OJK Bongkar Modus Influencer BVN

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN pada Jumat (20/2/2026). OJK mengenakan denda Rp5,35 miliar atas praktik manipulasi harga saham yang ia jalankan sepanjang 2021–2022.

BVN, memanfaatkan media sosial untuk memengaruhi minat investor terhadap sejumlah saham.

OJK Telusuri Pola Transaksi

OJK menemukan pola transaksi tidak wajar pada beberapa saham. Tim pengawas mengumpulkan data perdagangan yang berkaitan dengan BVN.

Tim kemudian mencocokkan data tersebut dengan aktivitas media sosial miliknya. Hasil analisis menunjukkan upaya pembentukan harga yang tidak wajar.

Gunakan Order Beli dan Jual Berulang

Dalam menjalankan aksinya, BVN menempatkan order beli dan order jual pada beberapa saham. Ia memakai sejumlah rekening efek untuk mengeksekusi transaksi tersebut.

Baca Juga :  Supra X 125: Motor Tua yang Tahan Banting

Ia melakukan transaksi secara berulang untuk menggerakkan harga. Tindakan itu menciptakan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Akibatnya, pasar menampilkan gambaran perdagangan yang semu dan menyesatkan investor.

Manfaatkan Respons Pengikut

Selain mengatur transaksi, BVN aktif membagikan informasi saham melalui media sosial. Ia menyampaikan rencana pembelian, proyeksi harga, dan kode saham dengan akronim tertentu.

Pada saat yang sama, ia mengambil posisi jual atau beli yang berlawanan dengan informasi tersebut. Ia memanfaatkan respons para pengikutnya untuk mendorong pergerakan harga sesuai kepentingannya.

Sejumlah Emiten Terseret

OJK mencatat pelanggaran pada beberapa emiten. BVN melakukan transaksi pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada September serta November–Desember 2021.

Baca Juga :  Kursi Pengawas OJK Terisi Lagi, DPR Percayakan Kusfiardi Kawal Akuntabilitas hingga 2028

Ia juga menjalankan pola serupa pada saham PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang Januari hingga Desember 2021.

Selain itu, BVN melakukan transaksi pada saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada Maret hingga Juni 2022.

OJK Tegaskan Penegakan Hukum

OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Melalui langkah ini, OJK menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.

Imbauan untuk Investor

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mengikuti rekomendasi investasi di media sosial. Investor perlu melakukan analisis mandiri dan memeriksa legalitas pemberi rekomendasi sebelum mengambil keputusan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Baru Menjabat, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, LHKPN Ungkap Kekayaan Bersih Capai Rp21,3 Miliar
Kewarganegaraan Ganda Belum Dibahas, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pemerintah Masih Fokus Susun Kajian Hukum
Plt Gubernur Riau Diperiksa KPK, Temuan Uang saat Penggeledahan Kembali Jadi Sorotan
Tim 9 Kejagung Periksa Tiga Saksi, Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Terus Bergerak
BGN Sikat 833 Dapur MBG Sekaligus, Sudaryono Putus Insentif dan Tutup Permanen Pelanggar SOP
Sudaryono Pecat 261 Pegawai Non ASN BGN, Penataan Disiplin Dimulai di Tengah Evaluasi MBG
Golkar Buka Peta Pertarungan Pileg 2029, Kaesang Masuk Dapil Jateng V dan Persaingan Diprediksi Meledak
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Serang Balik Lewat Praperadilan, Minta Hakim Batalkan Status Tersangka MBG
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:30 WIB

Baru Menjabat, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, LHKPN Ungkap Kekayaan Bersih Capai Rp21,3 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:19 WIB

Kewarganegaraan Ganda Belum Dibahas, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pemerintah Masih Fokus Susun Kajian Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:44 WIB

Plt Gubernur Riau Diperiksa KPK, Temuan Uang saat Penggeledahan Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:04 WIB

Tim 9 Kejagung Periksa Tiga Saksi, Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Terus Bergerak

Senin, 27 Juli 2026 - 17:30 WIB

BGN Sikat 833 Dapur MBG Sekaligus, Sudaryono Putus Insentif dan Tutup Permanen Pelanggar SOP

Berita Terbaru