Mulai 1 Oktober, Seluruh SPBU Wajib Jual Biosolar B50, Indonesia Bersiap Tinggalkan Impor Solar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah mempercepat penggunaan biodiesel B50 di seluruh Indonesia sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor solar. Setelah memberlakukan mandatori B50 sejak 1 Juli 2026, pemerintah kini menargetkan seluruh SPBU di Indonesia menyalurkan biosolar B50 mulai 1 Oktober 2026.

Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan agar badan usaha bahan bakar minyak dapat menghabiskan stok biosolar B40. Melalui skema tersebut, pelaku usaha dapat beralih ke biosolar dengan campuran 50 persen biodiesel berbahan baku minyak sawit tanpa mengganggu pasokan kepada masyarakat.

Sementara itu, proses transisi terus berjalan di berbagai daerah. SPBU di Pulau Jawa, Sumatra, hingga sebagian Sulawesi mulai menjual biosolar B50. Karena itu, pemerintah optimistis seluruh jaringan distribusi mampu menyelesaikan proses peralihan sesuai jadwal.

Pemerintah Beri Waktu Tiga Bulan untuk Transisi

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan pemerintah sengaja menetapkan masa transisi agar setiap badan usaha memiliki waktu yang cukup untuk menghabiskan stok lama.

“1 Oktober (2026) mulai semua titik sudah full B50. Makanya kita tertulis di Kepmen kan ada masa transisi itu,” ujarnya saat Peresmian Peluncuran Mandatori B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (9/7/2026).

Selain itu, Eniya menjelaskan setiap perusahaan memiliki kondisi distribusi yang berbeda. Oleh sebab itu, pemerintah menyesuaikan masa transisi dengan kesiapan masing-masing badan usaha.

Menurutnya, Pertamina memerlukan sekitar dua bulan untuk menghabiskan stok biosolar B40. Di sisi lain, 34 badan usaha pencampur biodiesel membutuhkan waktu sekitar tiga bulan karena memiliki jaringan distribusi yang lebih beragam.

Baca Juga :  Jangan Sampai Salah Lokasi, Ini 35 Titik CAT PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026

“Pertamina perlu berapa bulan menyelesaikan stok B40? Nah, jawabannya adalah 2 bulan. Dan untuk yang BU BBM yang lain kan ada 34 badan usaha blending-nya itu memerlukan waktu 3 bulan. 3 something lah, 3 bulan gitu,” kata Eniya.

Distribusi B50 Terus Bertambah

Selanjutnya, Kementerian ESDM terus memperluas distribusi biosolar B50 di berbagai wilayah.

Saat ini sekitar 57 persen jaringan SPBU Pertamina sudah menjual biosolar B50. Jakarta, Surabaya, Cikampek, serta sejumlah kota di Pulau Jawa telah menyediakan produk tersebut. Setelah itu, distribusi meluas ke Sumatra dan sebagian Sulawesi.

“Mulai 1 Juli itu merambah-merambah kayak titik di Cikampek ini semua udah, semua sudah, terus di mana Surabaya sudah, di Jakarta full sudah deh. Jawa sudah, Jawa sudah ada. Nah Pertamina kan punya banyak sekali SPBU kan. Nah di situ 57% sudah menyalurkan gitu,” tambahnya.

Data Kementerian ESDM menunjukkan Pertamina mengoperasikan 6.412 SPBU penyalur biosolar. Dari jumlah itu, sebanyak 3.696 SPBU atau sekitar 57,6 persen sudah menjual biosolar B50. Sementara itu, 2.716 SPBU lainnya masih menyediakan biosolar B40 dan akan beralih secara bertahap.

Selain memperluas penyaluran melalui SPBU, pemerintah juga mengoperasikan 35 terminal titik serah salur B50. Kemudian, sebanyak 80 terminal lain melanjutkan proses transisi menuju B50.

Bahlil: Indonesia Setop Impor Solar

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai penerapan mandatori B50 membawa perubahan besar bagi sektor energi nasional. Menurutnya, Indonesia kini tidak lagi mengimpor solar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Dengan implementasi B50 ini kita tidak impor solar lagi, ini pertama kali,” kata Bahlil.

Baca Juga :  Prabowo Sindir Mobil Dinas Miliaran: Saya Presiden Pakai Maung

Ia menjelaskan konsumsi solar nasional mencapai sekitar 38 juta hingga 40 juta kiloliter setiap tahun. Sebelum pemerintah menjalankan program B50, Indonesia masih mengimpor sekitar tiga hingga empat juta kiloliter solar setiap tahun.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan pemerintah mampu mempercepat penerapan B50 meski peningkatan kadar biodiesel biasanya membutuhkan waktu yang jauh lebih lama.

“Tapi perintah pak Presiden bagaimana caranya B50 harus kita jalankan di 2026. Ini cukup karena kami maknai ini bukan hanya persoalan, ini soal kedaulatan kemandirian bangsa untuk energi kita sendiri,” tegasnya.

B50 Perkuat Ekonomi dan Kurangi Emisi

Tak hanya memperkuat ketahanan energi, program B50 juga memberikan manfaat ekonomi yang besar. Kementerian ESDM memperkirakan kebijakan tersebut mampu menghemat devisa hingga Rp170 triliun setiap tahun.

Kemudian, industri kelapa sawit nasional berpotensi memperoleh nilai tambah sekitar Rp23,49 triliun per tahun. Program ini juga berpotensi menciptakan sekitar 2,1 juta lapangan kerja serta meningkatkan kebutuhan biodiesel atau FAME menjadi 16,7 juta hingga 18 juta kiloliter setiap tahun.

Di sisi lingkungan, kebutuhan crude palm oil (CPO) diperkirakan mencapai 15,2 juta hingga 16,3 juta ton per tahun. Selain itu, penggunaan B50 berpotensi menurunkan emisi karbon hingga 44,46 juta ton per tahun sehingga mendukung target pengurangan emisi nasional.

Pemerintah menjalankan mandatori B50 berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen pada seluruh bahan bakar minyak jenis solar.(Tim)

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru