KERINCI – Dua desa di Kabupaten Kerinci berpotensi kehilangan Dana Desa dari pemerintah pusat jika tidak segera memenuhi persyaratan pencairan tahap I tahun 2026.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh mengeluarkan peringatan kepada pemerintah desa. Hingga awal April 2026, kedua desa belum mengurus pencairan dana tersebut.
Dua desa yang terdampak adalah Desa Semerah di Kecamatan Tanah Cogok dan Desa Muara Hemat di Kecamatan Batang Merangin. Keduanya belum menyerahkan dokumen administrasi ke KPPN.
Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, menyebut Desa Semerah tidak mencairkan Dana Desa selama dua tahun berturut-turut sejak 2024. Sementara itu, Desa Muara Hemat belum mencairkan dana sejak 2025.
“Jika Desa Semerah terus tidak mencairkan dana hingga tahun ketiga, maka pemerintah pusat berpotensi tidak lagi memberikan alokasi Dana Desa pada tahun berikutnya,” ujar Lusi, Kamis (2/4/2026).
KPPN meminta pemerintah desa segera berkoordinasi dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi. KPPN juga menegaskan keterlambatan pencairan dapat menghambat pembangunan desa dan program pemberdayaan masyarakat.
Selain dua desa tersebut, KPPN mengingatkan desa-desa lain di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh agar segera mengurus pencairan Dana Desa tahap I. Batas akhir pengajuan ditetapkan hingga 15 Juni 2026.
KPPN menilai langkah cepat pemerintah desa sangat penting agar Dana Desa dapat dimanfaatkan secara optimal. Dana tersebut membantu pemerintah desa membangun infrastruktur dan meningkatkan layanan publik di tingkat desa.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









