JAKARTA – Keterbatasan anggaran kembali menguji komitmen pemerintah dalam menjaga konektivitas wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP). Meskipun pemerintah menjamin layanan angkutan perintis tetap beroperasi hingga akhir 2026, kebutuhan pendanaan yang belum terpenuhi sepenuhnya mulai memicu kekhawatiran terhadap keberlanjutan layanan pada 2027.
Masalah ini tidak hanya menyentuh operasional kapal, bus, dan pesawat perintis. Lebih dari itu, angkutan bersubsidi menjadi tulang punggung distribusi logistik, mobilitas masyarakat, serta pergerakan ekonomi di daerah yang belum memiliki layanan transportasi komersial.
Karena itu, pemerintah bersama DPR RI mempercepat pembahasan tambahan anggaran sekaligus mengevaluasi mekanisme penyaluran subsidi agar persoalan serupa tidak kembali mengganggu layanan publik.
Ancaman Penghentian Layanan Perintis
Persoalan ini mencuat setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan surat mengenai penghentian sementara layanan angkutan penyeberangan perintis di Nusa Tenggara Timur mulai 1 Juli 2026.
Pemerintah belum mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai operasional layanan pada semester II 2026. Akibatnya, sejumlah lintasan penyeberangan perintis di wilayah kerja PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang dan Cabang Sape menghadapi gangguan operasional.
Selanjutnya, pemerintah dan DPR RI membahas persoalan tersebut dalam rapat pada Senin (20/7/2026). Dalam rapat itu, pemerintah mengajukan tambahan anggaran Rp139 miliar untuk PT ASDP Indonesia Ferry serta Rp70 miliar bagi PT Pelni agar layanan tetap berjalan hingga akhir tahun.
Pemerintah Evaluasi Skema Penyaluran Subsidi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa persoalan angkutan perintis tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran. Menurutnya, mekanisme penyaluran subsidi yang berlangsung setiap enam bulan juga memerlukan evaluasi.
Karena itu, pemerintah mempertimbangkan penyaluran subsidi satu kali dalam satu tahun anggaran agar operator tidak lagi menghadapi kendala operasional di tengah tahun.
“Mekanisme apapun tentunya kan harus memenuhi semua persyaratan tata kelola administratif. Sehingga kalau nanti kami putuskan terjadi perubahan, tentu kami harus memastikan bahwa semua administratif tata kelolanya juga dijalankan dengan benar,” katanya.
Selain itu, Prasetyo mengungkapkan persoalan serupa juga muncul pada layanan angkutan jalan perintis yang dikelola Perum DAMRI.
Meski demikian, pemerintah mempercepat penyelesaian administrasi karena layanan tersebut menyangkut kebutuhan dasar masyarakat di wilayah 3TP.
“Hanya skema pendanaan yang tadi kami sepakati untuk dicarikan solusi supaya tidak terjadi kembali seperti yang hari ini,” imbuhnya.
Kemenhub Jaga Operasional Tetap Berjalan
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan seluruh layanan angkutan perintis kembali beroperasi normal setelah sempat mengalami penundaan.
Menurut Dudy, Kementerian Perhubungan terus menjaga operasional angkutan jalan perintis, penyeberangan, maupun distribusi barang agar masyarakat tetap memperoleh layanan transportasi.
“Layanan perintis tetap kami laksanakan sampai tahun anggaran selesai. Jadi dengan kondisi anggaran, kami menyiasatinya dan yang paling penting bahwa layanan tidak berhenti,” ujar Dudy.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan terhadap operasional kapal, jadwal pelayaran, dan kapasitas muatan. Selain itu, kementerian meningkatkan koordinasi dengan operator, penyelenggara pelabuhan, pemerintah daerah, serta instansi terkait agar layanan berlangsung tanpa gangguan.
Dalam jangka panjang, Kemenhub juga menyiapkan penguatan pendanaan, peremajaan armada, pembangunan infrastruktur pelabuhan, integrasi logistik nasional, serta evaluasi berkala terhadap jaringan trayek sesuai kebutuhan masyarakat.
Anggaran 2027 Masih Menjadi Tantangan
Di sisi lain, tantangan yang lebih besar mulai terlihat pada pagu indikatif APBN 2027.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat hanya menerima pagu Rp393,64 miliar, sedangkan kebutuhan riil mencapai Rp1,16 triliun.
Dengan anggaran tersebut, pemerintah hanya mampu membiayai layanan angkutan jalan perintis, angkutan barang perintis, angkutan Kawasan Strategis Nasional, dan angkutan perkotaan selama sekitar enam bulan. Bahkan, anggaran itu hanya mampu menopang layanan penyeberangan perintis selama sekitar tiga bulan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerima pagu Rp2,04 triliun dan masih memerlukan tambahan sekitar Rp4,5 miliar.
Adapun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memperoleh pagu Rp633,9 miliar untuk melayani 260 rute penumpang dan 46 rute kargo. Padahal, kebutuhan ideal mencapai Rp978,26 miliar agar pemerintah dapat mengoperasikan 328 rute penumpang dan 57 rute kargo.
Pengamat Soroti Dampak terhadap Ekonomi Daerah
Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai pemerintah seharusnya memenuhi seluruh kebutuhan anggaran angkutan perintis karena nilainya tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan sejumlah program nasional lainnya.
Menurutnya, pengurangan anggaran berpotensi menghapus rute maupun mengurangi frekuensi penerbangan ke daerah terpencil.
“Rute perintis sangat dibutuhkan warga Wilayah 3TP, terutama yang tidak ada alternatif moda transportasi seperti di pegunungan dan kepulauan kecil. Kondisi ini berdampak pada kegiatan ekonomi dan sosial,” tuturnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dan Transportasi Agus Pambagio menilai keterbatasan anggaran akan menekan aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada transportasi bersubsidi.
Ia juga mengkritik proses penyusunan anggaran karena pemerintah tidak mempertimbangkan urgensi pelayanan publik secara menyeluruh.
“Ini bukti bahwa tata kelola negara diacak-acak. Untuk subsidi dan pelayanan publik yang sudah menjadi patokan selama ini justru dipotong [untuk MBG dan KDMP] tanpa melihat urgensinya,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan penghentian subsidi transportasi akan menghambat mobilitas masyarakat, distribusi logistik, serta aktivitas perdagangan di wilayah kepulauan dan daerah terpencil.
“Kalau transportasi tidak terjangkau, bagaimana orang bergerak dan berdagang? Di pulau-pulau kecil, Sulawesi, NTT, kalau tidak ada angkutan, masyarakat tidak bisa hidup. Itu yang tidak dipikirkan,” ujarnya.
Menurut Agus, kondisi tersebut akan semakin menekan perekonomian masyarakat apabila daya beli terus melemah.
FAQ
Apa itu angkutan perintis?
Angkutan perintis merupakan layanan transportasi bersubsidi yang melayani wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP) yang belum memiliki layanan transportasi komersial.
Mengapa layanan angkutan perintis sempat terganggu?
Pemerintah belum mengalokasikan anggaran operasional semester II 2026 sehingga sejumlah lintasan penyeberangan perintis mengalami gangguan.
Berapa tambahan anggaran yang diajukan pemerintah?
Pemerintah mengajukan tambahan Rp139 miliar untuk PT ASDP Indonesia Ferry dan Rp70 miliar untuk PT Pelni.
Apa langkah yang disiapkan pemerintah?
Pemerintah mengevaluasi mekanisme penyaluran subsidi dan mempertimbangkan penyaluran satu kali dalam satu tahun anggaran agar operasional berjalan lebih stabil.
Mengapa wilayah 3TP bergantung pada angkutan perintis?
Karena angkutan perintis menjadi akses utama mobilitas masyarakat, distribusi logistik, pelayanan publik, serta penggerak ekonomi di wilayah yang belum terlayani transportasi komersial.
Apa risiko jika anggaran angkutan perintis terus berkurang?
Pengurangan anggaran dapat mengurangi frekuensi layanan, memangkas rute perintis, menghambat distribusi barang, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi di wilayah 3TP.









