PADANG – kerugian bencana Sumbar 2026
Tekanan fiskal dan dampak bencana hidrometeorologi menuntut Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengelola anggaran secara lebih cermat. Di tengah kebutuhan pemulihan daerah yang mencapai puluhan triliun rupiah, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah meminta seluruh jajaran memperkuat pengawasan, menjaga integritas, dan mencegah korupsi sejak tahap perencanaan.
Mahyeldi menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (8/10/2026). Forum tersebut mempertemukan pemerintah pusat dan daerah untuk menyatukan langkah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Menurut Mahyeldi, pemerintah tidak cukup hanya menyatakan komitmen antikorupsi. Setiap perangkat daerah harus menerjemahkan komitmen itu ke dalam kebijakan, pengelolaan anggaran, pelaksanaan program, dan pelayanan publik yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Komitmen tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan janji kelembagaan yang mesti diterjemahkan ke dalam kebijakan, sistem, perilaku, dan tindakan nyata. Sebab, itulah ukuran sesungguhnya dari integritas pemerintahan,” ujar Mahyeldi.
Tekanan Fiskal dan Bencana Menuntut Tata Kelola Lebih Kuat
Mahyeldi menilai pemerintah daerah perlu memperkuat tata kelola agar mampu menghadapi tantangan pembangunan. Pada triwulan II 2026, ekonomi Sumbar tumbuh 4,54 persen. Namun, pemerintah juga menghadapi tekanan fiskal, kebutuhan pembangunan infrastruktur, dan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, bencana hidrometeorologi menimbulkan estimasi kerusakan dan kerugian sekitar Rp33,5 triliun. Pemerintah juga membutuhkan sekitar Rp21,44 triliun untuk menangani dampak bencana dan memulihkan kondisi daerah.
“Ini bukan angka yang kecil. Karena itu, dalam kondisi seperti ini, tata kelola pemerintahan tidak boleh berjalan biasa-biasa saja,” tegasnya.
Karena itu, Mahyeldi meminta seluruh perangkat daerah mengelola anggaran secara cermat dan menetapkan prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pemerintah memang tidak dapat mencegah seluruh bencana alam, tetapi pemerintah harus menghindari persoalan tambahan akibat lemahnya tata kelola.
Mahyeldi Ingatkan Ancaman Penyimpangan Anggaran
Mahyeldi menyebut lemahnya tata kelola dapat memicu berbagai persoalan. Misalnya, pemerintah bisa mengalokasikan anggaran yang tidak tepat sasaran, menjalankan program tanpa manfaat nyata, atau memilih pengadaan yang tidak efisien.
Selain itu, pemerintah harus mencegah proyek berkualitas rendah, pelayanan yang berbelit-belit, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan. Jika pemerintah mengabaikan risiko tersebut, praktik korupsi dapat menghambat pembangunan sekaligus merugikan masyarakat.
Untuk mengantisipasi ancaman itu, Mahyeldi meminta perangkat daerah memperkuat pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Ia juga mendorong setiap perangkat daerah memetakan risiko, mengidentifikasi penyebabnya, dan menentukan langkah mitigasi. Dengan cara tersebut, pemerintah dapat memperbaiki pengendalian sebelum potensi penyimpangan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Setiap rupiah APBD yang dibelanjakan harus memiliki tujuan yang jelas, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dan manfaat yang dapat diukur,” katanya.
Indeks MCSP Sumbar Turun Menjadi 66,38
Dalam kesempatan itu, Mahyeldi menyoroti capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), salah satu instrumen KPK untuk mendorong perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi di pemerintah daerah.
Pada 2025, indeks MCSP Sumbar mencapai 66,38. Angka tersebut turun dari 91,7 pada 2024. Pada periode yang sama, rata-rata nasional juga turun dari 75,52 menjadi 69,55.
Salah satu faktor yang memengaruhi perubahan itu ialah meningkatnya kebutuhan dokumen dan bukti pendukung atau evidence dalam proses pengukuran.
Pada 2026, KPK mengembangkan MCSP menjadi MCSP-RBS dengan pendekatan pengawasan berbasis risiko. Instrumen ini mencakup 136 dokumen evidence dalam tujuh area utama, yaitu:
Perencanaan dan penganggaran.
Pengadaan barang dan jasa.
Manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Pelayanan publik.
Pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Optimalisasi pendapatan daerah.
Penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Meski demikian, Mahyeldi mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya mengejar kenaikan skor. Menurutnya, angka evaluasi harus mencerminkan perubahan nyata dalam sistem pengendalian, integritas aparatur, dan budaya kerja.
Karena itu, Pemprov Sumbar terus mendorong penguatan integritas kepemimpinan, pencegahan korupsi berbasis risiko, pengawasan internal, pengelolaan keuangan, serta pengadaan barang dan jasa.
KPK Dorong Implementasi Komitmen Antikorupsi
Rapat koordinasi tersebut juga mengagendakan penandatanganan komitmen bersama antara Kementerian Dalam Negeri, KPK RI, BPKP, LKPP, Pemprov Sumbar, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar.
Para pihak menyepakati penguatan tata kelola, kepatuhan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur, serta pengawasan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Ketua KPK RI, Komjen Pol. (Purn) Dr. Setyo Budiyanto, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman mengenai ketentuan pencegahan tindak pidana korupsi.
Ia berharap seluruh pihak menjalankan komitmen itu dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjaga kepatuhan anggaran, memperbaiki pengadaan barang dan jasa, mengawasi mutasi serta rotasi jabatan, dan memastikan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kemendagri Tekankan Peran APIP sebagai Sistem Peringatan Dini
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Komjen Pol. (Purn) Dr. Akhmad Wiyagus, menegaskan bahwa integritas menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan.
Ia mendorong kepala daerah memperkuat pembelajaran, pengawasan, dan pencegahan agar pemerintah dapat mengenali serta menangani potensi persoalan sejak dini.
Akhmad juga meminta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) menjalankan fungsi early warning system atau sistem peringatan dini. Melalui fungsi tersebut, APIP perlu mengidentifikasi temuan awal dan mendorong tindak lanjut sebelum persoalan berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Menurutnya, pemerintah melaksanakan kegiatan penguatan serupa dalam 10 klaster. Pendekatan ini mengutamakan pencegahan sebelum aparat penegak hukum menempuh langkah penindakan.
Mahyeldi Ajak Semua Pihak Perkuat Pengawasan
Mahyeldi berharap pemerintah daerah memperkuat sinergi dengan KPK, Kemendagri, BPKP, LKPP, APIP, aparat penegak hukum, DPRD, dan masyarakat.
Ia menilai kerja sama antar lembaga dapat membantu pemerintah menjaga konsistensi pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Selain memperkuat sistem, pemerintah juga perlu membangun budaya kerja yang menjunjung integritas. Dengan demikian, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan kembali komitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI, pejabat Kemendagri dan KPK RI, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta, Ketua DPRD Sumbar, para bupati dan wali kota beserta wakilnya se-Sumbar, pimpinan DPRD kabupaten dan kota, sekretaris daerah, pejabat eselon II, serta Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar.
FAQ
1. Apa fokus utama rapat koordinasi tata kelola pemerintahan Sumbar?
Rapat tersebut berfokus pada penguatan tata kelola pemerintahan, kepatuhan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur, serta pencegahan korupsi.
2. Berapa estimasi kerugian akibat bencana hidrometeorologi di Sumbar?
Estimasi kerusakan dan kerugian mencapai sekitar Rp33,5 triliun. Sementara itu, kebutuhan penanggulangan dan pemulihan mencapai sekitar Rp21,44 triliun.
3. Berapa indeks MCSP Sumbar pada 2025?
Indeks MCSP Sumbar mencapai 66,38 pada 2025, turun dari 91,7 pada 2024.
4. Apa saja area pengawasan MCSP-RBS?
MCSP-RBS mencakup tujuh area, yaitu perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, pelayanan publik, pengelolaan BMD, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan APIP.
5. Mengapa pemerintah daerah perlu mencegah korupsi sejak tahap perencanaan?
Pencegahan sejak tahap perencanaan membantu pemerintah mengenali risiko lebih awal, menjaga anggaran tetap tepat sasaran, meningkatkan kualitas program, dan memastikan belanja daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Tim)








