BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengkaji sengketa agraria antara warga Desa Genting dan PT Bio Nusantara Teknologi. Warga meminta kepastian hukum atas status lahan.
Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, RA Denni, menerima audiensi perwakilan masyarakat di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (6/4/2026). Pertemuan ini menindaklanjuti aspirasi warga terkait perpanjangan HGU.
RA Denni hadir bersama sejumlah instansi. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan ikut dalam pertemuan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga hadir. Badan Kesbangpol, Biro Hukum, serta Kantor Wilayah ATR/BPN turut mendampingi.
Denni mengatakan pemerintah memahami keresahan masyarakat. Namun, penyelesaian harus mengikuti aturan.
“Pemprov akan mengkaji persoalan ini secara menyeluruh. Kami ingin menentukan langkah yang tepat,” ujarnya.
Warga Desa Genting menyatakan keberatan. Mereka menilai masa berlaku HGU berakhir pada Desember 2025. Warga juga menyoroti aktivitas pembangunan di lokasi. Mereka khawatir aktivitas itu memicu konflik baru.
Pemprov Bengkulu meminta masyarakat dan kuasa hukum mengajukan surat resmi kepada gubernur. Surat harus memuat dokumen pendukung, termasuk kronologi dan dasar hukum.
Pihak ATR/BPN menjelaskan kewenangan perpanjangan HGU berada di pemerintah pusat. Kantor daerah hanya melakukan verifikasi.
Audiensi berlangsung kondusif. Pemerintah memastikan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Genting.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









