JAKARTA – Pasangan Artis, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Kamis (2/4/2026). Penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Dude menyatakan bahwa ia baru pertama kali dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Ia hadir untuk memberikan informasi kepada penyidik.
“Undangan untuk memberikan keterangan terkait PT DSI dari Bareskrim,” kata Dude di Bareskrim Polri.
Ia berharap keterangan yang ia berikan membantu penyidikan.
“Ini pertama kali kami dimintai keterangan. Bareskrim mungkin membutuhkan informasi dari kami. Kami berharap keterangan ini bisa bermanfaat,” ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan alasan pemanggilan. Penyidik memanggil Dude dan Alyssa karena keterlibatan mereka sebagai brand ambassador PT DSI.
“Berdasarkan fakta penyidikan, keterangan saksi, dan alat bukti lain, keduanya pernah terlibat dalam promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” jelasnya.
Bareskrim menetapkan eks direktur PT DSI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan TPPU tersebut.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









