Jakarta –
Kementerian Pertahanan akan merekrut sekitar 4.000 aparatur sipil negara (ASN) dari 49 kementerian dan lembaga untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan (Komcad). Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem pertahanan semesta.
Libatkan ASN dalam Pertahanan Negara
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyatakan pelibatan ASN dalam Komcad mencerminkan konsep pertahanan semesta. Konsep tersebut menempatkan seluruh elemen bangsa sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.
“Pertahanan semesta berarti semua komponen bangsa ikut berperan. Salah satunya melalui Komponen Cadangan. Ke depan, kami berharap ASN juga ikut bergabung dalam Komcad,” kata Donny saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).
Rekrutmen dari 49 Kementerian dan Lembaga
Donny menjelaskan Kementerian Pertahanan meminta setiap kementerian dan lembaga mengusulkan nama ASN sebagai calon peserta Komcad. Program ini menargetkan sekitar 4.000 ASN.
Namun, Kementerian Pertahanan tetap melakukan seleksi terhadap seluruh nama yang masuk. Proses seleksi tersebut bertujuan memastikan kesiapan peserta sebelum mengikuti pelatihan.
Pelatihan Berlangsung Dua Bulan
Kementerian Pertahanan merencanakan pelatihan Komcad bagi ASN berlangsung selama sekitar dua bulan. Donny menilai durasi tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas ASN di instansi masing-masing.
Setelah menyelesaikan pelatihan, para ASN akan kembali menjalankan tugas seperti biasa. Karena itu, Donny memastikan tidak muncul konflik dengan pekerjaan mereka.
Pelatihan Mulai April
Donny menyebut Kementerian Pertahanan akan memulai pelatihan Komcad bagi ASN pada April tahun ini. Pihaknya menunggu penyelesaian seluruh tahapan persiapan dan seleksi.
“Kami perkirakan pelatihan mulai April,” ujarnya.
Dasar Hukum Komponen Cadangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara mengatur program Komponen Cadangan. Pasal 28 ayat (2) undang-undang tersebut menyatakan keikutsertaan dalam Komcad bersifat sukarela sebagai bentuk pengabdian kepada negara.
Selain itu, Pasal 37 ayat (1) menegaskan ASN, pekerja, dan buruh tetap memperoleh hak ketenagakerjaan selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Ketentuan ini juga menjamin instansi atau perusahaan tetap mempertahankan hubungan kerja peserta.