SUNGAI PENUH – Perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh
Masa kerja PPPK Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh mulai memasuki tahap evaluasi. Pemerintah Kota Sungai Penuh kini meminta setiap perangkat daerah memeriksa kembali kebutuhan pegawai sebelum mengusulkan kelanjutan kontrak.
Tahapan tersebut menyasar PPPK Paruh Waktu yang mulai bertugas pada Oktober, November, dan Desember 2025. Karena itu, pegawai perlu memahami mekanisme pengajuan serta menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan kontrak mereka.
Namun, status PPPK Paruh Waktu saja tidak menjamin kelanjutan kontrak. Pimpinan perangkat daerah harus melihat tiga faktor utama, yakni kebutuhan pegawai, kemampuan anggaran, dan hasil evaluasi kinerja.
Pemkot Sungai Penuh Mulai Mengecek Data PPPK
Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh mengirim surat kepada seluruh kepala perangkat daerah pada 30 September 2026.
Surat bernomor B/800.1.2.2/1619/IX/2026 itu mengarahkan perangkat daerah untuk melakukan inventarisasi dan mengajukan usulan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah menyasar pegawai dengan TMT 1 Oktober 2025, 1 November 2025, dan 1 Desember 2025.
Karena itu, setiap perangkat daerah perlu mencocokkan data pegawai berdasarkan tanggal mulai tugas.
Selanjutnya, pimpinan unit kerja harus melihat kebutuhan tenaga kerja sesuai kondisi organisasi. Mereka juga perlu memastikan keberadaan pegawai tetap mendukung pelayanan publik.
Tiga Faktor Menentukan Perpanjangan Kontrak
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, menekankan tiga faktor utama dalam proses perpanjangan.
Pertama, perangkat daerah harus melihat kebutuhan pegawai. Kedua, pimpinan perlu menghitung kemampuan anggaran. Ketiga, mereka harus menilai kinerja pegawai.
Ketiga faktor tersebut saling berkaitan. Karena itu, perangkat daerah perlu memeriksanya secara menyeluruh sebelum mengirim rekomendasi.
1. Kebutuhan Pegawai Harus Sesuai Beban Kerja
Pertama, pimpinan perangkat daerah perlu menyesuaikan jumlah pegawai dengan Analisis Beban Kerja (ABK).
Mereka harus melihat volume pekerjaan, tugas unit kerja, dan kebutuhan pelayanan.
Dengan begitu, pemerintah dapat mengetahui apakah jumlah pegawai masih sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Karena itu, kepala OPD tidak cukup hanya mencantumkan nama pegawai. Mereka juga harus menjelaskan kebutuhan tenaga kerja pada unit masing-masing.
Selain itu, pimpinan perlu menghindari jumlah pegawai yang tidak seimbang dengan beban pekerjaan.
2. Kemampuan Anggaran Ikut Menentukan
Selanjutnya, perangkat daerah perlu menghitung kemampuan anggaran.
Pemerintah meminta setiap perangkat daerah menyesuaikan usulan perpanjangan dengan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Artinya, pimpinan harus memastikan ketersediaan anggaran sebelum mengirim rekomendasi.
Namun, surat tersebut belum mencantumkan angka pagu khusus untuk perpanjangan PPPK Paruh Waktu.
Karena itu, pegawai masih perlu menunggu informasi mengenai kemampuan anggaran pada masing-masing perangkat daerah.
3. Kinerja Pegawai Menjadi Pertimbangan
Selain kebutuhan dan anggaran, pimpinan juga perlu memeriksa kinerja pegawai.
Evaluasi tersebut mencakup kedisiplinan, tanggung jawab, dedikasi, serta pencapaian pekerjaan.
Pemerintah juga mengarahkan perangkat daerah menggunakan data pada aplikasi E-Kinerja BKN.
Pegawai dengan predikat Baik atau Sangat Baik dapat memperoleh rekomendasi perpanjangan apabila memenuhi pertimbangan lainnya.
Sebaliknya, pimpinan dapat merekomendasikan penghentian kontrak bagi pegawai dengan predikat Butuh Perbaikan, Kurang, atau Sangat Kurang.
Namun, hasil evaluasi tersebut tidak otomatis mengakhiri kontrak seorang pegawai.
Pimpinan tetap perlu melihat kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran sebelum mengambil keputusan.
Pimpinan Punya Dua Pilihan Rekomendasi
Dalam proses tersebut, pemerintah menyediakan dua format rekomendasi.
Pertama, pimpinan dapat memberikan rekomendasi perpanjangan kontrak.
Kedua, pimpinan dapat memberikan rekomendasi tidak memperpanjang kontrak.
Kedua format tersebut memuat identitas pegawai, jabatan, unit kerja, kebutuhan organisasi, dan hasil evaluasi kinerja.
Dengan demikian, setiap pimpinan perlu memberikan alasan yang jelas dalam rekomendasinya.
Delapan Lampiran Mengatur Empat Kelompok Unit Kerja
Untuk mendukung proses administrasi, pemerintah membagi dokumen menjadi delapan lampiran.
PPPK Paruh Waktu yang bekerja pada OPD menggunakan Lampiran I dan II.
Kemudian, pegawai pada sekolah menggunakan Lampiran III dan IV.
Selanjutnya, PPPK Paruh Waktu pada UPTD Dinas Kesehatan menggunakan Lampiran V dan VI.
Sementara itu, pegawai rumah sakit menggunakan Lampiran VII dan VIII.
Setiap kelompok menggunakan dua format. Satu format memuat rekomendasi perpanjangan. Format lainnya memuat rekomendasi tidak memperpanjang kontrak.
Pembagian tersebut membuat setiap unit kerja memiliki jalur administrasi yang lebih jelas.
Sekolah dan Puskesmas Punya Mekanisme Berbeda
Pada sektor pendidikan, kepala sekolah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dalam proses rekomendasi.
Sementara itu, kepala UPTD atau puskesmas berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan untuk pegawai pada unit kesehatan.
Adapun rumah sakit melibatkan direktur rumah sakit dan Kepala Dinas Kesehatan.
Karena itu, PPPK Paruh Waktu perlu mengikuti mekanisme sesuai tempat mereka bekerja.
Empat Dokumen Perlu Disiapkan
Perangkat daerah perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebelum mengirim usulan.
Dokumen tersebut meliputi:
Surat pengantar dari instansi.
SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu dalam format PDF.
Surat rekomendasi perpanjangan kontrak dari pimpinan instansi.
Hasil evaluasi kinerja triwulan atau tahunan dalam format PDF.
Selanjutnya, bagian kepegawaian perlu memeriksa seluruh dokumen tersebut.
Langkah ini penting agar proses pengajuan tidak terganggu oleh kekurangan berkas.
Bagaimana Cara Mengirim Berkas?
Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh juga mengatur mekanisme pengiriman dokumen.
Perangkat daerah perlu mengirim softcopy melalui alamat pengadaanspn@gmail.com.
Selain itu, setiap instansi perlu menggunakan format penamaan file Nama_NIPPP pegawai sesuai ketentuan.
Kemudian, bagian kepegawaian mengumpulkan dokumen asli atau hardcopy secara kolektif.
Setelah itu, Kasubbag Kepegawaian OPD atau unit kerja menyampaikan berkas kepada BKPSDM Kota Sungai Penuh.
Karena itu, PPPK Paruh Waktu perlu berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di unit kerja masing-masing.
Pemkot Belum Mengumumkan Nama PPPK
Sampai surat 30 September 2026 terbit, Pemkot Sungai Penuh belum mengumumkan daftar PPPK Paruh Waktu yang memperoleh perpanjangan.
Pemerintah juga belum menyampaikan jumlah pegawai yang mendapat rekomendasi perpanjangan.
Begitu pula dengan jumlah pegawai yang mungkin tidak memperoleh rekomendasi.
Saat ini, perangkat daerah masih melakukan inventarisasi, evaluasi, dan penyusunan usulan.
Dengan demikian, pegawai belum dapat memastikan hasil akhir kontrak mereka hanya berdasarkan surat tersebut.
Pemerintah masih membutuhkan proses berikutnya untuk menentukan keberlanjutan kontrak.
Pegawai Perlu Memeriksa Dokumen dan Kinerja
Bagi PPPK Paruh Waktu dengan TMT Oktober, November, dan Desember 2025, koordinasi dengan bagian kepegawaian menjadi langkah penting.
Pegawai juga perlu memastikan SK pengangkatan serta hasil evaluasi kinerja sudah tersedia.
Selain itu, pegawai perlu mengikuti informasi dari unit kerja masing-masing.
FAQ
Kapan kontrak PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam proses evaluasi berakhir?
Pemerintah menyasar PPPK Paruh Waktu dengan TMT 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember 2025. Masa kontrak mereka memasuki periode akhir pada Oktober hingga Desember 2026.
Apa saja faktor yang menentukan perpanjangan kontrak?
Pimpinan perangkat daerah perlu melihat tiga faktor utama, yaitu kebutuhan pegawai, kemampuan anggaran, dan hasil evaluasi kinerja.
Apakah semua PPPK Paruh Waktu otomatis mendapat perpanjangan?
Tidak. Setiap perangkat daerah perlu mengajukan rekomendasi berdasarkan kebutuhan organisasi, kemampuan anggaran, dan kinerja pegawai.
Apakah predikat Baik menjamin perpanjangan?
Tidak otomatis. Predikat Baik atau Sangat Baik dapat mendukung rekomendasi perpanjangan, tetapi pimpinan tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran.
Apakah pegawai dengan kinerja rendah pasti kehilangan kontrak?
Tidak otomatis. Pimpinan tetap perlu melihat keseluruhan kondisi pegawai, kebutuhan unit kerja, dan kemampuan anggaran.
Apakah Pemkot Sungai Penuh sudah mengumumkan nama PPPK yang mendapat perpanjangan?
Belum. Surat 30 September 2026 masih mengatur proses inventarisasi, evaluasi, dan pengajuan rekomendasi.
Dokumen apa yang perlu disiapkan?
Pegawai perlu menyiapkan SK pengangkatan, rekomendasi pimpinan, serta hasil evaluasi kinerja sesuai mekanisme instansi masing-masing.
Ke mana perangkat daerah mengirim softcopy?
Perangkat daerah mengirim softcopy melalui alamat pengadaanspn@gmail.com sesuai ketentuan dalam surat.
Siapa yang menangani proses administrasi?
Perangkat daerah melalui bagian kepegawaian mengumpulkan dokumen dan menyampaikannya kepada BKPSDM Kota Sungai Penuh.
Apa langkah yang sebaiknya dilakukan PPPK sekarang?
Pegawai sebaiknya berkoordinasi dengan bagian kepegawaian, memastikan dokumen lengkap, serta memantau hasil evaluasi dan perkembangan pengajuan kontrak.(Tim)









