SUNGAI PENUH – Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., kembali mengakselerasi upaya Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam memperjuangkan kepastian batas kawasan hutan. Kali ini, Alfin membawa langsung persoalan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI agar pemerintah pusat segera mempercepat proses penetapan tata batas.
Langkah itu menjadi prioritas karena kepastian batas kawasan hutan akan mendorong pembangunan daerah, mempercepat masuknya investasi, sekaligus membuka ruang pengembangan destinasi wisata Bukit Khayangan yang selama ini menghadapi berbagai kendala.
Karena itu, Alfin mengajak pemerintah pusat menyelaraskan data dan mempercepat seluruh tahapan penetapan batas kawasan hutan sehingga Kota Sungai Penuh memiliki kepastian hukum dalam menjalankan pembangunan.
Sinkronkan Data Bersama Pemerintah Pusat
Alfin menghadiri audiensi di Jakarta, Senin (20/7/2026), bersama Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. Dalam pertemuan tersebut, kedua kepala daerah membahas sinkronisasi data, penetapan batas kawasan hutan, serta penyesuaian dengan rencana tata ruang daerah.
Selain itu, mereka juga mencari solusi agar proses penetapan batas berlangsung lebih cepat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
SK 6613 Hambat Sejumlah Program Strategis
Alfin menjelaskan, SK Nomor 6613 mengubah luasan wilayah Kota Sungai Penuh yang berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Akibatnya, pemerintah kota mengalami hambatan saat mengembangkan infrastruktur pariwisata, menarik investasi, dan menata sejumlah kawasan strategis.
Menurut Alfin, Bukit Khayangan menjadi salah satu kawasan yang paling merasakan dampak persoalan tersebut.
“Peninjauan kembali batas kawasan TNKS yang masuk ke dalam kawasan destinasi wisata Bukit Khayangan sangat penting dilakukan. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam pengembangan objek wisata unggulan Kota Sungai Penuh yang telah dikenal luas oleh masyarakat,” ujar Alfin.
Bukit Khayangan Butuh Kepastian Batas
Alfin menegaskan, kepastian batas kawasan hutan akan mempercepat pengembangan Bukit Khayangan sebagai destinasi wisata andalan Kota Sungai Penuh.
Selain itu, pemerintah kota juga dapat membangun akses jalan, melengkapi fasilitas pendukung, serta meningkatkan kualitas pelayanan wisata secara lebih maksimal.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap sektor pariwisata mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Pemkot Tempuh Langkah Bertahap
Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, Pemerintah Kota Sungai Penuh menggelar audiensi dengan Kementerian Kehutanan RI untuk membahas persoalan yang sama.
Selanjutnya, pemerintah kota membentuk kepanitiaan penetapan tata batas sesuai arahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Tim tersebut menjalankan proses pengukuhan kawasan hutan sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Kini, melalui audiensi bersama Kementerian LH/BPLH RI, Alfin kembali memperkuat koordinasi agar proses penetapan batas segera mencapai tahap akhir.
Pemerintah Targetkan Investasi dan Pariwisata Tumbuh
Alfin berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret sehingga Kota Sungai Penuh memperoleh kepastian batas kawasan hutan.
Dengan kepastian tersebut, pemerintah kota dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, memperluas investasi, mengembangkan sektor pariwisata, dan meningkatkan daya saing daerah.
Audiensi itu juga menghadirkan jajaran perangkat daerah Kota Sungai Penuh, mulai dari BAPPERIDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, hingga Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Sungai Penuh.
FAQ
Mengapa Wali Kota Alfin menggelar audiensi dengan Kementerian LH/BPLH?
Alfin meminta pemerintah pusat mempercepat penetapan tata batas kawasan hutan agar pembangunan, investasi, dan pengembangan pariwisata memiliki kepastian hukum.
Apa dampak SK Nomor 6613 bagi Kota Sungai Penuh?
SK tersebut memengaruhi batas wilayah yang berbatasan dengan TNKS sehingga menghambat sejumlah program pembangunan, termasuk pengembangan Bukit Khayangan.
Mengapa Bukit Khayangan menjadi fokus utama?
Bukit Khayangan merupakan destinasi wisata unggulan Kota Sungai Penuh. Kepastian batas kawasan akan memudahkan pemerintah mengembangkan infrastruktur, fasilitas wisata, dan akses menuju lokasi.
Langkah apa yang sudah ditempuh Pemkot Sungai Penuh?
Pemkot menggelar audiensi dengan Kementerian Kehutanan pada Januari 2026, membentuk panitia penetapan tata batas sesuai arahan BPKH, lalu melanjutkan koordinasi dengan Kementerian LH/BPLH RI agar proses penetapan batas segera selesai.
Apa manfaat jika penetapan batas kawasan hutan selesai?
Pemerintah kota dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan investasi, mengembangkan sektor pariwisata, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(Tim)









