Jambi – Pimpinan dan anggota DPRD Kota Sungai Penuh menggelar rapat fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Kota Sungai Penuh dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Senin (09/02). Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan rancangan peraturan DPRD memiliki dasar hukum yang kuat.
Pimpinan DPRD Turut Hadir
Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, S.Sos., MH, memimpin rapat. Selain itu, hadir Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Maswan, SE, dan Ketua Panitia Khusus (Pansus), Dahkir Yahya, S.Pd., MM, beserta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Tujuan Fasilitasi Rancangan Peraturan
DPRD Kota Sungai Penuh menggelar fasilitasi untuk memastikan rancangan peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan regulasi tingkat provinsi maupun nasional. Dengan demikian, DPRD dapat menerapkan peraturan secara sah dan efektif.
Masukan dari Biro Hukum
Biro Hukum Provinsi Jambi memberikan masukan mengenai substansi dan redaksional rancangan peraturan. Anggota DPRD dan SKPD berdiskusi secara mendalam agar rancangan peraturan menjadi jelas, memiliki kepastian hukum, dan dapat diterapkan secara efektif.
Harapan DPRD Kota Sungai Penuh
Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, menekankan bahwa fasilitasi ini menunjukkan koordinasi dan sinergi DPRD dengan Pemerintah Provinsi Jambi.
“Kegiatan ini diharapkan menyempurnakan rancangan peraturan DPRD sehingga mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD secara maksimal,” ujarnya.
DPRD berharap fasilitasi ini memperlancar proses penyusunan peraturan daerah dan membuatnya lebih terstruktur.
Langkah Selanjutnya
Rapat berlangsung lancar dan penuh diskusi konstruktif. DPRD akan menggunakan hasil fasilitasi sebagai acuan untuk menyempurnakan rancangan peraturan sebelum menetapkannya sesuai mekanisme yang berlaku.









