JAKARTA – Pemerintah menyoroti angka restitusi pajak 2025. Nilainya mencapai sekitar Rp360 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencurigai adanya kebocoran.
Purbaya menilai laporan restitusi belum jelas. Ia juga melihat rincian data tidak lengkap. Kondisi ini memicu dugaan ketidaksesuaian dalam pencairan dana.
Ia langsung memerintahkan audit menyeluruh. Pemerintah ingin menelusuri aliran dana. Pemerintah juga fokus pada sektor rawan penyimpangan.
Audit melibatkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan lembaga eksternal. Langkah ini menjaga transparansi.
Pemerintah memperketat mekanisme pencairan restitusi. Tujuannya memastikan hanya wajib pajak yang berhak menerima dana.
Purbaya menegaskan kebijakan ini tidak menghambat restitusi. Ia ingin menutup celah penyalahgunaan yang merugikan negara.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









