64 Hotspot Muncul, Dharmasraya Naikkan Karhutla ke Siaga Darurat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DHARMASRAYA – Karhutla Dharmasraya Siaga Darurat

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya meningkatkan kewaspadaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pemkab bersama Forkopimda menetapkan status penanganan Karhutla menjadi Siaga Darurat atau Siaga 1 mulai 10 hingga 24 September 2026.

Keputusan itu muncul ketika pemerintah melihat sejumlah indikator yang perlu mendapat perhatian serius. Selain 64 hotspot yang muncul sejak Agustus hingga 9 September 2026, kualitas udara Dharmasraya juga kembali menurun dalam tiga hari terakhir hingga masuk kategori tidak sehat.

Karena itu, Pemkab Dharmasraya tidak ingin menunggu kebakaran meluas. Pemerintah langsung memperkuat patroli, deteksi dini, kesiapan pemadaman, perlindungan kesehatan masyarakat, penegakan hukum, hingga pemulihan kawasan hutan setelah kebakaran.

64 Hotspot Jadi Alarm Pemerintah

Pemkab Dharmasraya mencatat 64 titik hotspot sejak Agustus hingga 9 September 2026. Jumlah tersebut masih lebih rendah daripada sejumlah kabupaten dan kota di Riau serta Jambi yang menghadapi ancaman Karhutla lebih serius.

Namun, pemerintah tetap melihat angka tersebut sebagai sinyal kewaspadaan. Apalagi, prediksi fenomena El Niño masih berlangsung hingga Oktober.

Dharmasraya juga memiliki kawasan hutan dan perkebunan yang luas. Selain itu, wilayah ini berbatasan langsung dengan sejumlah daerah di Riau dan Jambi yang saat ini menghadapi ancaman Karhutla.

Kondisi udara ikut memperkuat alasan pemerintah mengambil langkah lebih cepat. Dalam tiga hari terakhir, kualitas udara kembali turun dan masuk kategori tidak sehat.

“Kita tidak ingin menunggu kondisi menjadi lebih buruk baru kemudian bertindak. Karena itu, status Siaga Darurat ini adalah bentuk kesiapsiagaan kita untuk mencegah kebakaran meluas, melindungi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh unsur bergerak bersama,” ujar Bupati Dharmasraya.

52 Nagari Perkuat Deteksi Dini

Selama masa Siaga Darurat, Pemkab Dharmasraya akan memperkuat sistem pencegahan dan deteksi dini. Pemerintah mengandalkan Satgas Karhutla hingga tingkat nagari agar petugas dapat merespons potensi kebakaran lebih cepat.

Melalui SK Bupati Dharmasraya, pemerintah membentuk Satgas Karhutla, termasuk 52 Satgas Karhutla tingkat nagari.

Selanjutnya, setiap satgas akan menjalankan patroli secara rutin. Petugas akan meningkatkan patroli pada malam hari dan waktu lain yang memiliki risiko kebakaran tinggi.

Setiap perkembangan hotspot dan hasil patroli akan masuk dalam laporan harian kepada Bupati dan Forkopimda. Dengan pola tersebut, pemerintah dapat segera menentukan langkah ketika petugas menemukan indikasi kebakaran.

Selain mendeteksi api, satgas juga akan mengawasi aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Pemerintah mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan dan menghindari segala bentuk pembakaran hutan maupun lahan.

Pemkab Lindungi Masyarakat dari Dampak Asap

Pemerintah tidak hanya fokus pada api. Dampak asap terhadap kesehatan masyarakat juga mendapat perhatian khusus.

Dinas Pendidikan kembali menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dari luring menjadi daring bagi jenjang TK, PAUD, SD, dan SMP hingga 10–11 September 2026.

Selanjutnya, Pemkab Dharmasraya akan mengevaluasi kondisi pada pekan 13 September. Hasil evaluasi akan menentukan apakah pembelajaran daring perlu berlanjut.

Baca Juga :  Wabup Leli Arni Ajak Lansia Tetap Aktif, PERWATUSI Dharmasraya Resmi Punya Pengurus Baru

Untuk jenjang SMA, Pemkab Dharmasraya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat karena pemerintah provinsi menangani kewenangan pendidikan tingkat tersebut.

Pemkab juga mengimbau ASN yang sedang hamil agar bekerja dari rumah selama kualitas udara memburuk. Langkah itu menjadi bagian dari perlindungan terhadap kelompok yang lebih rentan terhadap paparan asap.

Sementara itu, Dinas Kesehatan menargetkan distribusi masker hingga 100.000 masker.

Sejak 23 Agustus 2026, bidan dan kader kesehatan terus membantu pemantauan warga. Pada Kamis, 10 September 2026, mereka kembali mendatangi rumah masyarakat untuk memantau kondisi kesehatan dan mendeteksi lebih awal potensi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Dinas Kominfo juga akan menyampaikan informasi kualitas udara setiap hari. Pemerintah mengimbau masyarakat memakai masker, mengurangi aktivitas luar ruangan ketika udara memburuk, serta tidak membakar hutan dan lahan.

Peralatan Pemadam Ikut Diperkuat

Pemerintah juga menambah dukungan untuk petugas di lapangan. Pemkab Dharmasraya akan memperkuat peralatan berupa motor trail, selang, alat semprot, dan perlengkapan pendukung lainnya.

Peralatan tersebut akan membantu petugas menjangkau lokasi yang sulit dilalui kendaraan pemadam.

Dengan dukungan itu, tim Damkar bersama Satgas Karhutla dan unsur Forkopimda dapat bergerak lebih cepat ketika menemukan titik api. Semakin cepat petugas mencapai lokasi, semakin besar peluang mereka menghentikan api sebelum merambat ke kawasan lain.

Pemerintah Tegaskan Ancaman Sanksi Hukum

Selain pencegahan dan pemadaman, Pemkab Dharmasraya memperkuat penegakan hukum.

Pemantauan terhadap sejumlah kejadian menunjukkan dugaan kebakaran muncul akibat bara api dari wilayah kabupaten atau kota tetangga maupun kelalaian manusia. Salah satu contoh kelalaian tersebut berupa pembuangan puntung rokok sembarangan.

Namun, kelalaian tetap dapat membawa konsekuensi hukum apabila tindakan tersebut menyebabkan kebakaran.

Pemkab Dharmasraya bersama Kapolres dan seluruh unsur Forkopimda menegaskan akan meminta pertanggungjawaban kepada setiap pihak yang terbukti menyebabkan Karhutla.

Ketentuan mengenai pembakaran hutan dan lahan antara lain tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk perkara yang muncul akibat kelalaian, aparat dapat menggunakan ketentuan pidana yang relevan sesuai unsur perkara. Ketentuan tersebut mencakup Pasal 188 KUHP lama atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta Pasal 99 UU PPLH.

Karena itu, pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran. Aparat juga akan menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.

Setelah Api Padam, Pemkab Pulihkan Hutan

Pemkab Dharmasraya tidak akan menghentikan penanganan setelah petugas memadamkan api. Pemerintah bersama Forkopimda juga menyiapkan langkah pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan.

Pemerintah akan melakukan restorasi dan rehabilitasi kawasan hutan yang terbakar. Salah satu langkahnya melalui penanaman kembali menggunakan bibit tanaman hutan.

Baca Juga :  Dandim 0310/SSD Resmikan Jembatan Gantung Kuranji

Langkah tersebut bertujuan membantu mengembalikan fungsi ekologis kawasan sekaligus mencegah pihak tertentu mengubah fungsi lahan setelah kebakaran.

Selain itu, pemerintah akan memasang tanda batas, police line, dan papan larangan pada kawasan hutan yang terbakar.

Papan tersebut akan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka perkebunan baru di kawasan tersebut, termasuk menanam kelapa sawit.

Jika petugas menemukan pelanggaran, pemerintah bersama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Forkopimda Satukan Strategi

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani memimpin langsung rapat Forkopimda yang menghasilkan kesepakatan peningkatan status Karhutla.

Rapat tersebut menghadirkan Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Kajari Dharmasraya Indra Gunawan, Dandim 0310/SSD yang diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Bangun Sagita Rambey, Sekda Dharmasraya Medison beserta jajaran Pemkab Dharmasraya, serta Plt. Kepala UPTD KPHP Dharmasraya Unit IX Habibullah.

Dalam forum itu, Forkopimda juga menyepakati Maklumat Forkopimda Kabupaten Dharmasraya tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Selanjutnya, pemerintah akan memperkuat maklumat tersebut melalui SOP lintas sektoral. Dengan demikian, setiap unsur memiliki pola kerja yang jelas saat menghadapi Karhutla.

Mulai dari patroli, deteksi dini, pemadaman, penegakan hukum, hingga pemulihan kawasan, seluruh langkah akan berjalan dalam satu koordinasi.

Dharmasraya Siapkan Respons dari Hulu hingga Hilir

Status Siaga Darurat membuat pemerintah harus bergerak lebih cepat. Namun, Pemkab Dharmasraya juga ingin membangun pola penanganan yang tidak hanya mengejar api.

Pencegahan menjadi langkah pertama. Kemudian, petugas mempercepat pemadaman ketika api muncul. Setelah itu, aparat menelusuri penyebab kebakaran dan menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.

FAQ

Mengapa Dharmasraya menaikkan status Karhutla menjadi Siaga Darurat?

Pemkab mempertimbangkan 64 hotspot, prediksi El Niño hingga Oktober, luas kawasan hutan dan perkebunan, kondisi wilayah perbatasan, serta kualitas udara yang kembali masuk kategori tidak sehat.

Kapan status Siaga Darurat berlaku?

Pemkab Dharmasraya menetapkan status Siaga Darurat mulai 10 hingga 24 September 2026.

Berapa Satgas Karhutla yang bekerja di tingkat nagari?

Pemkab Dharmasraya membentuk 52 Satgas Karhutla tingkat nagari untuk memperkuat patroli dan deteksi dini.

Apa yang pemerintah lakukan untuk melindungi masyarakat?

Pemerintah menyesuaikan pembelajaran sejumlah jenjang sekolah, mengimbau kelompok rentan bekerja dari rumah, membagikan masker, memantau ISPA, serta menyampaikan informasi kualitas udara setiap hari.

Apakah kelalaian yang menyebabkan kebakaran dapat berujung hukum?

Ya. Jika penyelidikan membuktikan kelalaian seseorang menyebabkan kebakaran, aparat dapat memproses perkara sesuai ketentuan hukum dan unsur pidana yang terpenuhi.

Apa yang terjadi pada kawasan hutan setelah kebakaran?

Pemkab akan melakukan restorasi dan rehabilitasi, menanam kembali tanaman hutan, memasang tanda batas, serta memberikan larangan terhadap aktivitas pembukaan atau pemanfaatan kawasan bekas terbakar secara ilegal.(Tim)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Lomba, MTQ Dharmasraya 2026 Jadi Jalan Menuju Panggung Sumbar
Enam Jalan di Dharmasraya Segera Diaspal September, Warga di 6 Titik Ini Bakal Rasakan Perubahannya
8 Kursi Kepala OPD Dharmasraya Dibuka, ASN Berebut Posisi Strategis Mulai 7 September
Jembatan Sungai Pinang Tuntas, Warga Timpeh Dharmasraya Kini Lebih Mudah Angkut Hasil Kebun hingga Berobat
Tiga Nagari di Dharmasraya Bersiap Pilih Wali Nagari, 28 Oktober Jadi Hari Penentuan
Dharmasraya Pasang Alarm Dini Karhutla, Camat dan Wali Nagari Diminta Bergerak Sebelum Api Membesar
Lumpur Disulap Jadi Mahakarya, “Goresan Lumpur Ranah Cati Nan Tigo” Bawa Nama Dharmasraya ke Jambore PKK Sumbar
Medison Resmi Pimpin Korpri Dharmasraya, Babak Baru Organisasi ASN hingga 2031
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:39 WIB

64 Hotspot Muncul, Dharmasraya Naikkan Karhutla ke Siaga Darurat

Selasa, 8 September 2026 - 17:30 WIB

Bukan Sekadar Lomba, MTQ Dharmasraya 2026 Jadi Jalan Menuju Panggung Sumbar

Selasa, 8 September 2026 - 12:54 WIB

Enam Jalan di Dharmasraya Segera Diaspal September, Warga di 6 Titik Ini Bakal Rasakan Perubahannya

Senin, 7 September 2026 - 11:59 WIB

8 Kursi Kepala OPD Dharmasraya Dibuka, ASN Berebut Posisi Strategis Mulai 7 September

Minggu, 6 September 2026 - 19:00 WIB

Jembatan Sungai Pinang Tuntas, Warga Timpeh Dharmasraya Kini Lebih Mudah Angkut Hasil Kebun hingga Berobat

Berita Terbaru

Dharmasraya

64 Hotspot Muncul, Dharmasraya Naikkan Karhutla ke Siaga Darurat

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:39 WIB