Menteri UMKM Ancam Sanksi Marketplace, Kenaikan Komisi Seller Sepihak Tak Lagi Ditoleransi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap platform marketplace yang menaikkan biaya layanan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tanpa kesepakatan yang jelas. Langkah tersebut muncul setelah sejumlah pedagang online mengeluhkan kenaikan komisi yang dinilai membebani usaha mereka.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik yang berpotensi merugikan pelaku UMKM. Kementeriannya kini menyiapkan regulasi yang bertujuan menjaga keseimbangan hubungan antara marketplace dan para penjual.

Menurut Maman, pemerintah ingin menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat. Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak langsung pada jutaan pelaku usaha harus mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.

Di sela acara Bursa Wirausaha Unggulan pada Rabu (10/6/2026), Maman mengingatkan seluruh marketplace agar mematuhi Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM yang segera diterbitkan.

Ancaman Sanksi bagi Marketplace yang Melanggar

Maman menegaskan pemerintah telah menyiapkan langkah tegas apabila menemukan platform yang melanggar aturan tersebut.

“Sanksinya pertama kita akan ekspos di publik terkait beberapa apabila ada marketplace yang melanggar. Yang kedua, rekomendasi untuk pencabutan izin di kementerian terkait ya, itu kan yang berhak di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komdigi. Tetapi saya yakin, saya punya keyakinan marketplace-marketplace kita kemarin setelah kita koordinasi, mereka akan ikut kok, jadi no issue,” ungkapnya.

Pernyataan itu menunjukkan pemerintah tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi juga menyiapkan mekanisme penegakan aturan. Publikasi pelanggaran hingga rekomendasi pencabutan izin menjadi opsi yang dapat ditempuh jika platform tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Maman optimistis sebagian besar marketplace akan mengikuti regulasi setelah melalui proses koordinasi dengan pemerintah.

Baca Juga :  Seller Wajib Tanggung Ongkir, TikTok Shop dan Shopee Ubah Skema Biaya Logistik

Pemerintah Ingin Lindungi UMKM Tanpa Merugikan Marketplace

Lebih lanjut, Maman menegaskan pemerintah tidak ingin menciptakan konflik antara marketplace dan para penjual. Menurutnya, kedua pihak memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi digital nasional.

“Guna menjaga ekosistem yang berkeadilan, pemerintah tidak ingin pelaku usaha UMKM atau seller dibenturkan dengan marketplace.”

Karena itu, regulasi yang sedang disusun bertujuan memberikan kepastian bagi semua pihak. Marketplace tetap dapat menjalankan bisnisnya secara sehat, sementara UMKM memperoleh perlindungan dari kebijakan yang berpotensi memberatkan.

Selain mengatur platform digital, pemerintah juga mendorong pelaku UMKM untuk meningkatkan kualitas usaha dan memenuhi aspek legalitas.

“Apabila ada hal-hal yang melanggar ya pemerintah wajib dong untuk menertibkan. Nah begitu juga terhadap UMKM, disitu juga diwajibkan agar UMKM sudah mulai menata diri, yaitu sudah mulai mempersiapkan legalisasi dan segala macam,” jelas Maman.

Permen UMKM Ditargetkan Terbit Pekan Ini

Kementerian UMKM menargetkan regulasi perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM dapat terbit dalam waktu dekat. Saat ini kementerian masih menyelesaikan proses integrasi sistem dengan sejumlah platform marketplace.

“Jadi sekarang, kami Kementerian UMKM sedang melakukan koordinasi dengan marketplace untuk menyiapkan integrasi sistem antara Sapa UMKM dengan beberapa marketplacenya,” tandasnya.

Integrasi tersebut diharapkan mempermudah pengawasan serta memperkuat perlindungan terhadap pelaku UMKM yang menjalankan usaha melalui platform digital.

Soroti Kenaikan Komisi TikTok Shop

Sebelumnya, Maman juga menyoroti kebijakan salah satu platform e-commerce yang menaikkan biaya komisi kepada pedagang meski telah berkomitmen menjalankan moratorium kenaikan tarif.

Ia menyebut platform tersebut menaikkan biaya layanan pada 18 Mei 2026 dan berencana kembali menaikkan tarif pada 1 Juni 2026. Menurutnya, langkah tersebut tidak mencerminkan persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga :  Harga Emas Antam 9 April 2026 Rp2,79 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkap

“Saya pikir hal-hal yang seperti ini yang enggak fair dan bahkan ini tadi juga kita diskusi sudah abuse market ini,” kata Maman.

Platform yang telah mengumumkan kenaikan biaya komisi mulai 18 Mei 2026 adalah TikTok Shop. Informasi yang beredar juga menunjukkan adanya rencana kenaikan lanjutan pada awal Juni.

Padahal, Kementerian UMKM sebelumnya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah perusahaan e-commerce dan meminta mereka menunda kebijakan kenaikan tarif. Namun, kebijakan tersebut tetap berjalan.

Menyikapi hal itu, Maman mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua kementerian akan mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan aturan berjalan efektif dan tidak merugikan pelaku UMKM.

Dengan terbitnya Permen UMKM dalam waktu dekat, pemerintah berharap tercipta keseimbangan baru dalam ekosistem perdagangan digital sehingga pelaku usaha kecil dapat berkembang tanpa menghadapi beban biaya yang tidak proporsional.

FAQ

Apa yang dipersoalkan Menteri UMKM?

Menteri UMKM menyoroti kenaikan biaya komisi marketplace yang dilakukan secara sepihak dan berpotensi membebani pelaku UMKM.

Marketplace apa yang disinggung dalam pernyataan tersebut?

Maman Abdurrahman secara terbuka menyinggung kebijakan kenaikan komisi yang diterapkan TikTok Shop.

Apa sanksi bagi marketplace yang melanggar aturan?

Pemerintah dapat mengumumkan pelanggaran kepada publik dan merekomendasikan pencabutan izin kepada kementerian terkait.

Kapan Permen UMKM akan diterbitkan?

Kementerian UMKM menargetkan regulasi tersebut terbit pada pekan ini setelah proses integrasi sistem selesai.

Apa tujuan regulasi baru ini?

Aturan tersebut bertujuan melindungi UMKM, meningkatkan daya saing usaha kecil, serta menjaga hubungan yang adil antara penjual dan marketplace.(Tim)

Berita Terkait

Grup Sinar Mas Bidik KETR, Siapkan Akuisisi Rp520 Miliar Lewat IMBS
23 Juta Peserta BPJS Berpeluang Bebas Tunggakan, Tinggal Tunggu Restu Presiden
Tekanan APBD Berat, 39 Pemda Gagal Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Siapkan Skema TKD
Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Lagi, Pemerintah Genjot Stabilitas Harga Jelang Musim Kemarau
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, Harga BBM 10 Juni 2026 Naik dan Ubah Pola Konsumsi Warga
Harga Emas Hari Ini 10 Juni 2026 di Pegadaian Stabil, Berapa Selisih Antam, UBS dan Galeri 24?
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 Juni 2026, Kadar 24 Karat Cetak Rekor Rp2,45 Juta
Ekspor CPO Disatukan Mulai 2027, Pemerintah Terapkan Skema Satu Pintu Lewat PT DSI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:00 WIB

Menteri UMKM Ancam Sanksi Marketplace, Kenaikan Komisi Seller Sepihak Tak Lagi Ditoleransi

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:00 WIB

Grup Sinar Mas Bidik KETR, Siapkan Akuisisi Rp520 Miliar Lewat IMBS

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:00 WIB

23 Juta Peserta BPJS Berpeluang Bebas Tunggakan, Tinggal Tunggu Restu Presiden

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:57 WIB

Tekanan APBD Berat, 39 Pemda Gagal Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Siapkan Skema TKD

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Lagi, Pemerintah Genjot Stabilitas Harga Jelang Musim Kemarau

Berita Terbaru