KERINCI – Kenaikan tarif angkutan travel di wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh menuai sorotan. Para pengusaha travel menaikkan harga tanpa persetujuan resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Juanda Sasmita, menegaskan pihaknya belum menyetujui kenaikan tarif tersebut. Saat ini, Dishub membahas penyesuaian tarif bersama para pengusaha travel.
“Kami masih berkoordinasi dengan para pengusaha travel. Kami juga sudah meminta penjelasan. Hasilnya akan kami ke tingkat provinsi,” ujar Juanda.
Juanda menegaskan, pemerintah memegang kewenangan dalam menetapkan tarif angkutan. Perusahaan hanya bisa mengusulkan tarif.
“Tarif angkutan menyangkut pelayanan publik. Jadi pihak perusahaan tidak bisa menetapkan tarif secara sepihak,” tegasnya.
Berikut rincian tarif dari Kerinci – Sungai Penuh ke berbagai daerah:
1. Kerinci/Sungai Penuh–Jambi: Rp280.000
2. Kerinci/Sungai Penuh–Padang: Rp180.000
3. Kerinci/Sungai Penuh–Pekanbaru: Rp300.000
4. Kerinci/Sungai Penuh–Bukittinggi: Rp230.000
5. Kerinci/Sungai Penuh–Dumai: Rp400.000
6. Kerinci/Sungai Penuh–Palembang: Rp430.000
7. Kerinci/Sungai Penuh–Bengkulu: Rp180.000
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora