Pemerintah menaikkan tarif permohonan menjadi WNI melalui perkawinan menjadi Rp25 juta, naik dari Rp15 juta.
Berapa biaya memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda?
Pemerintah menetapkan tarif baru sebesar Rp2 juta per permohonan, sedangkan sebelumnya hanya Rp1 juta.
Apakah ada layanan yang justru menjadi gratis?
Ya. Pemerintah menghapus biaya naturalisasi bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena berjasa kepada negara atau demi kepentingan negara.(Tim)









