OJK Bongkar Modus Influencer BVN

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN pada Jumat (20/2/2026). OJK mengenakan denda Rp5,35 miliar atas praktik manipulasi harga saham yang ia jalankan sepanjang 2021–2022.

BVN, memanfaatkan media sosial untuk memengaruhi minat investor terhadap sejumlah saham.

OJK Telusuri Pola Transaksi

OJK menemukan pola transaksi tidak wajar pada beberapa saham. Tim pengawas mengumpulkan data perdagangan yang berkaitan dengan BVN.

Tim kemudian mencocokkan data tersebut dengan aktivitas media sosial miliknya. Hasil analisis menunjukkan upaya pembentukan harga yang tidak wajar.

Gunakan Order Beli dan Jual Berulang

Dalam menjalankan aksinya, BVN menempatkan order beli dan order jual pada beberapa saham. Ia memakai sejumlah rekening efek untuk mengeksekusi transaksi tersebut.

Baca Juga :  PT DSI Ambil Peran Ekspor SDA, DPR Ingatkan Birokrasi Berpotensi Hambat Arus Dagang

Ia melakukan transaksi secara berulang untuk menggerakkan harga. Tindakan itu menciptakan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Akibatnya, pasar menampilkan gambaran perdagangan yang semu dan menyesatkan investor.

Manfaatkan Respons Pengikut

Selain mengatur transaksi, BVN aktif membagikan informasi saham melalui media sosial. Ia menyampaikan rencana pembelian, proyeksi harga, dan kode saham dengan akronim tertentu.

Pada saat yang sama, ia mengambil posisi jual atau beli yang berlawanan dengan informasi tersebut. Ia memanfaatkan respons para pengikutnya untuk mendorong pergerakan harga sesuai kepentingannya.

Sejumlah Emiten Terseret

OJK mencatat pelanggaran pada beberapa emiten. BVN melakukan transaksi pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada September serta November–Desember 2021.

Baca Juga :  AHY Tegaskan Komitmen Pemerintah Perluas Akses Pendidikan

Ia juga menjalankan pola serupa pada saham PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang Januari hingga Desember 2021.

Selain itu, BVN melakukan transaksi pada saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada Maret hingga Juni 2022.

OJK Tegaskan Penegakan Hukum

OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Melalui langkah ini, OJK menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.

Imbauan untuk Investor

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mengikuti rekomendasi investasi di media sosial. Investor perlu melakukan analisis mandiri dan memeriksa legalitas pemberi rekomendasi sebelum mengambil keputusan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru