Subjek Pajak Air Permukaan Diperluas, PAD Solok Selatan Berpotensi Naik Signifikan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SOLOK SELATAN – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari dana bagi hasil (DBH) pajak air permukaan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah mengkaji perluasan subjek pajak tersebut.

Perluasan Subjek Pajak Air Permukaan

Selama ini, pemerintah provinsi mengenakan pajak kepada perusahaan yang memanfaatkan air dari sungai, danau, dan embung. Kajian terbaru kini memasukkan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai subjek pajak baru.

Dorong Optimalisasi PAD Daerah

Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, menegaskan langkah ini bertujuan meningkatkan penerimaan daerah. Pemerintah daerah ingin memaksimalkan potensi dari sektor air permukaan.

Baca Juga :  Pemkab Solok Selatan Serahkan LKPD 2025 ke BPK

“Kami tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Kami harus mengoptimalkan sumber pendapatan lain,” ujarnya saat membuka sosialisasi, Rabu (1/4/2026).

Dunia Usaha Diminta Taat Kontribusi

Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Medi Iswandi, meminta pelaku usaha memahami kewajiban ini. Ia menyebut pajak sebagai konsekuensi atas pemanfaatan sumber daya publik.

Ia menegaskan investasi harus tumbuh seiring kepatuhan pajak.

Sawit Dinilai Berdampak pada Debit Air

Kepala Bidang Pendapatan BPKD Solok Selatan, Alfiandri Putra, menjelaskan alasan kebijakan ini. Perkebunan sawit menyerap air dalam jumlah besar. Kondisi ini dapat memengaruhi debit air di sekitarnya.

Potensi DBH Capai Ratusan Miliar

Saat ini, Solok Selatan menerima DBH sekitar Rp 300 juta per tahun. Pemerintah provinsi mengumpulkan total Rp 15 miliar per tahun.

Baca Juga :  Mahyeldi Tancap Gas Sinkronkan Program, Ekonomi Sumbar Jadi Sorotan di Dharmasraya

Kajian terbaru menunjukkan potensi penerimaan provinsi bisa mencapai Rp 500 miliar per tahun. Angka ini akan meningkatkan porsi untuk Solok Selatan.

Masih Tahap Sosialisasi

Pemerintah provinsi masih menyosialisasikan rencana ini. Mereka akan melanjutkan pembahasan bersama pelaku usaha perkebunan sawit.

Tim Intensifikasi Pajak Dibentuk

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah membentuk tim intensifikasi pajak air permukaan. Tim ini melibatkan berbagai instansi terkait. Samsat, Dinas PSDA, Bapenda provinsi, serta OPD daerah ikut bergabung.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Dharmasraya Bidik Rp28 Miliar dari Pajak Air Permukaan, Ini Strateginya
PERADI Kucurkan Rp1,6 Miliar untuk Pemulihan Fasilitas Umum di Sumbar
Pemkab Solsel Gandeng Dunia Usaha, Bahas Investasi dan Arah CSR 2027
Sekdaprov Sumbar Apresiasi ASN Khatam Al-Qur’an
Gubernur Mahyeldi dan Menkum Resmikan 1.265 Posbankum
Mahyeldi Imbau Warga Tak Panik soal Isu Kenaikan BBM, Distribusi Masih Aman
Gubernur Sumbar Mahyeldi Dorong Produk Lokal Jadi Prioritas
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Serahkan LKPD 2025 ke BPK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 20:00 WIB

Dharmasraya Bidik Rp28 Miliar dari Pajak Air Permukaan, Ini Strateginya

Minggu, 5 April 2026 - 15:00 WIB

PERADI Kucurkan Rp1,6 Miliar untuk Pemulihan Fasilitas Umum di Sumbar

Minggu, 5 April 2026 - 12:00 WIB

Pemkab Solsel Gandeng Dunia Usaha, Bahas Investasi dan Arah CSR 2027

Minggu, 5 April 2026 - 11:00 WIB

Subjek Pajak Air Permukaan Diperluas, PAD Solok Selatan Berpotensi Naik Signifikan

Sabtu, 4 April 2026 - 12:00 WIB

Sekdaprov Sumbar Apresiasi ASN Khatam Al-Qur’an

Berita Terbaru

Oplus_0

Daerah

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Larang PHK PPPK

Minggu, 5 Apr 2026 - 21:00 WIB