PADANG – Gubernur Sumatera Barat (SUMBAR), Mahyeldi Ansarullah, memperketat perhatian terhadap disiplin dan etika aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar. Ia meminta seluruh ASN menjaga integritas dan profesionalitas saat menjalankan setiap tugas pemerintahan.
Langkah tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar. Melalui aturan itu, Mahyeldi mendorong setiap aparatur memahami batas kepatutan dalam menjalankan pekerjaan.
Selain disiplin kerja, Mahyeldi memberi perhatian khusus terhadap pola interaksi ASN selama menjalankan tugas. Salah satunya menyangkut pertemuan antara dua ASN berlainan jenis di ruangan tertutup yang dapat memunculkan persepsi negatif terhadap integritas aparatur.
Mahyeldi Tekankan Etika dalam Tugas
Mahyeldi mengatakan setiap ASN harus menaati peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, mereka juga harus menerapkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dalam setiap aktivitas kedinasan.
“ASN tidak hanya dituntut mampu melaksanakan tugas secara profesional, tetapi juga harus menjaga etika, integritas, kehormatan diri serta nama baik instansi. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai aparatur negara,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (7/9/2026).
Menurut Mahyeldi, pemerintah tidak boleh memaknai penegakan disiplin hanya sebagai upaya menjatuhkan sanksi. Sebaliknya, pimpinan harus membangun pembinaan sejak awal agar ASN mampu mengenali batas kepatutan dalam bekerja.
Karena itu, setiap aparatur perlu mempertimbangkan etika ketika berkomunikasi, bertemu, maupun menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan pemerintahan.
Pertemuan Tertutup Berlainan Jenis Jadi Perhatian
Surat edaran tersebut meminta ASN mengutamakan profesionalitas dan kepatutan dalam setiap tugas. Mereka juga perlu menghindari situasi yang berpotensi memicu pelanggaran kode etik maupun kode perilaku.
Perhatian khusus muncul pada pertemuan antara dua orang berlainan jenis di ruangan tertutup. Kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi negatif terhadap integritas ASN meskipun kedua pihak membahas urusan kedinasan.
“Setiap pelaksanaan tugas harus dilakukan secara profesional, terbuka dan patut. Kita ingin mencegah munculnya potensi pelanggaran sekaligus menghindari persepsi negatif yang dapat merugikan ASN maupun institusi pemerintah,” jelas Mahyeldi.
Oleh karena itu, ASN yang membutuhkan pertemuan dengan rekan kerja berlainan jenis perlu mengajak sedikitnya satu ASN lain atau pihak lain yang memiliki hubungan dengan tugas tersebut.
Aturan itu tetap memberi ruang bagi kebutuhan pekerjaan. Dengan demikian, ASN tetap dapat menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan prinsip kepatutan.
Kepala OPD Pimpin Pengawasan
Mahyeldi juga menempatkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai penggerak utama pembinaan ASN. Ia meminta setiap pimpinan OPD mengawasi perilaku aparatur sekaligus memberikan contoh dalam menjalankan etika kedinasan.
“Kita berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dapat menjadi teladan dalam penerapan disiplin dan etika. Pengawasan harus berjalan, tetapi yang lebih penting adalah membangun kesadaran bersama bahwa integritas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalitas ASN,” katanya.
Selain mengawasi, pimpinan OPD perlu membangun komunikasi dengan jajaran masing-masing. Langkah tersebut penting agar ASN memahami potensi persoalan sebelum sebuah tindakan berkembang menjadi pelanggaran.
Dengan pola pembinaan seperti itu, pemerintah berharap ASN tidak sekadar mematuhi aturan karena takut menerima sanksi. Mereka juga perlu membangun kesadaran bahwa etika menjadi bagian dari tanggung jawab profesi.
Pemerintah Siapkan Pembinaan dan Sanksi
Mahyeldi menegaskan pemerintah akan menangani pelanggaran disiplin, kode etik, dan/atau kode perilaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, pemerintah tetap membuka ruang pembinaan sekaligus menjalankan mekanisme sanksi ketika ASN melakukan pelanggaran. Setiap proses harus mengikuti aturan yang berlaku.
Lebih jauh, Mahyeldi berharap konsistensi penerapan disiplin dapat memperkuat budaya kerja birokrasi. Pada akhirnya, budaya tersebut akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kepercayaan masyarakat harus kita jaga. Karena itu, mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas dan kehormatan sebagai ASN, serta memastikan setiap tindakan kita tetap berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.
FAQ
Apa tujuan Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 10 Tahun 2026?
Surat edaran tersebut mendorong ASN memperkuat disiplin, integritas, etika, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas kedinasan.
Mengapa pertemuan ASN berlainan jenis mendapat perhatian?
Pertemuan dua ASN berlainan jenis di ruangan tertutup dapat memunculkan persepsi negatif. Karena itu, pemerintah mendorong ASN menciptakan situasi kerja yang terbuka dan patut.
Apa yang perlu dilakukan ASN ketika harus bertemu secara kedinasan?
ASN dapat mengajak sedikitnya satu ASN lain atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan tugas atau kegiatan tersebut.
Siapa yang bertanggung jawab mengawasi etika ASN?
Kepala OPD memiliki peran utama dalam mengawasi dan membina ASN di lingkungan kerja masing-masing. Pimpinan juga perlu menjadi teladan dalam menerapkan disiplin dan etika.
Apakah pemerintah dapat memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar?
Ya. Pemerintah dapat menjalankan proses pembinaan dan mekanisme sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketika ASN melakukan pelanggaran.
Apa dampak penerapan disiplin dan etika secara konsisten?
Penerapan disiplin dan etika secara konsisten dapat memperkuat budaya kerja birokrasi. Selain itu, langkah tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat.(Tim)









