Kasus Makan Minum Damkar Sungai Penuh Naik Penyidikan 

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan anggaran operasional Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh ke tahap penyidikan. Kasus ini terkait penggunaan anggaran tahun 2022 hingga 2024. Dengan langkah ini, Kejari memasuki fase proses hukum yang lebih serius.

 

Tim Penyidik Mulai Mengumpulkan Data Sejak 2025

 

Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto, SH, MH, menyampaikan kabar ini dalam konferensi pers. Ia didampingi Kepala Seksi Intelijen Moehargung, SH, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Yogi Purnomo, SH, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga :  Malaysia Subsidi Tukar Tambah Mobil Tua

Menurut Yogi Purnomo, tim penyidik mengumpulkan data sejak 2025. Dari hasil penyelidikan awal, tim menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran operasional Damkar.

 

“Kami menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, kami tingkatkan kasus ini ke penyidikan,” jelas Yogi. Langkah ini membantu Kejari menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

Dugaan Kerugian Negara dan SPJ Fiktif

 

Yogi menambahkan, dugaan penyimpangan ini mungkin menimbulkan kerugian keuangan negara. Pada tahap penyidikan, penyidik akan menelusuri siapa yang bertanggung jawab.

Selain itu, Yogi menyebut tim memeriksa berbagai komponen anggaran, termasuk belanja makan dan minum. Lebih jauh, tim menemukan indikasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif.

Baca Juga :  Rencana Pengadaan Jet Tempur F-15EX Terhambat

 

Kejari Tegaskan Penanganan Kasus Profesional dan Transparan

 

Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto, menegaskan bahwa tim akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga pihak yang bertanggung jawab jelas.

 

“Indikasi pelanggaran sudah ada. Sekarang, penyidik menelusuri pihak mana yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Robi.

 

Dengan demikian, Kejari Sungai Penuh menegaskan mereka menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.hb

Berita Terkait

Dari Bibit Kopi hingga Kompos, Langkah Wako Alfin Menggerakkan Ekonomi Warga RKE
48 Medali Dibawa Pulang Atlet Sungai Penuh, Wako Alfin Siapkan Beasiswa dan Penghargaan
Komisi I DPRD Sungai Penuh Bongkar Titik Rawan Pilkades Serentak 2027, Ini yang Mulai Dipetakan
PBJT 10 Persen Bikin Komisi II DPRD Sungai Penuh Angkat Suara, Ini yang Mereka Soroti
Maulid Nabi 1448 H, Wako Alfin Soroti Akhlak Rasulullah sebagai Kunci Sungai Penuh Juara
Karhutla Masuk Radar Pemkot Sungai Penuh, Alfin Siapkan Langkah Antisipasi Bersama Forkopimda
Azhar Hamzah Bawa Pesan Penting dari Rakor ASN Jambi, Pelayanan Publik Sungai Penuh Jadi Fokus
Dari Cerita ke Rasa Ingin Tahu, Sri Kartini Alfin Ajak Anak PAUD Cintai Buku
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Dari Bibit Kopi hingga Kompos, Langkah Wako Alfin Menggerakkan Ekonomi Warga RKE

Kamis, 10 September 2026 - 20:00 WIB

48 Medali Dibawa Pulang Atlet Sungai Penuh, Wako Alfin Siapkan Beasiswa dan Penghargaan

Kamis, 10 September 2026 - 18:59 WIB

Komisi I DPRD Sungai Penuh Bongkar Titik Rawan Pilkades Serentak 2027, Ini yang Mulai Dipetakan

Kamis, 10 September 2026 - 07:00 WIB

PBJT 10 Persen Bikin Komisi II DPRD Sungai Penuh Angkat Suara, Ini yang Mereka Soroti

Rabu, 9 September 2026 - 08:44 WIB

Maulid Nabi 1448 H, Wako Alfin Soroti Akhlak Rasulullah sebagai Kunci Sungai Penuh Juara

Berita Terbaru