KERINCI – Pengangkatan Direksi PDAM Tirta Sakti Kerinci
Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci belum bisa segera menduduki jabatan barunya. Panitia Seleksi (Pansel) mengubah jadwal pengangkatan yang semula berlangsung pada Senin, 2 November 2026.
Ketua Pansel, Prof. Dr. H. Jafar Ahmad, S.Ag., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu proses pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses administrasi di tingkat pemerintah pusat tersebut menjadi alasan utama perubahan jadwal.
Karena itu, calon Direksi terpilih harus menunggu hingga Kemendagri menyelesaikan tahapan pertimbangan. Pansel pun belum dapat melanjutkan agenda pengangkatan ke tahap berikutnya.
Jafar Ahmad Jelaskan Alasan Penundaan
Melalui pengumuman Nomor 17/PANSEL-DIRPERUMDAM-TS/XI/2026 tertanggal 2 November 2026, Pansel secara resmi menyampaikan penundaan agenda pengangkatan tersebut.
Dalam keterangannya, Jafar Ahmad menjelaskan bahwa proses penyampaian nama calon anggota Direksi terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah masih berlangsung.
Dengan demikian, Pansel harus menunggu pertimbangan Kemendagri sebelum menetapkan kelanjutan agenda pengangkatan.
Langkah tersebut juga mengikuti ketentuan Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMDAM.
Pansel Tunggu Pertimbangan Pemerintah Pusat
Selanjutnya, Pansel akan mengikuti tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah pusat memiliki peran dalam memberikan pertimbangan sebelum calon Direksi terpilih menduduki jabatan.
Oleh sebab itu, Jafar Ahmad meminta seluruh pihak memahami perubahan jadwal tersebut. Pansel tetap menunggu penyelesaian proses di Kemendagri agar tahapan pengangkatan berjalan sesuai aturan.
Di sisi lain, perubahan jadwal ini tidak menunjukkan bahwa Pansel membatalkan hasil seleksi. Proses seleksi tetap berlanjut, sedangkan agenda pengangkatan menunggu penyelesaian administrasi di tingkat kementerian.
Kapan Direksi Perumdam Tirta Sakti Akan Diangkat?
Hingga pengumuman tertanggal 2 November 2026, Pansel belum menyampaikan jadwal pengangkatan pengganti.
Kepastian jadwal selanjutnya bergantung pada proses pertimbangan Kemendagri. Setelah tahapan tersebut selesai, Pansel dapat menindaklanjuti agenda pengangkatan sesuai ketentuan.
Pengumuman penundaan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Pansel, Prof. Dr. H. Jafar Ahmad, S.Ag., M.Si., di Siulak pada 2 November 2026.
FAQ
1. Mengapa pengangkatan Direksi Perumdam Tirta Sakti Kerinci mengalami penundaan?
Pansel masih menunggu pertimbangan Kemendagri setelah menyampaikan nama calon Direksi terpilih melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah.
2. Siapa Ketua Panitia Seleksi Direksi Perumdam Tirta Sakti?
Prof. Dr. H. Jafar Ahmad, S.Ag., M.Si., memimpin Panitia Seleksi calon Direksi Perumdam Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.
3. Kapan Pansel semula menjadwalkan pengangkatan Direksi?
Pansel merencanakan pengangkatan pada Senin, 2 November 2026. Namun, proses pertimbangan Kemendagri membuat agenda tersebut harus menunggu.
4. Apakah penundaan berarti Pansel membatalkan hasil seleksi?
Tidak. Pansel tidak menyatakan pembatalan hasil seleksi. Penundaan hanya berkaitan dengan tahapan administrasi dan pertimbangan pemerintah pusat.
5. Apa dasar hukum proses pertimbangan Kemendagri?
Pansel merujuk Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMDAM.
6. Kapan Pansel mengumumkan jadwal pengangkatan terbaru?
Pengumuman tertanggal 2 November 2026 belum mencantumkan jadwal pengangkatan terbaru. Pansel masih menunggu proses pertimbangan Kemendagri.(Tim)










