Ekspor CPO Disatukan Mulai 2027, Pemerintah Terapkan Skema Satu Pintu Lewat PT DSI

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah bersiap mengubah besar-besaran tata kelola ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dengan menerapkan sistem satu pintu mulai 2027. Kebijakan ini memicu perhatian pelaku industri karena akan mengakhiri skema ekspor langsung oleh perusahaan yang selama ini berjalan.

Mulai 1 Januari 2027, ekspor CPO tidak lagi dilakukan secara mandiri oleh eksportir, melainkan wajib melalui PT DSI sebagai perantara tunggal. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini masih berada dalam masa persiapan sepanjang 2026 untuk memastikan transisi berjalan tanpa gangguan pada arus perdagangan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan bahwa pemerintah tidak langsung memutus sistem lama, melainkan memberi ruang adaptasi selama satu tahun penuh. Ia menyampaikan bahwa masa transisi sudah diatur dalam regulasi terbaru yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

Masa Transisi Ekspor Berjalan Hingga Akhir 2026

Pemerintah mulai mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2026 yang sudah berlaku sejak 1 Juni 2026. Regulasi ini membuka jalan bagi perubahan sistem ekspor komoditas strategis, termasuk CPO, secara bertahap.

Budi menjelaskan bahwa selama masa transisi, eksportir masih bisa menjalankan aktivitas seperti biasa. Ia menegaskan bahwa mekanisme perizinan tidak berubah secara drastis dalam periode ini.

“Sesuai PP 24 dan juga Permendag Nomor 16, per 1 Juni 2026 itu kan masa transisi,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kementerian Perdagangan, Senin (8/6/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memberi ruang penuh bagi pelaku usaha untuk melanjutkan kegiatan ekspor hingga akhir 2026. Dengan demikian, tidak ada penghentian mendadak yang dapat mengganggu rantai pasok maupun kontrak dagang yang sudah berjalan.

Baca Juga :  Era Baru Pengawasan Ekspor Dimulai, PT DSI Mulai Kumpulkan Laporan Sawit dan Batu Bara

“Semua masih normal sampai 31 Desember mengajukan PE boleh. Baru nanti setelah tanggal 1 Januari 2027 ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI,” ujar Budi.

Skema DMO dan Pengalihan Hak Ekspor

Selain perubahan mekanisme ekspor, pemerintah juga menata ulang skema Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak sawit. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, termasuk produk kebutuhan masyarakat seperti Minyakita.

Dalam skema baru, pemerintah membuka ruang pengalihan hak DMO. Artinya, perusahaan yang memproduksi tidak harus menjadi pihak yang melakukan ekspor secara langsung.

“Yang memproduksi tidak mesti eksportir. Jadi dia dapat DMO sekian maka jatah DMO itu bisa diserahkan ke produsen yang memproduksi dan juga nanti yang mendistribusikan Minyakita,” kata Budi.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memisahkan peran produksi, distribusi, dan ekspor agar rantai pasok lebih terkontrol. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar domestik melalui pengaturan kuota yang lebih ketat.

Hak Ekspor Eksisting Masih Berlaku

Pemerintah juga menegaskan bahwa hak ekspor yang sudah dimiliki pelaku usaha tetap tidak hilang. Sebaliknya, hak tersebut masih dapat digunakan selama masa transisi hingga akhir 2026.

Budi menyebut pemerintah masih mencatat volume hak ekspor yang cukup besar dan belum digunakan oleh eksportir.

“Hak ekspor itu masih sekitar 11 juta ton. Hak ekspor tetap dipakai dan masih bisa digunakan oleh eksportir eksisting,” ujarnya.

Baca Juga :  Update Harga Pangan Hari Ini 18 Juli 2026: Cabai Rawit Hijau Melonjak, Ayam dan Telur Ikut Naik

Dengan adanya ketentuan ini, pelaku usaha masih memiliki ruang untuk menyelesaikan kontrak dan memanfaatkan kuota yang sudah mereka peroleh sebelumnya. Pemerintah berharap skema ini mampu menjaga stabilitas ekspor sekaligus mempersiapkan sistem baru tanpa gejolak besar.

Dampak ke Pelaku Usaha dan Industri Sawit

Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI pada 2027 diperkirakan akan membawa perubahan signifikan bagi pelaku industri sawit. Banyak perusahaan perlu menyesuaikan strategi bisnis, terutama yang selama ini bergantung pada fleksibilitas ekspor langsung.

Di sisi lain, pemerintah menilai sistem terpusat dapat meningkatkan kontrol terhadap volume ekspor dan memperkuat pengawasan distribusi komoditas strategis. Namun, pelaku industri masih menunggu penjelasan lebih rinci terkait mekanisme operasional PT DSI, termasuk biaya, prosedur, dan kecepatan layanan ekspor.

Transisi ini juga berpotensi memengaruhi rantai pasok global, mengingat Indonesia merupakan salah satu eksportir CPO terbesar di dunia. Karena itu, stabilitas kebijakan selama masa transisi menjadi faktor penting yang terus dipantau pelaku pasar.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh sistem ekspor CPO satu pintu pada 2027 berjalan tanpa hambatan besar. Dengan masa transisi sepanjang 2026, pemerintah berharap pelaku usaha dapat menyesuaikan diri secara bertahap.

Meski kebijakan ini membawa perubahan struktural besar, pemerintah menegaskan bahwa aktivitas ekspor tetap berjalan normal hingga akhir 2026. Fokus utama saat ini terletak pada penataan regulasi, penguatan sistem distribusi domestik, serta kesiapan PT DSI sebagai pintu tunggal ekspor komoditas strategis ke depan.(Tim)

Berita Terkait

Mahyeldi Bidik Ekonomi Sumbar 7,3 Persen, Gerbang Barat Indonesia Jadi Andalan
Mahyeldi Ungkap Kekuatan Besar Sumatera di IMT-GT, Targetnya Bukan Sekadar Kerja Sama
Ekspor Kopi Robusta Bengkulu ke Italia Tembus 19,2 Ton, Pasar Eropa Mulai Terbuka
Dari Stan AOE 2026, Yulian Efi Pacu Produk Solok Selatan Buru Pasar Nasional
SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler
Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha
PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:59 WIB

Mahyeldi Ungkap Kekuatan Besar Sumatera di IMT-GT, Targetnya Bukan Sekadar Kerja Sama

Selasa, 8 September 2026 - 08:00 WIB

Ekspor Kopi Robusta Bengkulu ke Italia Tembus 19,2 Ton, Pasar Eropa Mulai Terbuka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Dari Stan AOE 2026, Yulian Efi Pacu Produk Solok Selatan Buru Pasar Nasional

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Berita Terbaru