Dharmasraya Pasang Alarm Dini Karhutla, Camat dan Wali Nagari Diminta Bergerak Sebelum Api Membesar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

DHARMASRAYA – Pencegahan karhutla Dharmasraya

 

Pemkab Dharmasraya memperkuat strategi mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menggerakkan camat dan wali nagari hingga ke wilayah rawan.

Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni meminta jajaran pemerintahan daerah tidak menunggu api muncul untuk mengambil tindakan. Ia mendorong setiap wilayah mengenali potensi kebakaran sejak awal dan mempercepat koordinasi ketika menemukan ancaman karhutla.

Karena itu, Leli Arni bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dharmasraya menandatangani deklarasi bersama anti-karhutla di Auditorium Dharmasraya, Kamis (3/9/2026). Deklarasi tersebut menjadi langkah bersama untuk memperkuat pencegahan karhutla di seluruh wilayah Dharmasraya.

Leli Arni Minta Wilayah Rawan Segera Dipetakan

Leli Arni menegaskan deklarasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Menurutnya, seluruh jajaran harus menerapkan komitmen itu melalui langkah konkret di lapangan.

“Oleh karena itu, kepada seluruh camat dan wali nagari, saya instruksikan beberapa arahan penting yang harus segera dilaksanakan,” ujarnya.

Selanjutnya, Leli meminta camat dan wali nagari memetakan wilayah yang memiliki risiko tinggi terhadap karhutla. Pemerintah juga perlu memberi perhatian khusus terhadap lahan gambut dan kawasan yang sering mengalami kebakaran.

Dengan pemetaan tersebut, petugas dapat mengenali wilayah prioritas dan menentukan langkah pencegahan secara lebih cepat.

Sosialisasi Pembukaan Lahan Jadi Perhatian

Selain memetakan wilayah, pemerintah daerah meminta jajaran kecamatan dan nagari meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.

Petugas perlu menjelaskan dampak pembukaan lahan dengan cara membakar. Edukasi secara langsung juga dapat membantu masyarakat memahami risiko kebakaran, terutama saat kondisi lahan dan cuaca mendukung penyebaran api.

Leli berharap masyarakat ikut menjaga lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang berpotensi memicu karhutla.

Baca Juga :  Kintani Siap Guncang DCL Dharmasraya 2026, Ini Jadwalnya

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Perkuat Pengawasan

Kemudian, Leli meminta perangkat nagari memperkuat koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kedua unsur tersebut dapat membantu pemerintah nagari mengawasi aktivitas warga yang berpotensi memicu kebakaran.

Pengawasan juga perlu berjalan secara rutin, bukan hanya ketika petugas menemukan titik api.

“Jangan ragu melaporkan pelaku pembakaran liar kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berharap aparat dan masyarakat dapat mendeteksi potensi kebakaran lebih awal. Dengan begitu, petugas bisa segera mengambil tindakan sebelum api meluas.

Nagari Perlu Pastikan Peralatan Pemadam Siap

Tidak hanya memperkuat pengawasan, Leli juga meminta setiap nagari mengecek kesiapan peralatan pemadam darurat.

Nagari perlu memastikan peralatan tersebut dapat digunakan kapan saja. Selain itu, pemerintah nagari harus mengecek sumber air yang dapat mendukung proses pemadaman ketika kebakaran muncul.

Langkah ini penting karena respons awal sangat menentukan ketika api muncul di kawasan yang sulit dijangkau.

Laporan Titik Api Maksimal 1×24 Jam

Selanjutnya, Leli mendorong seluruh wilayah menerapkan sistem pelaporan cepat. Setiap temuan titik api atau hotspot harus segera masuk dalam laporan agar petugas dapat mengambil tindakan.

Ia meminta jajaran melaporkan setiap temuan paling lambat dalam waktu 1×24 jam.

Sistem tersebut juga membutuhkan koordinasi yang cepat antara pemerintah nagari, kecamatan, aparat kewilayahan, BPBD, dan unsur terkait lainnya.

Deklarasi Jadi Komitmen Bersama

Leli menilai pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri karena masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan.

“Nasib kelestarian lingkungan dan kesehatan serta keselamatan masyarakat Dharmasraya ada di tangan kepedulian kita bersama. Mari kita kawal deklarasi ini dengan aksi nyata demi mewujudkan Dharmasraya Bebas Asap,” katanya.

Baca Juga :  Bimbel Dharmasraya Juara Cetak Prestasi Perdana, Alumni Lolos Kedokteran USU Meski Akhirnya Pilih Kampus Beasiswa

Dalam deklarasi tersebut, Leli Arni menandatangani komitmen bersama dengan unsur Forkopimda Dharmasraya. Kapolres Dharmasraya mengutus Kabag Ops AKP Zamrinaldi, sedangkan Dandim 0310/SSD mengutus Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya mengutus Kasi Datun Abrinaldy Anwar dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan itu turut menghadirkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Dharmasraya Catur Eby, Kalaksa BPBD Dharmasraya Suherman Junaidi, serta Kabid Penegakan Perda Rafi Usman yang mewakili Kesatpol-PP dan Damkar.

Sejumlah kepala OPD, Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, camat, dan wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya juga mengikuti kegiatan tersebut.

Pemkab Dharmasraya menyampaikan apresiasi kepada Forkopimda, perangkat daerah, aparat kewilayahan, dan pemerintahan nagari yang terus memperkuat pencegahan karhutla.

FAQ

Apa fokus utama deklarasi anti-karhutla Dharmasraya?

Deklarasi tersebut mendorong seluruh unsur pemerintah dan aparat memperkuat pencegahan karhutla melalui pemetaan wilayah, edukasi, pengawasan, kesiapan peralatan, dan pelaporan cepat.

Siapa yang harus memetakan wilayah rawan karhutla?

Leli Arni meminta camat dan wali nagari segera memetakan wilayah yang memiliki risiko tinggi terhadap kebakaran, terutama lahan gambut dan kawasan yang memiliki riwayat kebakaran.

Apa peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas?

Babinsa dan Bhabinkamtibmas membantu pemerintah nagari mengawasi aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran sekaligus mempercepat koordinasi ketika muncul ancaman karhutla.

Berapa lama batas waktu pelaporan titik api?

Leli Arni meminta jajaran melaporkan setiap temuan titik api atau hotspot dalam waktu maksimal 1×24 jam.

Apa target Pemkab Dharmasraya?

Pemkab Dharmasraya ingin memperkuat aksi bersama untuk mencegah karhutla dan menjaga wilayah agar tetap aman dari asap kebakaran.(Tim)

Berita Terkait

Tiga Nagari di Dharmasraya Bersiap Pilih Wali Nagari, 28 Oktober Jadi Hari Penentuan
Lumpur Disulap Jadi Mahakarya, “Goresan Lumpur Ranah Cati Nan Tigo” Bawa Nama Dharmasraya ke Jambore PKK Sumbar
Medison Resmi Pimpin Korpri Dharmasraya, Babak Baru Organisasi ASN hingga 2031
Jambore PKK Sumbar 2026 Jadi Panggung Dharmasraya, Leli Arni Bawa Pesan Kuat soal Kader dan UMKM
Bukan Sekadar Makan Ikan, GAS Dharmasraya Bidik Kebiasaan Sehat Anak Sejak di Sekolah
Air Batang Siat Mendadak Menghitam, DLH Sumbar Telusuri Hulu dan Periksa IPAL 2 PKS di Dharmasraya
Tiga Titik Karhutla Dharmasraya Disergap Tim Gabungan, Hujan Turut Bantu Jinakkan Api
Kabut Asap Kepung Dharmasraya Saat Hotspot Nihil, BPBD Ungkap Dugaan Sumber dari Luar Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 18:14 WIB

Tiga Nagari di Dharmasraya Bersiap Pilih Wali Nagari, 28 Oktober Jadi Hari Penentuan

Kamis, 3 September 2026 - 20:44 WIB

Dharmasraya Pasang Alarm Dini Karhutla, Camat dan Wali Nagari Diminta Bergerak Sebelum Api Membesar

Kamis, 3 September 2026 - 13:00 WIB

Lumpur Disulap Jadi Mahakarya, “Goresan Lumpur Ranah Cati Nan Tigo” Bawa Nama Dharmasraya ke Jambore PKK Sumbar

Kamis, 3 September 2026 - 11:39 WIB

Medison Resmi Pimpin Korpri Dharmasraya, Babak Baru Organisasi ASN hingga 2031

Rabu, 2 September 2026 - 16:09 WIB

Jambore PKK Sumbar 2026 Jadi Panggung Dharmasraya, Leli Arni Bawa Pesan Kuat soal Kader dan UMKM

Berita Terbaru