Kemendag Perketat Pengawasan E-Commerce, Ribuan Toko Online Kena Sanksi hingga Blokir

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah Indonesia memperkuat pengawasan terhadap perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seiring lonjakan transaksi digital yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kementerian Perdagangan menegaskan langkah ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus menjaga ekosistem e-commerce tetap tertib dan transparan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah tidak hanya mengandalkan pengawasan administratif, tetapi juga turun langsung memantau aktivitas pelaku usaha digital. Ia menekankan bahwa pengawasan mencakup seluruh ekosistem, mulai dari marketplace besar, toko online, hingga model iklan baris dan promosi digital.

104 Pelaku Usaha Masuk Pengawasan Aktif Kemendag

Hingga Maret 2026, Kementerian Perdagangan mencatat 104 pelaku usaha PMSE berada dalam pengawasan aktif. Pemerintah membagi pelaku usaha tersebut ke dalam beberapa kelompok, yaitu enam marketplace, 92 retail online, serta enam pelaku usaha dari kategori classified ads, daily deals, dan model kemitraan digital lainnya.

Dalam pelaksanaan pengawasan, tim Kemendag menjalankan dua pendekatan sekaligus. Pertama, pengawasan digital dilakukan untuk memantau kepatuhan pelaku usaha secara real time. Kedua, petugas lapangan melakukan inspeksi langsung serta audit terhadap pelaku usaha yang terindikasi melanggar aturan.

Dari hasil pengawasan tersebut, pemerintah menemukan sejumlah pelaku usaha belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran paling banyak muncul pada aspek transparansi informasi produk, mekanisme transaksi, dan perlindungan konsumen di platform digital.

37 Pelaku Usaha Terima Teguran Awal

Kemendag kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan menerbitkan surat peringatan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi standar kepatuhan. Sebanyak 37 pelaku usaha menerima surat peringatan pertama karena tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Aturan Baru UMKM 2026: Biaya Marketplace Dipangkas, Pelaku Usaha Lebih Ringan

Dalam mekanisme penegakan aturan, pemerintah memberikan batas waktu perbaikan kepada pelaku usaha. Jika mereka tidak menindaklanjuti peringatan pertama, Kemendag melanjutkan proses ke surat peringatan kedua sebagai bentuk penegasan kepatuhan.

Ribuan Sanksi Mengalir ke Toko Online

Selain pengawasan terhadap pelaku PMSE terdaftar, Kemendag juga memperluas penindakan ke toko-toko online di berbagai platform digital. Sepanjang Januari 2024 hingga akhir September 2025, pemerintah telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan perdagangan digital.

“Sebanyak 3.310 surat sanksi telah disampaikan kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yaitu triwulan I tahun 2024 hingga triwulan III tahun 2025,” kata Busan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Kemendag juga mencatat peningkatan tindakan tegas terhadap pelanggaran berat. Pemerintah menempatkan 107 toko online dalam daftar hitam dan melakukan pemblokiran layanan, baik sementara maupun permanen, sepanjang periode pengawasan tersebut.

“PMSE yang dikenakan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE yaitu sebanyak 52 pelaku usaha pada periode pelaporan triwulan IV tahun 2024, sebanyak 7 pelaku usaha pada triwulan I tahun 2025, dan sebanyak 48 pelaku usaha pada triwulan II tahun 2025,” jelas Busan.

Fokus Baru: Penertiban Ekosistem Digital

Pemerintah tidak hanya mengejar penindakan, tetapi juga mulai mengarahkan fokus pada pembenahan ekosistem perdagangan digital. Kemendag menilai pertumbuhan e-commerce perlu diimbangi dengan kepatuhan pelaku usaha agar tidak merugikan konsumen.

Baca Juga :  Bukalapak Rugi Rp 425 Miliar di Kuartal I 2026 Meski Pendapatan Tumbuh

Selain itu, pemerintah mendorong platform digital untuk ikut aktif dalam mengawasi pelaku usaha di dalam sistem mereka. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat proses penindakan sekaligus menciptakan ruang perdagangan digital yang lebih sehat dan kompetitif.

Evaluasi Regulasi dan Pengawasan Berkelanjutan

Kemendag juga terus mengevaluasi aturan perdagangan digital agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan pola belanja masyarakat. Pemerintah menilai dinamika e-commerce bergerak cepat sehingga regulasi harus menyesuaikan kondisi di lapangan.

Di sisi lain, pengawasan berkelanjutan menjadi strategi utama untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang berulang. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap perlindungan konsumen semakin kuat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital nasional.

FAQ

1. Apa itu PMSE?

PMSE adalah perdagangan melalui sistem elektronik, yaitu aktivitas jual beli barang dan jasa melalui platform digital seperti marketplace dan toko online.

2. Mengapa pemerintah memperketat pengawasan e-commerce?

Pemerintah memperketat pengawasan untuk melindungi konsumen, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan menjaga persaingan usaha yang sehat.

3. Sanksi apa saja yang diberikan Kemendag?

Sanksi mencakup surat peringatan, sanksi administratif, daftar hitam, hingga pemblokiran akun atau layanan.

4. Berapa jumlah pelaku usaha yang terkena sanksi?

Kemendag mencatat 3.310 surat sanksi kepada toko online serta 107 toko yang masuk daftar hitam dan diblokir.

5. Siapa yang diawasi dalam kebijakan ini?

Pengawasan mencakup marketplace, retail online, classified ads, hingga berbagai model bisnis perdagangan digital lainnya.

Penulis : Andini

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Rupiah Tertekan di Rp17,5 Ribuan per Dolar AS, Ini Faktor Pendorong di Balik Pelemahan
Pemerintah Targetkan Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai Juni 2026
Shopee Dominasi E-Commerce Asia Tenggara, Transaksi Tembus Rp1.441 Triliun
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:00 WIB

Kemendag Perketat Pengawasan E-Commerce, Ribuan Toko Online Kena Sanksi hingga Blokir

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Tertekan di Rp17,5 Ribuan per Dolar AS, Ini Faktor Pendorong di Balik Pelemahan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Targetkan Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai Juni 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:00 WIB

Shopee Dominasi E-Commerce Asia Tenggara, Transaksi Tembus Rp1.441 Triliun

Berita Terbaru