DHARMASRAYA – Menjelang hari raya IdulFitri 1447 hijriah, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan bahwa ASN hanya boleh menggunakan kendaraan dinas, aset daerah, dan operasional kantor untuk tugas kedinasan.
Selain itu, ia menambahkan bahwa ASN yang memakai fasilitas pemerintah untuk mudik atau kepentingan pribadi melakukan penyimpangan yang merusak kepercayaan publik.
Langkah ini bukan sekadar rutinitas menjelang Lebaran. Annisa menyatakan bahwa batas antara fasilitas jabatan dan kepentingan pribadi sering kabur saat libur panjang, sehingga pemerintah perlu mengawasi dan mengendalikan penggunaan aset sejak awal.
Ia juga mengingatkan ASN agar tetap disiplin dan menjaga integritas saat memakai aset pemerintah. Dengan demikian, ASN mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi, terutama pada momen penting seperti hari raya.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora