SOLOK SELATAN – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemkab menargetkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10.
Bupati Khairunas menyerahkan dokumen tersebut kepada perwakilan BPK di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat, Padang, Selasa (31/3/2026).
Khairunas menyebut penyerahan LKPD sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
“Terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat atas arahan dan pembinaan. Hal itu membantu kami memperbaiki pengelolaan keuangan daerah,” ujar Khairunas.
Ia memastikan Pemkab Solok Selatan siap menindaklanjuti setiap rekomendasi auditor. Langkah itu bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Kepala BPKD Solok Selatan, Marfiandhika Arief, mengatakan BPK akan memeriksa LKPD selama 30 hari ke depan.
“BPK akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan paling lambat Mei 2026. Kami berharap mendapat masukan dan kembali meraih WTP ke-10,” kata Marfiandhika.
LKPD menjadi dokumen wajib bagi pemerintah daerah. Dokumen ini memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, dan arus kas.
LKPD juga menjadi dasar bagi BPK untuk menilai kewajaran laporan keuangan. Dokumen ini membantu evaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









