SUNGAI PENUH – Peraturan Wali Kota mewajibkan kepala desa menuntaskan temuan sebelum mencairkan anggaran tahap berikutnya. Aturan ini bertujuan mencegah temuan berlarut-larut dan meningkatkan akuntabilitas keuangan desa.
Inspektur Inspektorat Kota Sungai Penuh, Wira Utama, meminta kepala desa bekerja sama dengan Inspektorat untuk menagih mantan kepala desa yang masih memiliki kewajiban pengembalian. “Dana yang dikembalikan masuk ke kas desa masing-masing, sementara itu pajak langsung kami setor ke kas negara,” jelas Wira.
Sebelumnya, Inspektorat Kota Sungai Penuh menemukan sejumlah masalah saat memeriksa beberapa pemerintah desa, termasuk kepala desa aktif dan mantan kepala desa.
Oleh karena itu, Inspektorat menuntut tindakan cepat agar kepala desa menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan. Selain itu, Inspektorat mendorong pemerintah desa untuk menuntaskan kewajiban dan bekerja sama menyelesaikan semua temuan.
Wira menambahkan bahwa audit menunjukkan catatan administratif dan teknis yang perlu diperbaiki. “Beberapa desa memang memiliki temuan. Itu bagian dari fungsi pengawasan yang kami lakukan,” ujarnya kepada wartawan.
Lebih rinci, Inspektorat menemukan berbagai temuan: beberapa desa belum membayar pajak, belum menutupi kekurangan volume pekerjaan fisik, mengeluarkan dana tanpa bukti pertanggungjawaban lengkap, dan Buku Kas Umum tidak sesuai dengan rekening koran. Meski demikian, sebagian besar desa sudah menindaklanjuti temuan dan mengembalikan dana.
Sementara itu, mantan kepala desa yang berdomisili di luar Kota Sungai Penuh masih menyelesaikan temuan dari masa jabatan sebelumnya.
Kepala desa yang menjabat fokus menuntaskan temuan selama kepemimpinannya, namun mereka menolak menanggung temuan dari periode sebelumnya. Kondisi ini menuntut koordinasi lebih intensif agar seluruh temuan selesai tepat waktu.
Proses penagihan kepada mantan kepala desa tetap sulit karena beberapa berada di luar kota. “Kami sudah berkirim surat dan menagih berulang kali. Beberapa sudah lunas, beberapa masih mencicil. Meski begitu, kami tetap menagih maksimal,” jelas Wira.
Selain itu, Wira tidak merinci desa mana yang belum menyelesaikan temuan agar proses penagihan lebih fokus dan terarah.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









