Harga Emas Antam Hari Ini 14 April 2026 Rp2,86 Juta per Gram

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merilis harga emas batangan terbaru pada Selasa, 14 April 2026. Harga emas hari ini mencapai Rp2.863.000 per gram, belum termasuk pajak PPh 0,25 persen.

Antam memperbarui harga emas setiap pukul 08.30 WIB melalui unit bisnis Logam Mulia. Kenaikan harga ini mencerminkan tren positif di pasar emas global sekaligus meningkatkan minat masyarakat terhadap investasi logam mulia.

Untuk pecahan kecil, Antam menjual emas 0,5 gram seharga Rp1.481.500. Sementara itu, emas 5 gram dibanderol Rp14.090.000 dan ukuran 10 gram mencapai Rp28.125.000.

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Mei 2026 Meledak, Antam Dekati Rp2,9 Juta, Warga Serbu Logam Mulia di Tengah Ketidakpastian Global

Pada ukuran lebih besar, harga emas 100 gram menyentuh Rp280.512.000. Adapun emas 1.000 gram atau 1 kilogram dijual Rp2.803.600.000.

Selain emas batangan reguler, Antam juga menawarkan produk edisi khusus seperti Gift Series dan seri tematik lainnya. Harga Gift Series 1 gram tercatat Rp3.013.000, lebih tinggi dibandingkan emas reguler.

Baca Juga :  Rupiah Nyaris Rp17.500 per Dolar AS, Ini Respon Ketua DPR RI

Tak hanya emas, Antam juga memasarkan perak murni. Untuk ukuran 250 gram, harga dasar mencapai Rp12.437.500, sedangkan ukuran 500 gram dibanderol Rp24.075.000.

Antam menjamin kualitas produknya dengan standar internasional dari London Bullion Market Association (LBMA). Perusahaan juga melengkapi produk dengan teknologi CertiEye untuk menjaga keaslian emas.

Dengan tren harga yang terus bergerak, investor disarankan memantau perkembangan pasar sebelum membeli emas sebagai instrumen lindung nilai.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Usai DPR Ketok Palu UU PPSK, BI Ungkap Langkah Besar yang Segera Dijalankan
Juni Jadi Penentu Nasib Ojol, Driver Desak Aturan Komisi 8 Persen Segera Berlaku
Aturan Baru Ojol dan E-Commerce: Mendag Perketat Transaksi Digital, UMKM hingga AI Diawasi
Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Diperluas, Tunggakan Dihapus dan Diskon 25%
DPR Desak Bongkar Dugaan Skandal Ekspor CPO: Under Invoicing–Transfer Pricing Seret Perusahaan Sawit
KAI Bangun Jalur Trans Sumatera Rp 448 Triliun, Aceh–Lampung Tersambung
Buru Voucher Rp10 Ribu: Promo PLN Mobile JUNIVAGANZA Hebohkan Pengguna Token Listrik 2026
Harga Bahan Pokok Melonjak, Warteg Pangkas Menu Favorit hingga Banyak Usaha Kecil Terancam Tutup
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Usai DPR Ketok Palu UU PPSK, BI Ungkap Langkah Besar yang Segera Dijalankan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:00 WIB

Juni Jadi Penentu Nasib Ojol, Driver Desak Aturan Komisi 8 Persen Segera Berlaku

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:00 WIB

Aturan Baru Ojol dan E-Commerce: Mendag Perketat Transaksi Digital, UMKM hingga AI Diawasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Diperluas, Tunggakan Dihapus dan Diskon 25%

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:00 WIB

DPR Desak Bongkar Dugaan Skandal Ekspor CPO: Under Invoicing–Transfer Pricing Seret Perusahaan Sawit

Berita Terbaru