SUNGAI PENUH – Inspektorat Kota Sungai Penuh membeberkan sejumlah temuan dalam audit dana desa. Dalam keterangannya, Inspektur Wira Utama menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka.
Secara umum, Inspektorat memeriksa beberapa pemerintah desa yang dipimpin kepala desa aktif maupun mantan kepala desa. Dari pemeriksaan tersebut, tim menemukan persoalan administratif dan teknis. Tim meminta pemerintah desa segera menyelesaikan persoalan itu agar tata kelola keuangan desa tetap transparan dan akuntabel.
Jenis Temuan Beragam
Lebih lanjut, Wira Utama memaparkan beberapa jenis pelanggaran yang tim audit temukan, antara lain:
1. Pajak yang belum dibayarkan
2. Kekurangan volume pekerjaan fisik
3. Pengeluaran dana tanpa bukti 4. pertanggungjawaban lengkap dan sah
5.Selisih antara Buku Kas Umum dan rekening koran
“Beberapa desa memang memiliki temuan. Itu bagian dari fungsi pengawasan yang kami jalankan,” tegasnya.
Meski begitu, sebagian besar pemerintah desa langsung menindaklanjuti hasil audit. Kepala desa yang masih menjabat menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme. Sementara itu, beberapa temuan dari periode sebelumnya masih berproses karena mantan kepala desa berdomisili di luar Kota Sungai Penuh.
Tantangan Penagihan Mantan Kades
Di sisi lain, Inspektorat menghadapi kendala saat menagih kewajiban mantan kepala desa yang tinggal di luar daerah. Walaupun demikian, tim tetap mengirim surat dan menagih secara berulang.
“Kami sudah berkirim surat dan menagih berkali-kali. Beberapa sudah melunasi. Sebagian masih mencicil. Kami terus menagih sampai tuntas,” ujar Wira.
Selain itu, kepala desa yang saat ini menjabat menolak menanggung temuan lama. Mereka meminta mantan pejabat tetap bertanggung jawab atas kewajiban tersebut. Kondisi itu mendorong Inspektorat memperkuat koordinasi agar proses penyelesaian berjalan efektif.
Fokus Pembinaan dan Pengawasan
Pada prinsipnya, Inspektorat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan internal. Lembaga ini tidak melakukan penyidikan pidana. Karena itu, tim menyelesaikan temuan melalui mekanisme pengembalian dana.
Di samping itu, Peraturan Wali Kota mewajibkan kepala desa menyelesaikan temuan sebelum mencairkan anggaran tahap berikutnya. Aturan tersebut mendorong disiplin pengelolaan anggaran dan mencegah temuan berlarut-larut.
Dana Kembali ke Kas Desa
Selanjutnya, Wira Utama mengimbau kepala desa aktif agar bekerja sama dengan Inspektorat untuk menelusuri mantan pejabat yang masih memiliki kewajiban pengembalian.
“Dana yang dikembalikan langsung masuk ke kas desa masing-masing. Kami menyetorkan pajak langsung ke kas negara,” jelasnya.
Akhirnya, Inspektorat Kota Sungai Penuh memperkuat pembinaan, meningkatkan intensitas penagihan, dan mempertegas regulasi pencairan anggaran. Melalui langkah tersebut, pemerintah kota menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









