DHARMASRAYA – Bupati Annisa Dharmasraya
Temuan tanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bukit Lantak, Kecamatan Timpeh, mendorong Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan kepolisian memperketat pengawasan kawasan hutan.
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro meninjau lokasi tersebut pada Jumat (16/10/2026). Mereka mengecek lahan seluas 5,9 hektare yang mengalami kebakaran pada 15 September lalu.
Dalam peninjauan itu, keduanya menemukan tanaman kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Dharmasraya memasang garis polisi, sedangkan pemerintah kabupaten memasang papan larangan untuk mencegah aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan kehutanan.
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya, Bobby Habibullah, turut mendampingi peninjauan tersebut.
Polisi Selidiki Temuan Sawit di Kawasan Hutan
Polres Dharmasraya memasang garis polisi untuk menjaga lokasi dan mendukung proses penyelidikan. Pada saat yang sama, Pemkab Dharmasraya memasang plang peringatan agar masyarakat tidak mengolah lahan di kawasan tersebut.
Plang itu memuat tulisan:
“Dilarang Keras Mengolah, Menanam, atau Berkebun di Area Bekas Karhutla yang Berlokasi di Kawasan Hutan”.
Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah dan kepolisian ingin mencegah aktivitas lanjutan yang berpotensi melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Namun, aparat masih perlu menelusuri status kawasan, dokumen perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab. Langkah ini penting agar penyelidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menjelaskan bahwa jajarannya telah melakukan sosialisasi preventif kepada masyarakat. Petugas mengingatkan warga agar tidak membakar hutan dan lahan maupun menanami area bekas kebakaran di kawasan hutan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, polisi akan memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar Bukit Lantak. Pemeriksaan itu bertujuan mengungkap kronologi kejadian dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Annisa Tegaskan Larangan Membakar Lahan
Bupati Annisa Suci Ramadhani mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat mengancam kelestarian lingkungan, terutama jika terjadi di kawasan hutan.
“Jangan membuka lahan dengan membakar, apalagi di kawasan hutan,” tegas Annisa.
Sebelumnya, Pemkab Dharmasraya menggelar rapat pembentukan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) pada 9 September 2026. Melalui rapat itu, pemerintah membentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Tim tersebut bertugas memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla. Selain membentuk tim di tingkat nagari, pemerintah daerah dan unsur terkait juga menandatangani maklumat bersama untuk memperkuat komitmen pencegahan kebakaran.
Annisa menjelaskan bahwa tim tersebut harus segera melaporkan setiap kejadian agar petugas dapat mengambil langkah penanganan.
“Waktu itu, kita langsung membentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari bersama Forkopimda, serta menandatangani maklumat bersama untuk mencegah terjadinya Karhutla, dan setiap kejadian yang ditemukan dapat segera dilaporkan untuk ditangani,” ujar Bupati Annisa Suci Ramadhani.
Annisa Apresiasi Satgas Karhutla Dharmasraya
Annisa mengapresiasi kerja Satgas Karhutla Kabupaten Dharmasraya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu mencegah kebakaran, terutama jajaran kepolisian dan para wali nagari.
“Kami tentu kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama kepada Pak Kapolres dan Wali Nagari. Alhamdulillah, berdasarkan aplikasi SiPongi Karhutla, sejak tanggal 23 September kita sudah Nihil Hotspot”, ungkap bupati perempuan pertama di Sumbar itu.
Menurut Annisa, nihilnya titik panas sejak 23 September memunculkan dugaan bahwa asap yang masih menyelimuti Dharmasraya berasal dari wilayah lain.
Meski demikian, pemerintah perlu menelusuri sumber asap tersebut melalui pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan begitu, petugas dapat mengetahui asal asap secara lebih akurat.
KPHP Ingatkan Warga Periksa Status Kawasan
Kepala UPT KPHP Dharmasraya, Bobby Habibullah, mengimbau masyarakat agar memeriksa status dan fungsi kawasan hutan sebelum membuka lahan atau menanam komoditas perkebunan.
Menurutnya, pemahaman terhadap status kawasan membantu masyarakat menghindari pelanggaran aturan kehutanan. Selain itu, langkah tersebut mendukung perlindungan lingkungan dan kelestarian hutan.
Temuan tanaman kelapa sawit di Bukit Lantak memerlukan penelusuran lebih lanjut. Aparat bersama instansi kehutanan perlu memeriksa status kawasan, dokumen perizinan, serta aturan yang berlaku sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Karena itu, masyarakat sebaiknya memastikan legalitas lokasi sebelum memulai kegiatan pengolahan lahan. Langkah tersebut juga membantu mencegah konflik pemanfaatan kawasan hutan pada masa mendatang.
Pemerintah Dorong Pemulihan Hutan Bekas Kebakaran
Selain meninjau lokasi, pihak terkait juga melakukan penanaman tanaman buah dan berbagai jenis tanaman hutan di kawasan terdampak kebakaran. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan lingkungan.
Penanaman tersebut diharapkan membantu memulihkan kondisi kawasan sekaligus mendukung pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Ke depan, Pemkab Dharmasraya bersama TNI, Polri, dan instansi kehutanan perlu memperkuat pengawasan lapangan. Pemerintah juga membutuhkan dukungan masyarakat untuk melaporkan indikasi kebakaran maupun aktivitas yang mencurigakan di kawasan hutan.
FAQ
1. Di mana lokasi bekas karhutla yang ditinjau Bupati Annisa?
Lokasinya berada di Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
2. Berapa luas lahan yang terbakar?
Lahan tersebut memiliki luas sekitar 5,9 hektare. Kebakaran terjadi pada 15 September 2026.
3. Apa yang ditemukan Bupati Annisa di lokasi?
Annisa bersama Kapolres Dharmasraya menemukan tanaman kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang sebelumnya mengalami kebakaran.
4. Apa tindakan polisi setelah menemukan tanaman sawit?
Polres Dharmasraya memasang garis polisi dan berencana memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi kejadian serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
5. Apakah penanaman sawit tersebut merupakan pelanggaran hukum?
Aparat perlu memeriksa status kawasan, perizinan, dan ketentuan kehutanan yang berlaku sebelum memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
6. Apa imbauan Bupati Annisa kepada masyarakat?
Annisa meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia juga mengingatkan warga agar menjaga kelestarian kawasan hutan dan mematuhi aturan pemanfaatan lahan.(Tim)









