28.626 Calon Manajer Kopdes Sudah Lulus, SK Pengangkatan Segera Terbit

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – SK manajer Kopdes Merah Putih

 

Pemerintah memasuki tahap penting dalam persiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer Kopdes Merah Putih dalam satu hingga dua hari ke depan.

Langkah tersebut membuka jalan bagi puluhan ribu calon manajer yang telah mengikuti pelatihan. Ferry mencatat sebanyak 28.626 calon manajer telah menyelesaikan pelatihan dan lulus.

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan rincian penghasilan para manajer. SK pengangkatan nantinya mencantumkan gaji dan tunjangan yang akan mereka terima.

Pemerintah Kejar Penerbitan SK Manajer

Ferry menyampaikan perkembangan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menurut Ferry, pemerintah sebelumnya menunggu Peraturan Presiden mengenai tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Setelah aturan tersebut terbit, Kementerian Koperasi dapat melanjutkan proses pengangkatan manajer.

“Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola Koperasi Desa Kurang Merah Putih sehingga pemerosesan pembuatan SK-nya sudah bisa dilaksanakan dan 1-2 hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih termasuk dengan besaran gaji dan tunjangan dan sebagainya,” ungkap Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga :  PMJS Kantongi Kontrak Rp10,8 Triliun, Suplai 20.600 Truk Kopdes Merah Putih

Dengan demikian, pemerintah kini tinggal menyelesaikan proses administrasi sebelum menerbitkan SK tersebut.

28.626 Calon Manajer Sudah Lulus

Di sisi lain, proses pelatihan calon pengelola Kopdes Merah Putih juga telah mencapai tahap akhir. Ferry menyebut 28.626 orang sudah mengikuti pelatihan manajer Kopdes.

Ia memastikan seluruh peserta tersebut telah lulus.

Jumlah itu menunjukkan pemerintah sudah menyiapkan tenaga pengelola dalam skala besar. Selanjutnya, para calon manajer menunggu SK sebagai dasar untuk menjalankan tugas dalam operasional koperasi.

Karena itu, penerbitan SK menjadi langkah lanjutan setelah pemerintah menyelesaikan proses rekrutmen dan pelatihan.

Gaji dan Tunjangan Masuk SK

Selain mengatur pengangkatan, pemerintah juga memasukkan komponen gaji dan tunjangan dalam SK manajer Kopdes.

Namun, Ferry belum mengungkap nominal penghasilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi tidak menentukan angka gaji secara langsung.

“Ya ini (gaji) bukan kami yang menentukan nanti dari BP BUMN,” jelasnya.

Menurut Ferry, Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Kementerian Keuangan akan menangani penentuan besaran tersebut.

Dengan begitu, calon manajer masih perlu menunggu ketentuan resmi mengenai nominal gaji dan tunjangan yang akan mereka terima.

Baca Juga :  Harga Emas Antam 27 April 2026 Tembus Rp2,75 Miliar per Kg, Ini Rinciannya

Perpres Buka Jalan Operasional Kopdes

Ferry menjelaskan pemerintah menghadapi kendala administratif sebelum Perpres tata kelola Kopdes Merah Putih terbit. Pemerintah membutuhkan aturan tersebut untuk mengatur sejumlah aspek, termasuk posisi manajer dan komponen penghasilan.

“Kemarin memang kita harus menunggu Peraturan Presiden yang keluar tentang Perpres Tata Kelola, karena di situ manajer itu kan harus ada besaran gaji dan tunjangan. Dan kita harus menunggu soal itu,” pungkasnya.

FAQ

Kapan pemerintah menerbitkan SK manajer Kopdes?

Ferry Juliantono menargetkan penerbitan SK dalam satu hingga dua hari setelah rapat kerja pada Kamis, 17 September 2026.

Berapa jumlah calon manajer Kopdes yang sudah lulus pelatihan?

Sebanyak 28.626 calon manajer telah mengikuti pelatihan dan seluruhnya lulus.

Apakah SK mencantumkan gaji dan tunjangan?

Ya. Ferry mengatakan SK pengangkatan akan mencantumkan gaji dan tunjangan manajer.

Siapa yang menentukan besaran gaji manajer?

Ferry menyebut Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Kementerian Keuangan menangani penentuan besaran gaji tersebut.

Mengapa pemerintah sebelumnya menunggu Perpres tata kelola Kopdes?

Pemerintah membutuhkan aturan tersebut untuk mengatur tata kelola Kopdes, termasuk posisi manajer serta gaji dan tunjangannya.(Tim)

Berita Terkait

Antrean SPBU Bengkulu Bikin Warga Cemas, Mian Ungkap Kondisi Stok BBM Sebenarnya
Mahyeldi Bidik Ekonomi Sumbar 7,3 Persen, Gerbang Barat Indonesia Jadi Andalan
Mahyeldi Ungkap Kekuatan Besar Sumatera di IMT-GT, Targetnya Bukan Sekadar Kerja Sama
Ekspor Kopi Robusta Bengkulu ke Italia Tembus 19,2 Ton, Pasar Eropa Mulai Terbuka
Dari Stan AOE 2026, Yulian Efi Pacu Produk Solok Selatan Buru Pasar Nasional
SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler
Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:39 WIB

28.626 Calon Manajer Kopdes Sudah Lulus, SK Pengangkatan Segera Terbit

Sabtu, 12 September 2026 - 16:37 WIB

Mahyeldi Bidik Ekonomi Sumbar 7,3 Persen, Gerbang Barat Indonesia Jadi Andalan

Jumat, 11 September 2026 - 20:59 WIB

Mahyeldi Ungkap Kekuatan Besar Sumatera di IMT-GT, Targetnya Bukan Sekadar Kerja Sama

Selasa, 8 September 2026 - 08:00 WIB

Ekspor Kopi Robusta Bengkulu ke Italia Tembus 19,2 Ton, Pasar Eropa Mulai Terbuka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Dari Stan AOE 2026, Yulian Efi Pacu Produk Solok Selatan Buru Pasar Nasional

Berita Terbaru