SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh menandatangani naskah kesepakatan bersama (MoU) dan perjanjian kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (6/4). Langkah ini menegaskan komitmen kedua pihak dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, SH., MH, menandatangani dokumen kerja sama tersebut. Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekretaris Daerah Alpian, para kepala perangkat daerah, serta jajaran Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh juga menghadiri kegiatan tersebut.
Alfin menyebut kerja sama ini sebagai langkah preventif agar setiap kebijakan pembangunan tetap berjalan sesuai aturan hukum. Ia menegaskan pendampingan kejaksaan membantu pemerintah daerah dalam mengambil keputusan yang tepat.
“Sinergi ini menjadi kekuatan bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berlandaskan hukum,” ujar Alfin.
Alfin juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh atas dukungan dalam memberikan pendampingan serta pertimbangan hukum bagi pemerintah daerah. Ia berharap kerja sama ini dapat memperkuat pelaksanaan pembangunan di Kota Sungai Penuh.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menyatakan komitmennya untuk mendukung pemerintah daerah dalam menangani persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai kewenangannya.
Kolaborasi ini memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Kerja sama ini juga meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









