Aturan Potongan Ojol 8 Persen Berlaku, Driver Justru Mengaku Pendapatan Masih Tergerus hingga 29 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Aturan baru mengenai potongan aplikator maksimal 8 persen seharusnya memberi angin segar bagi pengemudi ojek online (ojol). Namun, kenyataan di lapangan justru memunculkan keluhan baru. Sejumlah organisasi pengemudi menyebut penghasilan mereka belum meningkat karena berbagai komponen biaya masih mengurangi pendapatan setiap order.

Pemerintah bersama perusahaan aplikator mulai menerapkan ketentuan tersebut sejak 1 Juli 2026 sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Meski begitu, para pengemudi mengaku belum menikmati manfaat penuh dari kebijakan itu.

Selain potongan utama, mereka masih menemukan biaya lain yang ikut mengurangi pendapatan. Akibatnya, total pemotongan tetap berada di kisaran lebih dari 20 persen sehingga pendapatan bersih belum berubah signifikan.

SPAI: Potongan Nyata Masih Melebihi 20 Persen

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa kondisi di lapangan belum sesuai dengan semangat Perpres.

“Potongan aplikasi 8% juga pada faktanya masih seperti potongan sebelumnya yang berkisar di atas 20%,” beber Lily ketika dihubungi detikcom, Rabu (8/7/2026).

Menurut Lily, aplikator masih mengenakan sejumlah komponen biaya sehingga pengemudi menerima pendapatan yang jauh lebih kecil dibanding nilai transaksi pelanggan.

Skema Potongan Berlapis Dinilai Merugikan Driver

Lily menjelaskan salah satu contoh transaksi yang diterima pengemudi.

Pelanggan membayar tarif perjalanan sebesar Rp15.500. Selanjutnya, aplikator lebih dulu mengambil biaya aplikasi Rp2.500 dan biaya asuransi Rp1.000 sehingga total potongan awal mencapai Rp3.500.

Baca Juga :  BRI Sabet Best Private Bank Indonesia 2026, Transformasi Wealth Management Tembus Pengakuan Global

Kemudian, aplikator kembali memotong 8 persen dari sisa pendapatan sebesar Rp12.000. Setelah seluruh pemotongan selesai, pengemudi hanya menerima Rp11.040. Dengan skema tersebut, total potongan mencapai sekitar 29 persen.

Karena itu, Lily meminta perusahaan aplikator menghapus biaya aplikasi dan biaya asuransi agar pengemudi tidak mengalami pemotongan dua kali dalam satu perjalanan.

Garda Indonesia Soroti Algoritma dan Skema Insentif

Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, juga menilai aturan potongan 8 persen belum otomatis meningkatkan pendapatan pengemudi.

Menurut Igun, sejumlah aplikator menyesuaikan model bisnis melalui perubahan algoritma, struktur tarif, hingga sistem pembagian order. Selain itu, perusahaan juga menerapkan skema insentif yang semakin sulit dicapai.

“Di antaranya berupa perubahan struktur tarif perjalanan, penyesuaian biaya layanan kepada konsumen, perubahan sistem pembagian order, hingga skema insentif yang semakin sulit dicapai. Akibatnya, manfaat pengurangan potongan aplikasi menjadi tidak dirasakan secara optimal oleh para pengemudi,” papar Igun.

Menhub Akui Masih Ada Perbedaan Perhitungan

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengakui masih muncul perbedaan cara menghitung potongan tarif di kalangan pengemudi.

“Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman,” kata Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).

Menurut Dudy, perubahan susunan tarif sebenarnya sudah berjalan. Namun, hingga saat ini Kementerian Perhubungan belum menerima laporan resmi dari asosiasi pengemudi mengenai pelaksanaan potongan 8 persen.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Mulai Dijalankan di Sungai Penuh, Pemerintah Dorong Usaha Desa Lebih Produktif

“Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan-perubahan ya. Kalau dari asosiasi belum ada, belum ada yang disampaikan,” ujar Dudy.

Kemenhub Siapkan Aturan Teknis

Dudy menambahkan, Kementerian Perhubungan telah menyusun aturan teknis sebagai turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Melalui aturan tersebut, pemerintah berharap seluruh perusahaan aplikator menerapkan ketentuan secara seragam sehingga tidak menimbulkan perbedaan perhitungan maupun kebingungan di kalangan pengemudi.

Driver Minta Pengawasan Lebih Ketat

Organisasi pengemudi meminta pemerintah mengawasi penerapan aturan secara langsung. Mereka berharap pengawasan yang konsisten mampu memastikan setiap aplikator menjalankan ketentuan potongan maksimal 8 persen tanpa menambah komponen biaya lain yang mengurangi pendapatan driver.

FAQ

Apakah potongan aplikator untuk driver ojol sudah 8 persen?

Pemerintah menetapkan potongan maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026. Namun, organisasi pengemudi menilai berbagai komponen biaya lain masih membuat total potongan melebihi angka tersebut.

Mengapa driver mengaku potongan masih di atas 20 persen?

SPAI menyebut aplikator masih mengenakan biaya aplikasi, biaya asuransi, dan potongan lanjutan sehingga total pemotongan dapat mencapai sekitar 29 persen.

Apa penyebab manfaat aturan belum dirasakan driver?

Garda Indonesia menilai perubahan algoritma, struktur tarif, sistem pembagian order, dan skema insentif membuat pendapatan pengemudi belum meningkat.

Apa langkah pemerintah?

Kementerian Perhubungan meminta perusahaan aplikator menjelaskan mekanisme perhitungan kepada pengemudi dan telah menyiapkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Perhubungan.(Tim)

Berita Terkait

Usai Raih Penghargaan, Pemkab Solok Selatan Tancap Gas Cetak Tenaga Kerja Lewat 12 Pelatihan Baru
Potongan Ojol Masih Bikin Tanda Tanya, Menteri UMKM Siap Bongkar Fakta di Balik Komisi yang Belum Turun
Jangan Sampai Terlewat, Hari Ini 9 Juli 2026 Kesempatan Terakhir Nikmati Promo Shopee 7.7, Flash Sale hingga Voucher Rp70.000 Masih Berlaku
Shopee Buka Lowongan Kerja Juli 2026, Lulusan SMA hingga Profesional Berpeluang Bergabung
Promo Shopee 8 Juli 2026: Diskon Besar, Serba Rp7 dan Gratis Ongkir Masih Bisa Diklaim
Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Plasma Usia 9 Tahun Pecah Rekor Rp3.859,87 per Kg Pekan Ini
Bengkulu Sabet Dua Penghargaan Adinata Syariah 2026, Ekspor Halal dan Literasi Syariah Jadi Kekuatan
Gelombang PHK Tekstil Picu Lahirnya Ribuan Pengusaha Konveksi Baru, Eks Buruh Justru Ciptakan Lapangan Kerja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:00 WIB

Usai Raih Penghargaan, Pemkab Solok Selatan Tancap Gas Cetak Tenaga Kerja Lewat 12 Pelatihan Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:00 WIB

Aturan Potongan Ojol 8 Persen Berlaku, Driver Justru Mengaku Pendapatan Masih Tergerus hingga 29 Persen

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:00 WIB

Jangan Sampai Terlewat, Hari Ini 9 Juli 2026 Kesempatan Terakhir Nikmati Promo Shopee 7.7, Flash Sale hingga Voucher Rp70.000 Masih Berlaku

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:00 WIB

Shopee Buka Lowongan Kerja Juli 2026, Lulusan SMA hingga Profesional Berpeluang Bergabung

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:00 WIB

Promo Shopee 8 Juli 2026: Diskon Besar, Serba Rp7 dan Gratis Ongkir Masih Bisa Diklaim

Berita Terbaru