JAMBI – Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, menggelar sejumlah kegiatan pelayanan dan pengawasan wilayah pada Jumat (/3/2026).
Salah satu fokus utama kegiatan, yakni penanganan pembuangan sampah liar di kawasan perbatasan Kota Jambi dengan kabupaten tetangga. Petugas menemukan beberapa yang kerap menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal.
Oleh karena itu, Lurah Kenali bersama Bhabinkamtibmas, forum Rukun Tetangga (RT) kelurahan memasang spanduk imbauan. Spanduk tersebut berisi larangan membuang sampah sembarangan.
Pemasangan berlangsung di RT 06, RT 18, dan RT 20. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga untuk menjaga kebersihan lingkungan.









