JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan langkah antisipatif. Pemerintah menambah bantuan sosial (bansos) untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pemerintah masih menunggu keputusan resmi terkait penyesuaian harga BBM. Meski begitu, Kemensos menyiapkan skema perlindungan sosial untuk merespons dampak yang mungkin muncul.
“Pemerintah akan menyesuaikan kebijakan sesuai keputusan Presiden,” kata Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (6/4/2026)
Kemensos menyiapkan dua skenario utama. Pertama, pemerintah menambah nilai bantuan bagi keluarga penerima manfaat (KPM). Kedua, pemerintah memperluas jumlah penerima bansos dari data yang tersedia.
Dalam skema perluasan, jumlah penerima bisa meningkat. Angka penerima naik dari sekitar 18 juta KPM menjadi hingga 35 juta KPM. Pemerintah masih menunggu hasil rapat koordinasi untuk menetapkan jumlah akhir.
Langkah ini dinilai penting. Kenaikan BBM berpotensi memicu lonjakan harga kebutuhan pokok. Biaya transportasi juga ikut naik. Dengan adanya bansos, pemerintah menjaga konsumsi masyarakat tetap stabil.
Kemensos tetap menjalankan program bantuan utama. Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu andalan. Pada 2026, PKH menargetkan sekitar 10 juta keluarga. Pemerintah mengalokasikan anggaran program ini sebesar Rp28,7 triliun.
Selain itu, pemerintah juga menjalankan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program ini menyasar 18,3 juta keluarga. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp43,8 triliun. Setiap penerima mendapat Rp200.000 per bulan. Pemerintah mencairkan bantuan setiap tiga bulan.
Pemerintah juga terus memperbarui data penerima bantuan. Sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memperkuat akurasi data. Tujuannya, pemerintah menyalurkan bantuan secara tepat sasaran.
Kemensos mengimbau masyarakat untuk mengecek status penerima bansos secara mandiri. Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi atau situs resmi. Langkah ini memastikan bantuan sampai ke pihak yang berhak.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah menjaga stabilitas ekonomi. Pemerintah juga melindungi daya beli masyarakat di tengah tekanan harga energi.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









