JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh agen asuransi memakai QR Code sebagai identitas resmi. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan melindungi konsumen.
Masyarakat dapat memindai QR Code untuk memverifikasi legalitas agen. Sistem ini terhubung dengan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) milik OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut jumlah agen terus bertambah. Hingga 31 Januari 2026, OJK mencatat 304.950 agen. Data ini mencakup agen asuransi jiwa, umum, dan syariah.
OJK menggandeng asosiasi industri dan perusahaan asuransi. Langkah ini mempercepat sosialisasi kepada agen dan masyarakat.
OJK terus mengevaluasi sistem SPRINT. Lembaga ini ingin menjaga proses pendaftaran tetap efektif dan transparan.
Data Januari 2026 menunjukkan kanal keagenan dan bancassurance masih mendominasi distribusi premi. Kanal keagenan menyumbang sekitar 22,09 persen. Kanal bancassurance mencapai 26,21 persen dari total premi asuransi jiwa.
Kedua kanal tersebut akan tetap menjadi motor pertumbuhan industri asuransi pada 2026. Kanal bancassurance memiliki basis nasabah perbankan yang kuat. Integrasi layanan keuangan ikut mendorong pertumbuhan.
Agen asuransi masih memiliki peluang besar. Mereka dapat meningkatkan produktivitas dan memperluas penetrasi produk proteksi.
Kebijakan QR Code ini memperkuat upaya OJK. Lembaga ini ingin membangun industri asuransi yang lebih kredibel. Masyarakat kini memiliki alat verifikasi yang cepat dan mudah.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









