Tarif Listrik Juni 2026 Tetap, Ini Rincian Biaya per kWh Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Memasuki pekan pertama Juni 2026, pelanggan listrik di seluruh Indonesia mendapat kepastian bahwa tarif listrik tidak mengalami perubahan. Pemerintah memilih mempertahankan harga listrik untuk seluruh golongan pelanggan sebagai langkah menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga sekaligus mendukung aktivitas dunia usaha.

Keputusan tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk mengatur kebutuhan bulanan tanpa tambahan beban dari sektor energi. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menyusun perencanaan operasional dengan lebih pasti di tengah dinamika ekonomi global yang masih berlangsung.

Kebijakan mempertahankan tarif listrik berlaku untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Dengan demikian, biaya penggunaan listrik pada periode 1–7 Juni 2026 tetap mengacu pada tarif yang telah berlaku pada Triwulan II tahun 2026.

Pemerintah Prioritaskan Daya Beli Masyarakat

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menegaskan bahwa pemerintah sengaja mempertahankan tarif listrik guna menjaga kemampuan belanja masyarakat.

“Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resminya.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga membantu menciptakan kepastian biaya energi bagi berbagai sektor ekonomi sehingga mampu menjaga daya saing industri nasional.

Dasar Penetapan Tarif Listrik Triwulan II 2026

Pemerintah menetapkan tarif listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PT PLN (Persero).

Baca Juga :  SMK Cetak Lulusan Siap Kerja, Tapi Pengangguran Masih Tinggi: Di Mana Letak Masalahnya?

Dalam aturan tersebut, pemerintah melakukan evaluasi tarif pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain:

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS

Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)

Tingkat inflasi

Harga Batu Bara Acuan (HBA)

Untuk periode Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi pada November 2025 hingga Januari 2026, yaitu:

Kurs rupiah: Rp16.743,46 per dolar AS

ICP: 62,78 dolar AS per barel

Inflasi: 0,22 persen

HBA: 70 dolar AS per ton

Meski perhitungan ekonomi menunjukkan potensi penyesuaian tarif, pemerintah tetap memilih mempertahankan harga listrik yang berlaku saat ini.

Daftar Tarif Listrik PLN per kWh 1–7 Juni 2026

Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi

900 VA: Rp1.352 per kWh

1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

3.500 VA–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh

Pelanggan Subsidi

450 VA: Rp415 per kWh

Baca Juga :  Kas Negara Bertambah Rp52,85 Triliun dari Ekonomi Digital, PMSE Masih Kuasai Setoran Pajak

900 VA subsidi: Rp605 per kWh

900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh

1.300 VA–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Pelanggan Prabayar dan Pascabayar Tetap Mengacu Tarif yang Sama

PLN tetap memberlakukan tarif per kWh yang sama bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaan keduanya hanya terletak pada metode pembayaran.

Pelanggan prabayar membeli token listrik sebelum menggunakan energi listrik, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah periode pemakaian berakhir.

Karena itu, masyarakat dapat menggunakan daftar tarif terbaru sebagai acuan untuk memperkirakan kebutuhan dan pengeluaran listrik bulanan sesuai daya yang terpasang.

FAQ

Apakah tarif listrik naik pada Juni 2026?

Tidak. Pemerintah mempertahankan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan pada periode 1–7 Juni 2026.

Mengapa pemerintah tidak menaikkan tarif listrik?

Pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing sektor industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Apakah tarif pelanggan subsidi berubah?

Tidak. Tarif pelanggan subsidi tetap sama seperti periode sebelumnya.

Berapa tarif listrik rumah tangga 1.300 VA?

Tarif listrik rumah tangga 1.300 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.

Apakah tarif pelanggan prabayar dan pascabayar berbeda?

Tidak. Tarif per kWh sama, perbedaannya hanya pada sistem pembayaran.(Tim)

Berita Terkait

Dari Stan AOE 2026, Yulian Efi Pacu Produk Solok Selatan Buru Pasar Nasional
SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler
Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha
PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri
Bupati Annisa Bongkar Beban Fiskal Dharmasraya, Tambahan TKD 2027 Jadi Harapan
Ojol Bisa Punya Motor Listrik Tanpa DP, Bunga Cicilan Ikut Dipangkas Prabowo
Sawit Tua Mulai Ditebang, Harapan Baru Petani Dharmasraya Tumbuh dari PSR Tahap III
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Dari Stan AOE 2026, Yulian Efi Pacu Produk Solok Selatan Buru Pasar Nasional

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri

Berita Terbaru