JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memanggil pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Nilai kasus ini mencapai Rp 2,4 triliun dan melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis (2/4/2026). Ia menggelar pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Ade Safri menjelaskan alasan pemanggilan tersebut. Penyidik menilai keduanya memiliki keterkaitan dengan PT DSI. Keduanya pernah menjadi brand ambassador saat perusahaan menjalankan kegiatan bisnis.
“Keduanya pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” ujar Ade Safri.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Direktur Utama PT DSI, mantan direktur, komisaris, dan founder perusahaan tersebut.
Penyidik mengungkap modus penipuan melalui proyek fiktif. Pelaku menggunakan data investor lama. Mereka mencatat data tersebut sebagai proyek baru untuk menarik dana masyarakat.
Kasus ini merugikan sekitar 15 ribu lender. Total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.
Bareskrim Polri memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Penyidik juga menyita sekitar Rp 4 miliar dari puluhan rekening bank sebagai barang bukti.
Para tersangka menghadapi sejumlah pasal dalam KUHP, UU ITE, dan regulasi sektor keuangan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









